SuaraJabar.id - Jajaran Kepolisian Resor Kota Bandung meringkus tiga orang pengemudi ojek pangkalan yang melakukan penganiayaan terhadap pengemudi ojek daring dan penumpangnya di wilayah Cimekar, Kabupaten Bandung.
Tiga pelaku penganiayaan itu berinisial S alias Odong (23), W alias Ciwong, dan AR (19). Dari tiga tersangka, dua orang (W dan AR) merupakan pengemudi ojek pangkalan, sedangkan seorang lainnya sebagai penjaga pintu perlintasan Stasiun Cimekar.
"Terkait kasus antara ojol (ojek online) dan opang (ojek pangkalan) yang kemarin viral, alhamdulillah para pelaku sudah ditangkap sebanyak tiga orang," kata Wakil Kepala Polresta Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Hidayat dikutip ANTARA, Selasa (24/12/2024).
Hidayat menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut memicu kericuhan setelah sejumlah pengemudi ojek daring mendatangi pangkalan ojek setempat untuk memprotes tindakan tersebut pada Senin (23/12/2024).
Baca Juga: Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Purwakarta Sebar Personel Gabungan di 37 Titik Pos Pengamanan
Insiden penganiayaan itu bermula ketika pengemudi ojol berinisial G sedang mengantar seorang penumpang perempuan berinisial I berusia 19 tahun.
Saat perjalanan, mereka dipepet sejumlah orang tak dikenal yang kemudian menarik penumpang hingga terjatuh dan melakukan penganiayaan terhadap keduanya.
"Penumpang tersebut ditarik hingga terjatuh, lalu keduanya dianiaya oleh para pelaku yang kemudian melarikan diri. Penumpang perempuan mengalami luka di kepala dan wajah, sementara driver juga mengalami luka ringan," kata Hidayat.
Akibat dari kejadian itu, korban I mengalami luka serius di kepala, tangan, serta kaki dan saat ini masih dirawat di rumah sakit. Sementara korban G mengalami luka ringan di sisi kiri tubuhnya.
"Motif pengeroyokan ini diduga karena para pelaku, dua orang di antaranya pengemudi ojek pangkalan, merasa kesal dan emosi kepada korban yang melewati wilayah mereka," kata Wakapolresta.
Baca Juga: Polrestabes Bandung Sita 9 kilogram Sabu, Dua Tersangka Diringkus
Ia mengimbau kepada komunitas ojek daring agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri jika menghadapi kejadian serupa dan memercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Kebun Binatang Bandung Lebaran 2025, Anak-Anak Gratis? Cek Promo Terbaru!
-
Pengemudi Ojol Ngeluh BHR Cuma Dapat Rp50 Ribu, Wamenaker: Aplikator Rakus! Kita Akan Panggil
-
Viral! Istri Polisi Joget di Zebra Cross, Suami Kena Skors
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
-
Dimas Drajad Tata Kondisi Kebugaran usai Cedera, Comeback Setelah Lebaran?
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang
-
Jangan Panik! Ini Jadwal Lengkap Layanan BRI selama Libur Lebaran 2025