SuaraJabar.id - Jajaran Kepolisian Resor Kota Bandung meringkus tiga orang pengemudi ojek pangkalan yang melakukan penganiayaan terhadap pengemudi ojek daring dan penumpangnya di wilayah Cimekar, Kabupaten Bandung.
Tiga pelaku penganiayaan itu berinisial S alias Odong (23), W alias Ciwong, dan AR (19). Dari tiga tersangka, dua orang (W dan AR) merupakan pengemudi ojek pangkalan, sedangkan seorang lainnya sebagai penjaga pintu perlintasan Stasiun Cimekar.
"Terkait kasus antara ojol (ojek online) dan opang (ojek pangkalan) yang kemarin viral, alhamdulillah para pelaku sudah ditangkap sebanyak tiga orang," kata Wakil Kepala Polresta Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Hidayat dikutip ANTARA, Selasa (24/12/2024).
Hidayat menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut memicu kericuhan setelah sejumlah pengemudi ojek daring mendatangi pangkalan ojek setempat untuk memprotes tindakan tersebut pada Senin (23/12/2024).
Insiden penganiayaan itu bermula ketika pengemudi ojol berinisial G sedang mengantar seorang penumpang perempuan berinisial I berusia 19 tahun.
Saat perjalanan, mereka dipepet sejumlah orang tak dikenal yang kemudian menarik penumpang hingga terjatuh dan melakukan penganiayaan terhadap keduanya.
"Penumpang tersebut ditarik hingga terjatuh, lalu keduanya dianiaya oleh para pelaku yang kemudian melarikan diri. Penumpang perempuan mengalami luka di kepala dan wajah, sementara driver juga mengalami luka ringan," kata Hidayat.
Akibat dari kejadian itu, korban I mengalami luka serius di kepala, tangan, serta kaki dan saat ini masih dirawat di rumah sakit. Sementara korban G mengalami luka ringan di sisi kiri tubuhnya.
"Motif pengeroyokan ini diduga karena para pelaku, dua orang di antaranya pengemudi ojek pangkalan, merasa kesal dan emosi kepada korban yang melewati wilayah mereka," kata Wakapolresta.
Baca Juga: Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Purwakarta Sebar Personel Gabungan di 37 Titik Pos Pengamanan
Ia mengimbau kepada komunitas ojek daring agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri jika menghadapi kejadian serupa dan memercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tiga orang pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer
-
Lumpuhkan Begal Hidup-hidup, Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Rp5 Juta Hingga Rp50 Juta
-
Bongkar Korupsi Petral Hingga Akar, JAMPER Layangkan 4 Tuntutan Tegas ke Kejagung
-
IHR: Indonesia Derby 2026 Padukan Adu Cepat Kuda Terbaik dengan Keindahan Arena Tepi Pantai
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi