SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Armor Toreador Gustifante, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, seorang selebgram.
Majelis hakim yang diketuai Emi Tri Rahayu menyatakan Armor terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya, dalam sidang pembacaan putusan di PN Cibinong, Selasa.
"Kami memutuskan terdakwa Armor Toreador Gustifante bersalah dan dihukum kurungan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Emi dalam persidangan.
Cut Intan Nabila, sebagai korban KDRT yang dilakukan Armor, disebut majelis hakim mengalami luka lebam dan trauma kejiwaan. Selain itu, anak pertama dan anak kedua pasangan tersebut juga mengalami trauma kejiwaan akibat pertengkaran orang tuanya.
Baca Juga: Penyiram Istri Pakai Air Keras di Bandung Barat Diciduk Polisi
"Keadaan yang memberatkan terdakwa sebagai publik figur yang seharusnya memberi suri tauladan yang baik bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa tersebut bukan pertama kalinya. Perbuatan terdakwa menyebabkan stres bagi saksi korban dan juga trauma bagi anak pertama dan kedua terdakwa dan saksi korban," ujar hakim dikutip ANTARA.
Hakim juga membacakan hal-hal yang meringankan Armor berdasarkan keterangan yang terungkap selama proses persidangan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah mengakui perbuatannya, serta Cut Intan Nabila telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Menanggapi keputusan hakim, Armor mengaku ikhlas dan siap menjalani hukuman.
"Insyaallah, apa pun putusannya, putusan ini saya terima dengan ikhlas dan saya akan jalani dengan sebaik-baiknya," ujar Armor usai persidangan.
Sementara kuasa hukum Armor Toreador, Irawansyah, menyebutkan bahwa kliennya telah menerima semua yang telah disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan.
Baca Juga: Mediasi Cuma Lima Menit, Anne Ratna Mustika Kebelet Cerai dengan Dedi Mulyadi Gara-gara Ini
Meski begitu, hingga kini Armor masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim tersebut.
"Armor kan bukan orang hukum, enggak ngerti hukum, kita sedang pertimbangkan apakah akan banding atau tidak, tentunya kita akan koordinasi dulu dengan keluarga akan seperti apa," kata Irawansyah.
Berita Terkait
-
Divonis Bersalah di Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Juga Merasa Tersakiti Selama Pernikahan
-
Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Divonis 4,5 Tahun Penjara, Santai Tetap Pamer Senyuman
-
Aurelie Moeremans Bagikan Foto Pernikahan dengan Tyler, Banjir Ucapan Selamat dari Rekan Artis
-
Rekam Jejak AKBP Chuck Putranto: Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Batal Dipecat, Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya!
-
Penyiraman Air Keras ke Istri dan Anak Tiri di Sukabumi: Pelaku Sudah Rencanakan Aksi
Terpopuler
- Prank Awal Tahun? Shin Tae-yong Bukan Dipecat, Tapi Naik Jabatan Ini
- Pemecatan Shin Tae-yong Dikaitkan dengan Gibran, Publik: Mending Ganti Wapres
- Eks Striker Barcelona Pengganti STY, Diumumkan Erick Thohir Hari Ini
- Respons Elkan Baggott usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI
- Ari Lasso Curigai Pemecatan Shin Tae-yong: Erick Thohir Pusing karena Dikelilingi...
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Januari 2025
-
Suzuki Fronx Sudah Terdaftar di Indonesia, Kapan Diluncurkan?
-
Bukalapak: Simbol Sukses IPO Startup, Tapi Mati di Era Digital
-
Duh! Patrick Kluivert Dituding Punya Koneksi dengan Pencuri Lukisan Van Gogh
-
Asisten STY Belum Tentu Bantu Patrick Kluivert: Saya masih...
Terkini
-
Kakek di Tasikmalaya Tega Berbuat Asusila Terhadap Cucu Tiri
-
BNPB: Rumah Hunian Tetap Korban Bencana Sukabumi Didesain Tahan Gempa
-
KPU Garut Agendakan Rapat Pleno Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Pada 9 Januari
-
Alasan Pemkot Bandung Kirim Sampah ke TPA Pasir Bajing Garut
-
Tingkatkan Kualitas Lingkungan, Pemkab Bekasi Tata Ulang TPA Burangkeng