SuaraJabar.id - Polres Kabupaten Karawang menetapkan seorang kepala desa di Karawang, Jawa Barat, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Solikhin, di Karawang, Selasa (14/1/2025) menyampaikan, seorang kepala desa yang dimasukkan dalam DPO itu bernama Enjun (51).
"Yang bersangkutan adalah Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Karawang," kata Solikhin.
Ia mengatakan, Polres Karawang menerbitkan DPO tersebut setelah pihak kepolisian tiga kali mangkir melakukan pemanggilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan.
Kasus itu terkait dengan hasil sewa lahan seluas 103 hektare pada Oktober 2022, di Desa Tanjungbungin, Desa Tanah Baru, Desa Solokan, Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Karawang.
Disebutkan bahwa motif dari pelaku adalah melakukan penggelapan uang sewa lahan kepada korban.
"Dengan ditetapkannya DPO, kami berharap pelaku bisa menyerahkan diri atau bagi masyarakat untuk segera melapor ke Polres Karawang jika menemukan tersangka, atau bisa menghubungi 08111577110," jelasnya dilansir ANTARA.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Subang, Saefullah menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah dalam menghadapi persoalan tersebut. Di antaranya dengan mendatangi kantor desa terkait untuk memeriksa situasi terkini.
Keluarga Ahli Waris Ridwan Firdaus mengapresiasi terhadap pengungkapan kasus tersebut dengan telah menetapkan tersangka kepada kades tersebut.
Baca Juga: Motor Adu Banteng dengan Mobil Berstiker Kesekretariatan Wapres, Dua Orang Meninggal Satu Patah Kaki
Pihak korban telah melaporkan dengan nomor LP/B/483/III/2023/SPKT/Polres. Selama satu tahun perkara itu pihaknya korban bersyukur telah mendapatkan titik terang.
"Kami keluarga besar ahli waris almarhum Haji Chaerudin bin Muhammad Sani mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Karawang yang telah menetapkan tersangka EN yang selama ini menguasai, menyewakan dan diduga keras menggadaikan lahan," katanya.
Kasus itu berawal, ketika pihaknya telah mencabut surat kuasa Enjun untuk membantu mengelola lahan pada 7 Januari 2023, dengan sebab tidak pernah lagi berkoordinasi dan menyetorkan hasil apapun kepada pihak ahli waris.
Namun meski sudah dicabut kuasanya, sang kades itu pun tetap melakukan penggarapan di atas lahan tersebut.
Pada tanggal 14 Desember 2024, pihak ahli waris telah mengutus Ahmad Jaelani untuk melakukan pemasangan plang pelarangan untuk menggarap lahan tanpa seijin pemilik. Namun setelah pemasangan plang, masih ada warga berinisial J dan R yang melakukan penanaman tanpa seizin ahli waris.
"Dua orang tersebut seperti menantang dan mereka (J dan R) sudah mengeluarkan uang banyak kepada tersangka EN, entah sewa atau gadai, yang pasti jumlahnya sangat fantastis," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Pencarian 3 Korban Tertimbun di Arjasari Bandung, Status Tanggap Darurat Ditetapkan!
-
Waduh! Anggaran Pemkab Karawang Masih 'Nganggur' Jelang Akhir Tahun
-
Sukabumi Dikepung Banjir! Sawah Jadi Beton, Kantor Desa Terendam hingga Jalan Utama Retak
-
Komitmen pada Keberlanjutan, BRI Jalankan Program Menanam Grow & Green di Bandung
-
Lereng Gunung Sinapeul Longsor, 100 KK di Arjasari Dievakuasi Darurat Malam Ini