SuaraJabar.id - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menghentikan penanganan kasus pidana pemilu terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah pada Pilkada 2024.
"Kasus pidana pemilu ini berkaitan dengan kampanye di Masjid Masjid Jami Al-Hidayah, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang Ahmad Syafei di Karawang, Kamis (12/12/2024).
Diungkapkan bahwa kasus pidana pemilu tidak bisa dilanjutkan karena tim dari Sentra Gakkumdu Karawang tidak bisa menemukan keberadaan tersangka yang berinisial C dan RDF.
"Sampai batas waktu yang ditentukan untuk melakukan penuntutan, tersangka tidak diketahui keberadaannya. Jadi, perkaranya belum bisa diteruskan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya dikutip ANTARA.
Menurut dia, dalam menangani kasus pidana pemilu itu, Sentra Gakkumdu Karawang sebenarnya sudah melakukan sejumlah langkah-langkah penanganan pelanggaran atas laporan dengan Nomor Register 010/Reg/LP/PB/KAB/13.19/X/2024.
Pertama, pihaknya melakukan kajian dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan saksi-saksi atas dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah selama 5 hari kalender. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan pembahasan bersama unsur kepolisian dan Kejaksaan Negeri Karawang yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Dalam pembahasan itu, disepakati bahwa pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan terlapor atas nama C dan RDF merupakan pelanggaran tindak pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Pasal 187 ayat (3).
Namun, saat saat penyerahan berkas penyidikan ke Kejari Karawang, penyidik tidak dapat menyerahkan tersangka karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. Penyidik dari pihak kepolisian juga sudah berusaha melakukan pencarian, tetapi tidak ditemukan.
Baca Juga: Ahmad Nur Hidayat Resmi Jabat Ketua KPU Jabar
"Pihak Kejari Karawang ingin melakukan penuntutan, tetapi tersangka tidak diketahui keberadaannya. Maka, jaksa tidak dapat melakukan penuntutan sampai batas waktu penuntutan selesai, yaitu selama 5 hari, sebagaimana ketentuan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI