SuaraJabar.id - Sebanyak 19 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kesambi, Cirebon, Jawa Barat, menerima remisi atau pengurangan hukuman, khusus Hari Raya Natal 2024 sebagai apresiasi atas perilaku baik mereka selama menjalani masa tahanan.
“Jumlah narapidana di Lapas Kelas I Kesambi saat ini sebanyak 920 orang. Dari jumlah tersebut, 25 orang merupakan Nasrani, dan 19 orang memenuhi syarat untuk menerima remisi,” kata Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Cirebon Rommy Waskita Pambudi di Cirebon, Rabu (25/12/2024).
Menurutnya, terdapat enam warga binaan beragama Nasrani lainnya yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Tiga di antaranya merupakan narapidana dengan hukuman seumur hidup, satu terpidana mati, dan dua lainnya dinyatakan melanggar tata tertib selama masa tahanan.
Rommy mengatakan syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah narapidana telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan tidak terlibat dalam pelanggaran tata tertib.
Ia menjelaskan pengurangan hukuman ini dilakukan berdasarkan penilaian perilaku dan waktu minimal menjalani masa tahanan. Remisi diberikan kepada 19 narapidana tersebut berkisar satu hingga dua bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemberian remisi ini menjadi bukti bahwa perilaku baik selama menjalani masa tahanan dapat memberikan manfaat nyata bagi warga binaan,” katanya.
Pemberian remisi ini, lanjut dia, merupakan bagian dari program pemerintah yang rutin dilaksanakan pada momen-momen tertentu, seperti perayaan keagamaan.
Ia menyebutkan program ini bertujuan untuk memotivasi narapidana, supaya mereka berkelakuan baik dan mempercepat proses reintegrasi.
“Pemberian remisi Natal ini dapat menjadi momentum untuk mendorong narapidana lain agar lebih berdisiplin dan berperilaku baik selama menjalani masa tahanan,” ujarnya.
Baca Juga: Korban Jamur Beracun di Kampung Kebon Kalapa Sukabumi Sebanyak 17 Orang
Selain memberikan remisi, Lapas Kelas I Kesambi juga mengadakan berbagai kegiatan keagamaan untuk membantu narapidana lebih mendalami ajaran agamanya masing-masing.
“Melalui kegiatan keagamaan, kami ingin membentuk warga binaan yang tidak hanya patuh terhadap aturan di lapas, tetapi juga siap berintegrasi kembali dengan masyarakat setelah masa hukumannya selesai,” katanya.
Sementara itu Andreas Alexander Ginting, salah satu narapidana, mengaku bersyukur karena mendapatkan remisi di Hari Raya Natal 2024, sehingga masa penahanannya berkurang selama satu bulan.
Warga binaan yang memiliki masa hukuman pidana enam tahun ini, berharap remisi tersebut dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri selama di dalam lapas.
“Remisi ini sangat berarti bagi kami. Selain memperpendek masa tahanan, ini juga menjadi dorongan untuk menjalani kehidupan di lapas dengan lebih baik,” tuturnya dikutip ANTARA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat
-
5 Fakta Mencengangkan di Balik Penetapan Tersangka Ustaz Syekh Ahmad Al Misry
-
Sempat Lumpuh 3 Jam, Arus Lalu Lintas Cibeber-Cianjur Kini Sudah Bisa Dilalui Kedua Arah
-
426.000 Agen Mekaar, Bukti Nyata Ekspansi Layanan Keuangan BRI Group
-
Tangis Haru Ihsan, Siswa Viral yang Putus Sekolah Kini Dijamin Wagub Jabar Hingga Lulus