SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Armor Toreador Gustifante, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, seorang selebgram.
Majelis hakim yang diketuai Emi Tri Rahayu menyatakan Armor terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya, dalam sidang pembacaan putusan di PN Cibinong, Selasa.
"Kami memutuskan terdakwa Armor Toreador Gustifante bersalah dan dihukum kurungan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Emi dalam persidangan.
Cut Intan Nabila, sebagai korban KDRT yang dilakukan Armor, disebut majelis hakim mengalami luka lebam dan trauma kejiwaan. Selain itu, anak pertama dan anak kedua pasangan tersebut juga mengalami trauma kejiwaan akibat pertengkaran orang tuanya.
"Keadaan yang memberatkan terdakwa sebagai publik figur yang seharusnya memberi suri tauladan yang baik bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa tersebut bukan pertama kalinya. Perbuatan terdakwa menyebabkan stres bagi saksi korban dan juga trauma bagi anak pertama dan kedua terdakwa dan saksi korban," ujar hakim dikutip ANTARA.
Hakim juga membacakan hal-hal yang meringankan Armor berdasarkan keterangan yang terungkap selama proses persidangan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah mengakui perbuatannya, serta Cut Intan Nabila telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Menanggapi keputusan hakim, Armor mengaku ikhlas dan siap menjalani hukuman.
"Insyaallah, apa pun putusannya, putusan ini saya terima dengan ikhlas dan saya akan jalani dengan sebaik-baiknya," ujar Armor usai persidangan.
Sementara kuasa hukum Armor Toreador, Irawansyah, menyebutkan bahwa kliennya telah menerima semua yang telah disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan.
Baca Juga: Penyiram Istri Pakai Air Keras di Bandung Barat Diciduk Polisi
Meski begitu, hingga kini Armor masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim tersebut.
"Armor kan bukan orang hukum, enggak ngerti hukum, kita sedang pertimbangkan apakah akan banding atau tidak, tentunya kita akan koordinasi dulu dengan keluarga akan seperti apa," kata Irawansyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Gerbang Tol Karawang Timur Diambil Alih Tanggung Jawab Bupati Aep, Apa Rencananya?
-
Pakar Kebijakan Publik Kritik MK: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
-
AKPI Tawarkan Solusi UU Kepailitan Baru untuk Sukseskan Perampingan BUMN Era Prabowo
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Tol Jagorawi
-
Penampakan Tali Jemuran Merah Jadi Saksi Bisu Maut Driver Taksi Online di Tol Jagorawi