SuaraJabar.id - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menghentikan penanganan kasus pidana pemilu terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah pada Pilkada 2024.
"Kasus pidana pemilu ini berkaitan dengan kampanye di Masjid Masjid Jami Al-Hidayah, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang Ahmad Syafei di Karawang, Kamis (12/12/2024).
Diungkapkan bahwa kasus pidana pemilu tidak bisa dilanjutkan karena tim dari Sentra Gakkumdu Karawang tidak bisa menemukan keberadaan tersangka yang berinisial C dan RDF.
"Sampai batas waktu yang ditentukan untuk melakukan penuntutan, tersangka tidak diketahui keberadaannya. Jadi, perkaranya belum bisa diteruskan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya dikutip ANTARA.
Menurut dia, dalam menangani kasus pidana pemilu itu, Sentra Gakkumdu Karawang sebenarnya sudah melakukan sejumlah langkah-langkah penanganan pelanggaran atas laporan dengan Nomor Register 010/Reg/LP/PB/KAB/13.19/X/2024.
Pertama, pihaknya melakukan kajian dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan saksi-saksi atas dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah selama 5 hari kalender. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan pembahasan bersama unsur kepolisian dan Kejaksaan Negeri Karawang yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Dalam pembahasan itu, disepakati bahwa pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan terlapor atas nama C dan RDF merupakan pelanggaran tindak pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Pasal 187 ayat (3).
Namun, saat saat penyerahan berkas penyidikan ke Kejari Karawang, penyidik tidak dapat menyerahkan tersangka karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. Penyidik dari pihak kepolisian juga sudah berusaha melakukan pencarian, tetapi tidak ditemukan.
Baca Juga: Ahmad Nur Hidayat Resmi Jabat Ketua KPU Jabar
"Pihak Kejari Karawang ingin melakukan penuntutan, tetapi tersangka tidak diketahui keberadaannya. Maka, jaksa tidak dapat melakukan penuntutan sampai batas waktu penuntutan selesai, yaitu selama 5 hari, sebagaimana ketentuan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Waspada! Ini Titik Rawan Macet di Cirebon Saat Mudik Lebaran 2026, Rest Area Jadi Sorotan
-
Jurnalis Wajib Tahu! IPB University Buka Beasiswa S2 Khusus Wartawan
-
Bukan Lagi Mimpi, Anggur Berkualitas Dunia Segera Melimpah dari Lahan IPB
-
Lebih dari Sekadar Belajar: Menyiapkan Generasi Kreatif Sejak Dini di Kawasan Orange Groves
-
Ketahanan Pangan Masa Depan: Model Peternakan Bebek Terintegrasi di Desa Babakan Asem