SuaraJabar.id - Seorang pria inisial RH digugat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. RH digugat agar dipecat dari statusnya sebagai ayah.
Gugatan ini dikarenakan RH terbukti bersalah dalam kasus pidana kekerasan seksual. Dalil gugatan yakni RH mengancam putri kandungnya berusia 14 tahun. Selain itu korban juga dipaksa untuk melayani nafsu bejat RH.
Gugatan ini salah satunya diajukan oleh Adhityo Prihambodo selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Bandung, Senin, 28 Oktober 2024. Selain Adhito, pihak tergugat antara lain, Tumpal H. Sitompul, Rizki Budi Wibawa, Nurul Annisa, dan Pearlin Relianta Puspita Sari Sofyan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo gugatan ini jadi yang pertama terkait pencabutan kuasa orang tua ke Pengadilan Agama Kota Bandung.
"Untuk pertama kalinya di Jawa Barat, JPN Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ke Pengadilan Agama Kota Bandung," kata Irfan seperti dikutip dari AyoBandung, Selasa (29/10/2024).
"Serta hak-hak keperdataan masyarakat, khususnya hak-hak anak, khususnya hak-hak anak, sebagaimana diatur Pasal 319a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 49 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan," jelasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul menjelaskan pengajuan pencabutan gugatan ini agar pemenuhan dan perlindungan hak anak bisa terwujud.
Ditegaskan oleh Tumpal, gugatan ini untuk menjadi efek deretan bagi orang tua lain untuk tidak berperilaku buruk kepada anak kandung.
Selain itu, gugatan ini bertujuan agar hak asuh diberikan kepada ibu kandung korban. Tergugat juga dituntut agar tetap menafkahi anaknya.
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Lampu Philips LED Adalah Pilihan Terbaik untuk Rumah Anda
"Adapun dalam gugatannya, JPN Kejari Kota Bandung juga meminta kepada majelis hakim agar tergugat masih tetap berkewajiban untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan kepada anak kandungnya tersebut," jelasnya.
Berita Terkait
-
5 Alasan Mengapa Lampu Philips LED Adalah Pilihan Terbaik untuk Rumah Anda
-
"Rasa Nusantara: Citarasa Rempah Sulawesi" Jadi Menu Baru Andalan Rooms Inc d'Botanica Bandung
-
Here We Go! Pengurus AMSI Jabar 2024-2028 Resmi Dilantik: Siap Sinergi untuk Jawa Barat
-
AI Jadi Ancaman Buat Media Siber? Ketua AMSI Jabar: Butuh Regulasi dan Kemajuan Literasi Digital
-
Ada Kiriman Tas EIGER untuk Siswa Sekolah Terpencil di Puncak Pegunungan Jawa Barat
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Efek Dana Pusat Seret, Dedi Mulyadi 'Cuci Gudang', ASN 'Nganggur' Wajib Pindah Tugas ke SMA/SMK
-
Satu Korban Baru Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi Berasal Dari Bogor
-
Ketua FKPM Tasik Utara: MBG Bukti Keberpihakan Negara untuk Anak Indonesia
-
Reformasi Polri Mendesak: 4 Poin Krusial dari Guru Besar UI Ini Wajib Dilaksanakan
-
Warga Tasikmalaya Bisa Tukar Uang Lama ke Baru, Ini Jadwal Oktober 2025 dan Lokasinya!