SuaraJabar.id - Jajaran Kepolisian Resor Kota Bandung meringkus tiga orang pengemudi ojek pangkalan yang melakukan penganiayaan terhadap pengemudi ojek daring dan penumpangnya di wilayah Cimekar, Kabupaten Bandung.
Tiga pelaku penganiayaan itu berinisial S alias Odong (23), W alias Ciwong, dan AR (19). Dari tiga tersangka, dua orang (W dan AR) merupakan pengemudi ojek pangkalan, sedangkan seorang lainnya sebagai penjaga pintu perlintasan Stasiun Cimekar.
"Terkait kasus antara ojol (ojek online) dan opang (ojek pangkalan) yang kemarin viral, alhamdulillah para pelaku sudah ditangkap sebanyak tiga orang," kata Wakil Kepala Polresta Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Hidayat dikutip ANTARA, Selasa (24/12/2024).
Hidayat menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut memicu kericuhan setelah sejumlah pengemudi ojek daring mendatangi pangkalan ojek setempat untuk memprotes tindakan tersebut pada Senin (23/12/2024).
Insiden penganiayaan itu bermula ketika pengemudi ojol berinisial G sedang mengantar seorang penumpang perempuan berinisial I berusia 19 tahun.
Saat perjalanan, mereka dipepet sejumlah orang tak dikenal yang kemudian menarik penumpang hingga terjatuh dan melakukan penganiayaan terhadap keduanya.
"Penumpang tersebut ditarik hingga terjatuh, lalu keduanya dianiaya oleh para pelaku yang kemudian melarikan diri. Penumpang perempuan mengalami luka di kepala dan wajah, sementara driver juga mengalami luka ringan," kata Hidayat.
Akibat dari kejadian itu, korban I mengalami luka serius di kepala, tangan, serta kaki dan saat ini masih dirawat di rumah sakit. Sementara korban G mengalami luka ringan di sisi kiri tubuhnya.
"Motif pengeroyokan ini diduga karena para pelaku, dua orang di antaranya pengemudi ojek pangkalan, merasa kesal dan emosi kepada korban yang melewati wilayah mereka," kata Wakapolresta.
Baca Juga: Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Purwakarta Sebar Personel Gabungan di 37 Titik Pos Pengamanan
Ia mengimbau kepada komunitas ojek daring agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri jika menghadapi kejadian serupa dan memercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tiga orang pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Ketua DPRD Bogor Desak Polisi 'Sikat Habis' Tambang Emas Ilegal di Pongkor dan Cigudeg
-
Dilema Perut vs Aturan di Pongkor: ESDM Akui Marak Tambang Emas Ilegal di Bogor
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 17 Kurikulum Merdeka: Panduan Lengkap Identifikasi SDA
-
Baru Kumpul Tahun Baru, Keluarga Pramugari Esther Aprilita di Bogor Masih Berharap Mukjizat
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 205: Bedah Tuntas Dampak Monopoli Perdagangan