SuaraJabar.id - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menghentikan penanganan kasus pidana pemilu terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah pada Pilkada 2024.
"Kasus pidana pemilu ini berkaitan dengan kampanye di Masjid Masjid Jami Al-Hidayah, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang Ahmad Syafei di Karawang, Kamis (12/12/2024).
Diungkapkan bahwa kasus pidana pemilu tidak bisa dilanjutkan karena tim dari Sentra Gakkumdu Karawang tidak bisa menemukan keberadaan tersangka yang berinisial C dan RDF.
"Sampai batas waktu yang ditentukan untuk melakukan penuntutan, tersangka tidak diketahui keberadaannya. Jadi, perkaranya belum bisa diteruskan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya dikutip ANTARA.
Menurut dia, dalam menangani kasus pidana pemilu itu, Sentra Gakkumdu Karawang sebenarnya sudah melakukan sejumlah langkah-langkah penanganan pelanggaran atas laporan dengan Nomor Register 010/Reg/LP/PB/KAB/13.19/X/2024.
Pertama, pihaknya melakukan kajian dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan saksi-saksi atas dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah selama 5 hari kalender. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan pembahasan bersama unsur kepolisian dan Kejaksaan Negeri Karawang yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Dalam pembahasan itu, disepakati bahwa pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan terlapor atas nama C dan RDF merupakan pelanggaran tindak pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Pasal 187 ayat (3).
Namun, saat saat penyerahan berkas penyidikan ke Kejari Karawang, penyidik tidak dapat menyerahkan tersangka karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. Penyidik dari pihak kepolisian juga sudah berusaha melakukan pencarian, tetapi tidak ditemukan.
Baca Juga: Ahmad Nur Hidayat Resmi Jabat Ketua KPU Jabar
"Pihak Kejari Karawang ingin melakukan penuntutan, tetapi tersangka tidak diketahui keberadaannya. Maka, jaksa tidak dapat melakukan penuntutan sampai batas waktu penuntutan selesai, yaitu selama 5 hari, sebagaimana ketentuan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Dedi Tantang Purbaya Buka Data! Bantah Endapkan Triliunan Uang Rakyat di Deposito
-
Dedi Mulyadi Murka Dituding Timbun Dana Rp4,17 T, Tantang Menkeu Purbaya Buka Data Daerah Lain
-
Geger! Respons Pemangkasan Dana Pusat, Dedi Mulyadi Pangkas Jam Kerja ASN di Jabar
-
Duet Rudy-Jaro Ade Pecah! Kompak Turun Tangan Binasakan Jutaan Rokok Ilegal di Pakansari
-
Khofifah Ajak Santri Kuasai Teknologi: Siap Bela Lirboyo, Siap Bela Indonesia!