SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan sampai saat ini batas akhir selama tiga hari setelah penetapan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pemilihan kepala daerah (pilkada), tidak ada pihak yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Garut 2024.
"Alhamdulillah tidak ada," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut Dedi Rosadi saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Senin (9/12/2024).
Ia menuturkan, KPU Garut sudah selesai menyelenggarakan tahapan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Garut, dan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat sampai penetapan hasil perolehan suara pada pilkada di Garut yang dilaksanakan pada Kamis (5/12/2024).
Setelah penetapan perolehan hasil suara pemilihan bupati-wakil bupati, kata dia, KPU Garut berdasarkan peraturan yang berlaku memberikan waktu bagi pihak tertentu untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada dengan batas waktu selama tiga hari setelah rapat pleno.
"Paling lambat tiga hari pasca penetapan rekapitulasi perolehan," katanya dikutip ANTARA.
Ia menyampaikan, meski tidak ada gugatan terkait hasil Pilkada Garut, pihaknya tetap menungu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait daftar kota/kabupaten yang teregister hasil pilkada.
Selanjutnya, kata dia, KPU RI mengumumkan hasil keputusan MK tentang KPU kota/kabupaten yang sudah bisa atau belum dapat mengumumkan pasangan calon kepala daerah terpilih.
"Setelah itu, nanti MK akan menyerahkan daftar kabupaten kota yang teregister, dan KPU RI akan meneruskan surat tersebut ke kabupaten kota mana saja yang bisa atau belum mengumumkan calon terpilih," katanya.
Ia menegaskan, begitu juga dengan KPU Kabupaten Garut belum dapat menentukan jadwal pelaksanaan pengumuman calon kepala daerah terpilih sebelum ada surat keputusan dari KPU RI.
Baca Juga: Tinjau Daerah Terdampak Gempa, Pj Bupati Garut: Beberapa Tempat Harus Mendapat Penanganan Cepat
"Kalau terkait pengumuman calon terpilih kita nunggu dari KPU RI yang meneruskan surat dari MK," katanya.
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Lamlam Masropah menyatakan sama tidak ada gugatan hasil Pilkada Garut, semua tahapan berjalan lancar.
"Betul, tidak ada (gugatan)," kata Lamlam.
Pilkada Garut diikuti dua pasangan calon yakni nomor urut 1 Helmi Budiman (petahana)-Yudi Nugraha, dan pasangan calon nomor urut 2 Abdusy Syakur Amin-Putri Karlina.
Hasil rapat pleno rekapitulasi pasangan nomor 2 Abdusy Syakur Amin-Putri Karlina memperoleh 915.780 suara atau sebesar 66,31 persen, dan nomor 1 Helmi Budiman (petahana)-Yudi Nugraha sebesar 465.365 suara atau sebesar 33,69 persen.
Perolehan suara itu dari total suara sah dan tidak sah sebanyak 1.419.954 suara dengan rincian suara sah sebanyak 1.381.145 suara, dan tidak sah sebanyak 38.809 suara dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Garut sebanyak 2.005.168 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Tanpa Transit! KA Sangkuriang Rute Ketapang-Bandung Resmi Beroperasi 2 Mei 2026
-
Harga MinyaKita di Pasar Bebas Bandung Melambung
-
5 Kejanggalan dan Fakta Mencengangkan di Balik Sidang Kepabeanan PN Cibinong yang Disorot Mahasiswa
-
Terancam 10 Tahun Penjara Tapi Hanya Tahanan Kota, Mahasiswa Pertanyakan Proses Hukum Julia Tobing
-
Viral Babysitter Rp30 Ribu per Jam, Pakar IPB Ingatkan Pengasuhan Bukan Sekadar Jasa