SuaraJabar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerima 45 laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 di Karawang.
Komisioner Bawaslu Karawang Ahmad Syafei, di Karawang, Kamis (12/12/2024), menyampaikan bahwa laporan masyarakat yang disampaikan ke Bawaslu itu kebanyakan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye.
"Semua laporan yang datang ke Bawaslu kami terima, untuk selanjutnya dianalisa dan dilakukan pemeriksaan," katanya dikutip ANTARA.
Laporan itu kebanyakan berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara, kampanye di tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, dan lain-lain.
Selain menangani laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pilkada, Bawaslu Karawang juga menangani sejumlah temuan pelanggaran dan informasi awal mengenai adanya dugaan pelanggaran pilkada.
Temuan dan informasi awal yang ditangani itu berasal dari hasil pengawasan jajaran pengawas di Bawaslu Karawang serta berawal dari pemberitaan di media massa.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Bawaslu berwenang untuk menerima, memeriksa, melakukan kajian, serta menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan," katanya.
Menurut dia, berdasarkan hasil kajian awal yang dilakukan Bawaslu Karawang, ada tujuh laporan dugaan pelanggaran yang memenuhi syarat formil dan materiil, kemudian laporan itu diregister dan dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Karawang, terdapat satu laporan dugaan pelanggaran pidana pilkada yang diteruskan ke proses penyidikan.
Baca Juga: Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Karawang: Aep Syaepuloh-Maslani Menang
Hal itu berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang melanggar ketentuan pasal 187 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Sementara itu, pilkada serentak di Karawang tahun ini diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara serta pasangan Aep Syaepuloh-Maslani.
Sesuai dengan rapat pleno KPU Karawang, pasangan Aep Syaepuloh-Maslani meraih suara terbanyak pada pilkada serentak di Karawang, yakni meraih 669.674 suara sah, sedangkan pasangan Acep-Gina meraih 541.318 suara sah.
Hasil rapat rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 2701 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif
-
Mahasiswa Geruduk Kejari dan PN Bogor, Pertanyakan Penanganan Perkara Julia binti Djohar Tobing
-
Skandal Iklan Bank BJB: Lima Tersangka Ditetapkan, KPK Kebut Hitung Kerugian Negara
-
Viral Air Minum Aquviva! Berawal Murah Meriah, Kini Diprotes Konsumen Diduga Rasa Air Keran