SuaraJabar.id - Polres Kabupaten Karawang menetapkan seorang kepala desa di Karawang, Jawa Barat, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Solikhin, di Karawang, Selasa (14/1/2025) menyampaikan, seorang kepala desa yang dimasukkan dalam DPO itu bernama Enjun (51).
"Yang bersangkutan adalah Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Karawang," kata Solikhin.
Ia mengatakan, Polres Karawang menerbitkan DPO tersebut setelah pihak kepolisian tiga kali mangkir melakukan pemanggilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan.
Kasus itu terkait dengan hasil sewa lahan seluas 103 hektare pada Oktober 2022, di Desa Tanjungbungin, Desa Tanah Baru, Desa Solokan, Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Karawang.
Disebutkan bahwa motif dari pelaku adalah melakukan penggelapan uang sewa lahan kepada korban.
"Dengan ditetapkannya DPO, kami berharap pelaku bisa menyerahkan diri atau bagi masyarakat untuk segera melapor ke Polres Karawang jika menemukan tersangka, atau bisa menghubungi 08111577110," jelasnya dilansir ANTARA.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Subang, Saefullah menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah dalam menghadapi persoalan tersebut. Di antaranya dengan mendatangi kantor desa terkait untuk memeriksa situasi terkini.
Keluarga Ahli Waris Ridwan Firdaus mengapresiasi terhadap pengungkapan kasus tersebut dengan telah menetapkan tersangka kepada kades tersebut.
Baca Juga: Motor Adu Banteng dengan Mobil Berstiker Kesekretariatan Wapres, Dua Orang Meninggal Satu Patah Kaki
Pihak korban telah melaporkan dengan nomor LP/B/483/III/2023/SPKT/Polres. Selama satu tahun perkara itu pihaknya korban bersyukur telah mendapatkan titik terang.
"Kami keluarga besar ahli waris almarhum Haji Chaerudin bin Muhammad Sani mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Karawang yang telah menetapkan tersangka EN yang selama ini menguasai, menyewakan dan diduga keras menggadaikan lahan," katanya.
Kasus itu berawal, ketika pihaknya telah mencabut surat kuasa Enjun untuk membantu mengelola lahan pada 7 Januari 2023, dengan sebab tidak pernah lagi berkoordinasi dan menyetorkan hasil apapun kepada pihak ahli waris.
Namun meski sudah dicabut kuasanya, sang kades itu pun tetap melakukan penggarapan di atas lahan tersebut.
Pada tanggal 14 Desember 2024, pihak ahli waris telah mengutus Ahmad Jaelani untuk melakukan pemasangan plang pelarangan untuk menggarap lahan tanpa seijin pemilik. Namun setelah pemasangan plang, masih ada warga berinisial J dan R yang melakukan penanaman tanpa seizin ahli waris.
"Dua orang tersebut seperti menantang dan mereka (J dan R) sudah mengeluarkan uang banyak kepada tersangka EN, entah sewa atau gadai, yang pasti jumlahnya sangat fantastis," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Perlu Diparkir saat Lawan Malaysia
- Pemain Keturunan Rp225 Miliar Tolak Gabung Timnas Indonesia, Publik: Keluarga Lo Bakal Dihujat
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
Pilihan
-
Emiten Tekstil Indonesia Berguguran, Asia Pacific Fibers (POLY) Tutup Permanen Pabrik Karawang!
-
Penyerang Keturunan Sudah Tiba dan Disambut Bek Timnas Indonesia, Tunggu Arahan Patrick Kluivert
-
FULL TIME! Timnas Indonesia U-23 ke Semifinal, Malaysia Tersingkir
-
Spanduk-spanduk Dukungan Suporter Timnas U-23: Lari Ipin Lari Ada King Indo
-
Statistik Babak Pertama Timnas Indonesia U-23: Penyelesaian Akhir Lemah!
Terkini
-
Tak Cuma Jual Beras, Ratusan Koperasi Merah Putih di Bogor Dilengkapi Klinik Kesehatan
-
Pesta Anak Dedi Mulyadi Berujung Maut, Polda Jabar Ambil Alih Kasus Periksa WO dan Satpol PP
-
4 Cara Membayar Listrik Bulanan Lewat Aplikasi
-
BRI Fasilitasi Pemberdayaan Koperasi Desa Merah Putih lewat AgenBRILink
-
Analis Pertahankan BBRI, Koperasi Desa Merah Putih Beri Dukungan Sentimen