SuaraJabar.id - Seorang pria inisial RH digugat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. RH digugat agar dipecat dari statusnya sebagai ayah.
Gugatan ini dikarenakan RH terbukti bersalah dalam kasus pidana kekerasan seksual. Dalil gugatan yakni RH mengancam putri kandungnya berusia 14 tahun. Selain itu korban juga dipaksa untuk melayani nafsu bejat RH.
Gugatan ini salah satunya diajukan oleh Adhityo Prihambodo selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Bandung, Senin, 28 Oktober 2024. Selain Adhito, pihak tergugat antara lain, Tumpal H. Sitompul, Rizki Budi Wibawa, Nurul Annisa, dan Pearlin Relianta Puspita Sari Sofyan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo gugatan ini jadi yang pertama terkait pencabutan kuasa orang tua ke Pengadilan Agama Kota Bandung.
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Lampu Philips LED Adalah Pilihan Terbaik untuk Rumah Anda
"Untuk pertama kalinya di Jawa Barat, JPN Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ke Pengadilan Agama Kota Bandung," kata Irfan seperti dikutip dari AyoBandung, Selasa (29/10/2024).
"Serta hak-hak keperdataan masyarakat, khususnya hak-hak anak, khususnya hak-hak anak, sebagaimana diatur Pasal 319a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 49 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan," jelasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul menjelaskan pengajuan pencabutan gugatan ini agar pemenuhan dan perlindungan hak anak bisa terwujud.
Ditegaskan oleh Tumpal, gugatan ini untuk menjadi efek deretan bagi orang tua lain untuk tidak berperilaku buruk kepada anak kandung.
Selain itu, gugatan ini bertujuan agar hak asuh diberikan kepada ibu kandung korban. Tergugat juga dituntut agar tetap menafkahi anaknya.
Baca Juga: "Rasa Nusantara: Citarasa Rempah Sulawesi" Jadi Menu Baru Andalan Rooms Inc d'Botanica Bandung
"Adapun dalam gugatannya, JPN Kejari Kota Bandung juga meminta kepada majelis hakim agar tergugat masih tetap berkewajiban untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan kepada anak kandungnya tersebut," jelasnya.
Berita Terkait
-
5 Alasan Mengapa Lampu Philips LED Adalah Pilihan Terbaik untuk Rumah Anda
-
"Rasa Nusantara: Citarasa Rempah Sulawesi" Jadi Menu Baru Andalan Rooms Inc d'Botanica Bandung
-
Here We Go! Pengurus AMSI Jabar 2024-2028 Resmi Dilantik: Siap Sinergi untuk Jawa Barat
-
AI Jadi Ancaman Buat Media Siber? Ketua AMSI Jabar: Butuh Regulasi dan Kemajuan Literasi Digital
-
Ada Kiriman Tas EIGER untuk Siswa Sekolah Terpencil di Puncak Pegunungan Jawa Barat
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi