SuaraJabar.id - Ummi Wahyuni menggugat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua KPU Jawa Barat.
"Pemilu itu kan menganut asas keadilan. Keadilan bagi peserta pemilu, dan saya juga sedang menggunakan hak saya untuk mencari keadilan selaku penyelenggara pemilu," ungkap Ummi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (4/12/2024).
Ia mengaku menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang kemudian ditindaklanjuti KPU RI dengan SK pencopotan dirinya sebagai Ketua KPU Jabar.
Namun, Ummi ingin membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran kode etik seperti disebutkan dalam amar putusan DKPP.
"Bukan saya menginginkan jabatan, tapi saya lebih hampir 15 tahun saya menjadi penyelenggara saya ingin membuktikan kalau saya tidak melakukan pelanggaran kode etik tersebut," ujarnya dikutip ANTARA.
Ummi akan melayangkan gugatannya ke PTUN setelah ia menerima SK dari KPU RI mengenai pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua KPU Jawa Barat.
Di sisi lain, ia bersyukur pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Jawa Barat sampai saat ini berjalan lancar tanpa hambatan.
Ummi memastikan putusan DKPP terhadap dirinya tidak akan mengganggu proses Pilkada Jawa Barat baik pada pelaksanaan pemilihan bupati/wakil bupati maupun pemilihan gubernur/wakil gubernur.
"Karena putusan itu adalah personal etik dan saya secara pribadi sangat menghormati apapun putusan DKPP hari ini," kata Ummi.
Baca Juga: Dahsyatnya Banjir Bandang Sukabumi, Sejumlah Mobil Hilang Terseret Arus
Sebelumnya, Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya oleh DKPP dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui sarana berbagi video, Senin (2/12/2024).
Ummi dinilai melanggar kode etik berdasarkan aduan Eep Hidayat terkait dengan pergeseran suara partainya kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IX (Sumedang, Majalengka, dan Subang).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Provinsi Jabar dan anggota KPU Provinsi Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan," ujar anggota DKPP J. Kristiadi.
Berdasarkan keterangan para pihak, kata anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka, dokumen bukti dan fakta di persidangan didapati bahwa hasil suara Partai NasDem di Dapil Jabar IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari NasDem.
Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan. Namun, setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi, kata dia, tidak ditemukan perubahan. Didapati fakta sebelum ditandatangani, tidak terdapat upaya KPU Provinsi Jabar mengecek kesesuaian sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Jabar.
Oleh karena itu, DKPP menyimpulkan teradu KPU Provinsi Jabar terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Dua "Dosa Besar" Pemerintah yang Diungkap Dedi Mulyadi di HUT RI
-
Warga Cirebon Akan Demo Kenaikan Pajak PBB ? Ini Himbauan Kapolres
-
4 Fakta Penahanan Guru Ngaji yang Cabuli 9 Gadis di Puncak
-
Topeng Pengobatan Alternatif, Terungkap Modus Guru Ngaji Diduga Cabuli 9 Santriwati Sejak 2015
-
APBD Jabar Disahkan Pincang! 5 Fakta di Balik Aksi Boikot PDIP Gara-gara Dana Pesantren