SuaraJabar.id - Perkara sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp.5 milar, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 25 Juni 2024 dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha, berakhir WO. Sehingga sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi diundur.
Dari pantauan di ruang sidang, awalnya sidang yang dimulai pada pukul 13.45 wib berjalan lancar. Namun kuasa hukum terdakwa Yessy Septiani memilih untuk WO lantaran JPU tidak bisa menghadirkan saksi korban seperti yang dijanjikan JPU sebelumnya.
"Prinsipnya begini, pertama- tama saksi yang diperiksa itu adalah korban, setelah korban baru saksi saksi lainnya, tapi hari ini kan setelah 3 kali dipanggil korban tidak hadir, jadi kita tetap berpegangan pendapat kita bahwa saksi yang pertama harus diperiksa adalah korban, " jelas Nico Sihombing selalu kuasa Hukum terdakwa Adetya, dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).
Sidang juga sempat ricuh lantaran terdakwa Adetya yang tidak mau melanjutkan sidang tersebut dan meninggalkan ruang sidang karena merasa kecewa saksi korban SG tidak bisa dihadirkan di persidangan.
Namun majelis hakim memerintahkan Adetya kembali masuk ke ruang sidang dan memutuskan sidang ditunda hingga 2 Juli mendatang.
Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) didakwa dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah
Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan mendakwa Adetya Yessy Seftiani, dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Yadi menyebutkan bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta . Blok F Kota Cimahi
Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat
Dari keterangan Nico, bahwa dalam persidangan hari ini ada total enam saksi yang dipanggil hari ini. Namun yang hadir hanya empat saksi, dua orang lainnya tidak memberikan jawaban dan alasan, termasuk SG selaku saksi pelapor.
"Tidak ada alasan yang jelas, padahal Jaksa padahal sudah memanggil, sudah datang kerumahnya Jaksa juga sudah berupaya kita harus hargai juga dong upayanya, tapi dia tidak hadir berarti kan dia tidak menghargai Jaksa tidak menghargai Pengadilan, " tutup Nico Sihombing.***
Baca Juga: Paham Aturan soal Sabu, Irjen Teddy Minahasa Dinilai Layak Diancam Hukuman Mati
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika Cuma 5 Menit di Ruang Mediasi, Pertanda Apa?
-
Anne Ratna Mustika Naik Pajero Sport, Dedi Mulyadi Datang ke Sidang Perceraian Naik Ojek Online
-
Pintu Damai Sudah Tertutup Rapat, Dedi Mulyadi Tetap Berjuang agar Anne Ratna Mustika Kembali ke Pelukannya
-
Dugaan Pakar Mikro Ekspresi Soal Putri Candrawathi Menangis di Sidang Pembunuhan Brigadir J
-
Agenda Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini: Pembacaan Eksepsi Terdakwa RR dan Kuat Maruf
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Pecah Kongsi Pemkot Bandung! Wawali Erwin Buka-Bukaan Tak Pernah Diajak Bicara oleh Walikota Farhan
-
Syok Saat Kondangan! Orang Tua di Bekasi Pergoki Pembunuh Anaknya Bebas Berkeliaran
-
Pakar IPB Wanti-wanti Proyek PSEL Kayumanis Kota Bogor
-
Ancaman 36 Tahun Penjara untuk Taufik Hidayat Menanti
-
Di Bawah Supervisi Danantara, BRI Tebar Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah