SuaraJabar.id - Seorang pria inisial RH digugat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. RH digugat agar dipecat dari statusnya sebagai ayah.
Gugatan ini dikarenakan RH terbukti bersalah dalam kasus pidana kekerasan seksual. Dalil gugatan yakni RH mengancam putri kandungnya berusia 14 tahun. Selain itu korban juga dipaksa untuk melayani nafsu bejat RH.
Gugatan ini salah satunya diajukan oleh Adhityo Prihambodo selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Bandung, Senin, 28 Oktober 2024. Selain Adhito, pihak tergugat antara lain, Tumpal H. Sitompul, Rizki Budi Wibawa, Nurul Annisa, dan Pearlin Relianta Puspita Sari Sofyan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo gugatan ini jadi yang pertama terkait pencabutan kuasa orang tua ke Pengadilan Agama Kota Bandung.
"Untuk pertama kalinya di Jawa Barat, JPN Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ke Pengadilan Agama Kota Bandung," kata Irfan seperti dikutip dari AyoBandung, Selasa (29/10/2024).
"Serta hak-hak keperdataan masyarakat, khususnya hak-hak anak, khususnya hak-hak anak, sebagaimana diatur Pasal 319a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 49 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan," jelasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul menjelaskan pengajuan pencabutan gugatan ini agar pemenuhan dan perlindungan hak anak bisa terwujud.
Ditegaskan oleh Tumpal, gugatan ini untuk menjadi efek deretan bagi orang tua lain untuk tidak berperilaku buruk kepada anak kandung.
Selain itu, gugatan ini bertujuan agar hak asuh diberikan kepada ibu kandung korban. Tergugat juga dituntut agar tetap menafkahi anaknya.
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Lampu Philips LED Adalah Pilihan Terbaik untuk Rumah Anda
"Adapun dalam gugatannya, JPN Kejari Kota Bandung juga meminta kepada majelis hakim agar tergugat masih tetap berkewajiban untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan kepada anak kandungnya tersebut," jelasnya.
Berita Terkait
-
5 Alasan Mengapa Lampu Philips LED Adalah Pilihan Terbaik untuk Rumah Anda
-
"Rasa Nusantara: Citarasa Rempah Sulawesi" Jadi Menu Baru Andalan Rooms Inc d'Botanica Bandung
-
Here We Go! Pengurus AMSI Jabar 2024-2028 Resmi Dilantik: Siap Sinergi untuk Jawa Barat
-
AI Jadi Ancaman Buat Media Siber? Ketua AMSI Jabar: Butuh Regulasi dan Kemajuan Literasi Digital
-
Ada Kiriman Tas EIGER untuk Siswa Sekolah Terpencil di Puncak Pegunungan Jawa Barat
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Program Magang Nasional BRI Dapat Apresiasi Menaker, Siapkan Generasi Muda Masuki Dunia Kerja
-
Update Dugaan Keracunan MBG di SMPN 2 Cisarua, Jumlah Siswa Terdampak Bertambah Jadi 120 Orang
-
Nikmati Keistimewaan Layanan Kesehatan, BRI Private dan Prioritas Tawarkan Beragam Benefit
-
Kejati Jabar Ungkap Dugaan Modus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Appraisal Ditambah 15 Persen
-
Optimistis Bisnis Terus Tumbuh, BRI Siapkan Buyback Saham Senilai Rp1 Triliun