Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Senin, 09 Desember 2024 | 18:10 WIB
Situasi Rapat Pleno Pilkada Jabar 2024 di Gedung KPU Jabar, Bandung, Minggu (8/12/2024). (ANTARA/Ricky Prayoga)

SuaraJabar.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat resmi menjadi ketua lembaga penyelenggara pemilu tersebut menggantikan Ummi Wahyuni, berdasarkan rapat pleno saat jeda rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Jabar 2024.

Komisioner yang sebelumnya menjabat Pelaksana Tugas Ketua KPU Jawa Barat Aneu Nursifah mengatakan keputusan penetapan Ahmad Nur Hidayat sebagai ketua definitif KPU Jabar diambil berdasarkan hasil pleno pada Minggu malam, 8 Desember 2024.

"Pleno KPU Provinsi Jabar tanggal 8 Desember 2024 menetapkan Ahmad Nur Hidayat sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat definitif, terhitung mulai ditetapkan hingga selesai periode masa jabatan tahun 2028," kata Aneu di Bandung, Senin (9/12/2024).

Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat (kedua kanan) bersama komisioner KPU Jabar memberikan keterangan di sela Rapat Pleno rekapitulasi suara Pilgub Jabar 2024 di Gedung KPU Jabar, Bandung, Senin (9/12/2024) (ANTARA/Ricky Prayoga)

Ahmad Nur Hidayat sebelumnya adalah anggota sekaligus Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jabar. Setelah menjadi ketua KPU Jabar, posisi yang ditinggalkan Ahmad itu kini diisi Ummi Wahyuni.

Baca Juga: Sempat Ditunda, Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub Jabar 2024 Dilanjutkan Pagi Ini

"Memang kemarin hasil pleno kita sepakati dan saat ini sudah terpilih ketua definitif," katanya.

Pergantian ini merupakan tindak lanjut keputusan KPU RI berdasarkan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ummi Wahyuni melanggar kode etik, berdasarkan aduan Eep Hidayat terkait pergeseran suara kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem di Daerah Pemilihan IX Jabar meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang.

"Keputusan ini bersifat final dan mengikat. (Ummi) Masih tetap komisioner, cuma jabatan ketuanya yang dicopot," ujar Hedi Ardia, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar.

Atas keputusan DKPP, Ummi Wahyuni menyatakan akan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Insyaallah saya akan melakukan banding ke PTUN terkait dengan apa yang diputuskan DKPP," ujar Ummi.

Baca Juga: Lebih dari Tiga Ribu Peserta Ambil Bagian dalam Pawai Busana Daur Ulang, Pemkab Bogor Pecahkan Rekor MURI

Proses rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Jabar 2024 pada hari ini dilanjutkan untuk kota/kabupaten yang belum selesai prosesnya pada 8 Desember 2024.

Load More