SuaraJabar.id - Seorang pria inisial RH digugat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. RH digugat agar dipecat dari statusnya sebagai ayah.
Gugatan ini dikarenakan RH terbukti bersalah dalam kasus pidana kekerasan seksual. Dalil gugatan yakni RH mengancam putri kandungnya berusia 14 tahun. Selain itu korban juga dipaksa untuk melayani nafsu bejat RH.
Gugatan ini salah satunya diajukan oleh Adhityo Prihambodo selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Bandung, Senin, 28 Oktober 2024. Selain Adhito, pihak tergugat antara lain, Tumpal H. Sitompul, Rizki Budi Wibawa, Nurul Annisa, dan Pearlin Relianta Puspita Sari Sofyan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo gugatan ini jadi yang pertama terkait pencabutan kuasa orang tua ke Pengadilan Agama Kota Bandung.
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Lampu Philips LED Adalah Pilihan Terbaik untuk Rumah Anda
"Untuk pertama kalinya di Jawa Barat, JPN Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ke Pengadilan Agama Kota Bandung," kata Irfan seperti dikutip dari AyoBandung, Selasa (29/10/2024).
"Serta hak-hak keperdataan masyarakat, khususnya hak-hak anak, khususnya hak-hak anak, sebagaimana diatur Pasal 319a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 49 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan," jelasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul menjelaskan pengajuan pencabutan gugatan ini agar pemenuhan dan perlindungan hak anak bisa terwujud.
Ditegaskan oleh Tumpal, gugatan ini untuk menjadi efek deretan bagi orang tua lain untuk tidak berperilaku buruk kepada anak kandung.
Selain itu, gugatan ini bertujuan agar hak asuh diberikan kepada ibu kandung korban. Tergugat juga dituntut agar tetap menafkahi anaknya.
Baca Juga: "Rasa Nusantara: Citarasa Rempah Sulawesi" Jadi Menu Baru Andalan Rooms Inc d'Botanica Bandung
"Adapun dalam gugatannya, JPN Kejari Kota Bandung juga meminta kepada majelis hakim agar tergugat masih tetap berkewajiban untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan kepada anak kandungnya tersebut," jelasnya.
Berita Terkait
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
-
Penuh Momen Hangat! Ulasan Buku 'Papomics: Cerita Para Ayah dalam Komik'
-
Mandatalam Earth Run 2024: Lari Menuju Bumi yang Hijau Run For Earth" di Podomoro Park, Bandung
-
Genjot Fisik Pemain, Persib Bandung Pasang Target Tinggi Lawan Borneo FC
-
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2024: Dago Plaza & ITC Kebon Kelapa
Terpopuler
- Viral Maling Motor Beri Tips Agar Honda BeAT dan Vario Tak Dimaling
- Respons Geni Faruk Terima Hadiah dari Dua Menantu Beda 180 Derajat, Aurel Hermansyah Dikasihani
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Timnas Indonesia Ditinggal Pemain Naturalisasi Jelang Lawan Arab Saudi, Siapa Saja?
Pilihan
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
-
Naik Tinggi Lagi, Harga Emas Antam Tembus Rp 1,5 Juta/Gram
-
17 Gol Marselino Ferdinan: Kaki Kanan dan Kiri Gacor, Minus Sundulan
-
Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend