SuaraJabar.id - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menghentikan penanganan kasus pidana pemilu terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah pada Pilkada 2024.
"Kasus pidana pemilu ini berkaitan dengan kampanye di Masjid Masjid Jami Al-Hidayah, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang Ahmad Syafei di Karawang, Kamis (12/12/2024).
Diungkapkan bahwa kasus pidana pemilu tidak bisa dilanjutkan karena tim dari Sentra Gakkumdu Karawang tidak bisa menemukan keberadaan tersangka yang berinisial C dan RDF.
"Sampai batas waktu yang ditentukan untuk melakukan penuntutan, tersangka tidak diketahui keberadaannya. Jadi, perkaranya belum bisa diteruskan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya dikutip ANTARA.
Menurut dia, dalam menangani kasus pidana pemilu itu, Sentra Gakkumdu Karawang sebenarnya sudah melakukan sejumlah langkah-langkah penanganan pelanggaran atas laporan dengan Nomor Register 010/Reg/LP/PB/KAB/13.19/X/2024.
Pertama, pihaknya melakukan kajian dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan saksi-saksi atas dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah selama 5 hari kalender. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan pembahasan bersama unsur kepolisian dan Kejaksaan Negeri Karawang yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Dalam pembahasan itu, disepakati bahwa pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan terlapor atas nama C dan RDF merupakan pelanggaran tindak pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Pasal 187 ayat (3).
Namun, saat saat penyerahan berkas penyidikan ke Kejari Karawang, penyidik tidak dapat menyerahkan tersangka karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. Penyidik dari pihak kepolisian juga sudah berusaha melakukan pencarian, tetapi tidak ditemukan.
Baca Juga: Ahmad Nur Hidayat Resmi Jabat Ketua KPU Jabar
"Pihak Kejari Karawang ingin melakukan penuntutan, tetapi tersangka tidak diketahui keberadaannya. Maka, jaksa tidak dapat melakukan penuntutan sampai batas waktu penuntutan selesai, yaitu selama 5 hari, sebagaimana ketentuan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026
-
Star Energy Ajak Siswa SDN Pasirwalang Sukabumi Jaga Kelestarian Gunung Salak
-
Jubir JAI Bongkar Detik-detik Pembubaran Perkemahan Pemuda Ahmadiyah
-
Kegiatan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah Dibubarkan Polisi
-
Cegah Penyimpangan Sejak Dini, Dedi Mulyadi Lakukan Ini Dengan Kejati Jabar