SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan sampai saat ini batas akhir selama tiga hari setelah penetapan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pemilihan kepala daerah (pilkada), tidak ada pihak yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Garut 2024.
"Alhamdulillah tidak ada," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut Dedi Rosadi saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Senin (9/12/2024).
Ia menuturkan, KPU Garut sudah selesai menyelenggarakan tahapan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Garut, dan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat sampai penetapan hasil perolehan suara pada pilkada di Garut yang dilaksanakan pada Kamis (5/12/2024).
Setelah penetapan perolehan hasil suara pemilihan bupati-wakil bupati, kata dia, KPU Garut berdasarkan peraturan yang berlaku memberikan waktu bagi pihak tertentu untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada dengan batas waktu selama tiga hari setelah rapat pleno.
"Paling lambat tiga hari pasca penetapan rekapitulasi perolehan," katanya dikutip ANTARA.
Ia menyampaikan, meski tidak ada gugatan terkait hasil Pilkada Garut, pihaknya tetap menungu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait daftar kota/kabupaten yang teregister hasil pilkada.
Selanjutnya, kata dia, KPU RI mengumumkan hasil keputusan MK tentang KPU kota/kabupaten yang sudah bisa atau belum dapat mengumumkan pasangan calon kepala daerah terpilih.
"Setelah itu, nanti MK akan menyerahkan daftar kabupaten kota yang teregister, dan KPU RI akan meneruskan surat tersebut ke kabupaten kota mana saja yang bisa atau belum mengumumkan calon terpilih," katanya.
Ia menegaskan, begitu juga dengan KPU Kabupaten Garut belum dapat menentukan jadwal pelaksanaan pengumuman calon kepala daerah terpilih sebelum ada surat keputusan dari KPU RI.
Baca Juga: Tinjau Daerah Terdampak Gempa, Pj Bupati Garut: Beberapa Tempat Harus Mendapat Penanganan Cepat
"Kalau terkait pengumuman calon terpilih kita nunggu dari KPU RI yang meneruskan surat dari MK," katanya.
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Lamlam Masropah menyatakan sama tidak ada gugatan hasil Pilkada Garut, semua tahapan berjalan lancar.
"Betul, tidak ada (gugatan)," kata Lamlam.
Pilkada Garut diikuti dua pasangan calon yakni nomor urut 1 Helmi Budiman (petahana)-Yudi Nugraha, dan pasangan calon nomor urut 2 Abdusy Syakur Amin-Putri Karlina.
Hasil rapat pleno rekapitulasi pasangan nomor 2 Abdusy Syakur Amin-Putri Karlina memperoleh 915.780 suara atau sebesar 66,31 persen, dan nomor 1 Helmi Budiman (petahana)-Yudi Nugraha sebesar 465.365 suara atau sebesar 33,69 persen.
Perolehan suara itu dari total suara sah dan tidak sah sebanyak 1.419.954 suara dengan rincian suara sah sebanyak 1.381.145 suara, dan tidak sah sebanyak 38.809 suara dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Garut sebanyak 2.005.168 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026
-
Star Energy Ajak Siswa SDN Pasirwalang Sukabumi Jaga Kelestarian Gunung Salak
-
Jubir JAI Bongkar Detik-detik Pembubaran Perkemahan Pemuda Ahmadiyah
-
Kegiatan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah Dibubarkan Polisi
-
Cegah Penyimpangan Sejak Dini, Dedi Mulyadi Lakukan Ini Dengan Kejati Jabar