SuaraJabar.id - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menghentikan penanganan kasus pidana pemilu terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah pada Pilkada 2024.
"Kasus pidana pemilu ini berkaitan dengan kampanye di Masjid Masjid Jami Al-Hidayah, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang Ahmad Syafei di Karawang, Kamis (12/12/2024).
Diungkapkan bahwa kasus pidana pemilu tidak bisa dilanjutkan karena tim dari Sentra Gakkumdu Karawang tidak bisa menemukan keberadaan tersangka yang berinisial C dan RDF.
"Sampai batas waktu yang ditentukan untuk melakukan penuntutan, tersangka tidak diketahui keberadaannya. Jadi, perkaranya belum bisa diteruskan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya dikutip ANTARA.
Menurut dia, dalam menangani kasus pidana pemilu itu, Sentra Gakkumdu Karawang sebenarnya sudah melakukan sejumlah langkah-langkah penanganan pelanggaran atas laporan dengan Nomor Register 010/Reg/LP/PB/KAB/13.19/X/2024.
Pertama, pihaknya melakukan kajian dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan saksi-saksi atas dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah selama 5 hari kalender. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan pembahasan bersama unsur kepolisian dan Kejaksaan Negeri Karawang yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Dalam pembahasan itu, disepakati bahwa pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan terlapor atas nama C dan RDF merupakan pelanggaran tindak pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Pasal 187 ayat (3).
Namun, saat saat penyerahan berkas penyidikan ke Kejari Karawang, penyidik tidak dapat menyerahkan tersangka karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. Penyidik dari pihak kepolisian juga sudah berusaha melakukan pencarian, tetapi tidak ditemukan.
Baca Juga: Ahmad Nur Hidayat Resmi Jabat Ketua KPU Jabar
"Pihak Kejari Karawang ingin melakukan penuntutan, tetapi tersangka tidak diketahui keberadaannya. Maka, jaksa tidak dapat melakukan penuntutan sampai batas waktu penuntutan selesai, yaitu selama 5 hari, sebagaimana ketentuan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Bandung Darurat Begal! Polisi Bolehkan Warga Melawan Pelaku di Jalanan, Ini Syaratnya
-
Berkas Perkara Rampung, Polda Jabar Segera Serahkan Taufik Hidayat ke Kejaksaan
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin