SuaraJabar.id - Polres Kabupaten Karawang menetapkan seorang kepala desa di Karawang, Jawa Barat, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Solikhin, di Karawang, Selasa (14/1/2025) menyampaikan, seorang kepala desa yang dimasukkan dalam DPO itu bernama Enjun (51).
"Yang bersangkutan adalah Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Karawang," kata Solikhin.
Ia mengatakan, Polres Karawang menerbitkan DPO tersebut setelah pihak kepolisian tiga kali mangkir melakukan pemanggilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan.
Baca Juga: Motor Adu Banteng dengan Mobil Berstiker Kesekretariatan Wapres, Dua Orang Meninggal Satu Patah Kaki
Kasus itu terkait dengan hasil sewa lahan seluas 103 hektare pada Oktober 2022, di Desa Tanjungbungin, Desa Tanah Baru, Desa Solokan, Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Karawang.
Disebutkan bahwa motif dari pelaku adalah melakukan penggelapan uang sewa lahan kepada korban.
"Dengan ditetapkannya DPO, kami berharap pelaku bisa menyerahkan diri atau bagi masyarakat untuk segera melapor ke Polres Karawang jika menemukan tersangka, atau bisa menghubungi 08111577110," jelasnya dilansir ANTARA.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Subang, Saefullah menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah dalam menghadapi persoalan tersebut. Di antaranya dengan mendatangi kantor desa terkait untuk memeriksa situasi terkini.
Keluarga Ahli Waris Ridwan Firdaus mengapresiasi terhadap pengungkapan kasus tersebut dengan telah menetapkan tersangka kepada kades tersebut.
Baca Juga: Dalami Perampokan Minimarket di Sukamulya Tasikmalaya, Polisi: Pelaku Sepertinya Sudah Lihai
Pihak korban telah melaporkan dengan nomor LP/B/483/III/2023/SPKT/Polres. Selama satu tahun perkara itu pihaknya korban bersyukur telah mendapatkan titik terang.
"Kami keluarga besar ahli waris almarhum Haji Chaerudin bin Muhammad Sani mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Karawang yang telah menetapkan tersangka EN yang selama ini menguasai, menyewakan dan diduga keras menggadaikan lahan," katanya.
Kasus itu berawal, ketika pihaknya telah mencabut surat kuasa Enjun untuk membantu mengelola lahan pada 7 Januari 2023, dengan sebab tidak pernah lagi berkoordinasi dan menyetorkan hasil apapun kepada pihak ahli waris.
Namun meski sudah dicabut kuasanya, sang kades itu pun tetap melakukan penggarapan di atas lahan tersebut.
Pada tanggal 14 Desember 2024, pihak ahli waris telah mengutus Ahmad Jaelani untuk melakukan pemasangan plang pelarangan untuk menggarap lahan tanpa seijin pemilik. Namun setelah pemasangan plang, masih ada warga berinisial J dan R yang melakukan penanaman tanpa seizin ahli waris.
"Dua orang tersebut seperti menantang dan mereka (J dan R) sudah mengeluarkan uang banyak kepada tersangka EN, entah sewa atau gadai, yang pasti jumlahnya sangat fantastis," katanya.
Berita Terkait
-
Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan
-
Viral Aksi Heroik Damkar Ambil Alih Tugas Polisi di Kotawaringin Barat: Tangkap Pencuri di Sekolah!
-
Ingin Jadi Perwira Polri? Buruan Daftar SIPSS 2025, Cek Jadwal dan Syaratnya
-
Tembak Anggota Polisi Militer, Drama Pelarian Sertu Hendri Berakhir usai Lokasi Persembunyian Dikepung
-
Tega Banget! Aksi Pungli Polantas saat Tilang Pemuda: Uang Rp50 Ribu Buat Nebus Obat Ibunya Ikut Diembat
Terpopuler
- Pengacara Vadel Badjideh Bawa Kabar Buruk Lagi dari Laura Meizani: Ada yang Tidak Beres
- Profil Irfan Bachdim: Eks Bomber Timnas Indonesia, Asisten Pelatih Patrick Kluivert
- Melancong ke Korea, Muka Bengkak Nagita Slavina Jadi Omongan: Perawatan atau Oplas?
- Ole Romeny: Kalau Tidak Bisa Cetak Gol....
- Sikap Sule ke Keluarga Mahalini Disorot, Warganet: Jadi Tahu Kenapa Mau Login
Pilihan
-
MBG Samarinda: Terhalang Administrasi, Tapi Pemkot Optimistis Jalan
-
Fakta Unik Keraton Kilen Yogyakarta: Tempat Jokowi Bertemu Empat Mata dengan Sultan Hamengkubuwono X
-
Maka Motors Luncurkan Motor Listrik Cavalry: Bisa Ngecas Sambil Jalan, Tempuh 160 Km
-
Kronologi Kisruh Coretax: Fakta di Balik Sistem Pajak Sering Error dan Penjelasan DJP!
-
Heboh Alex Pastoor Analisa Laga Timnas Indonesia, Netizen: Ya Ampun Udah Kerja Aja
Terkini
-
Desak Satpol PP dan ESDM Usut Tambang Ilegal di Subang, Dedi Mulyadi: Turun ke Lapangan...Telusuri Pemiliknya!
-
Perpustakaan dan Ruang Guru SDN 2 Girijaya Ambruk Akibat Hujan Deras
-
King Kobra 3 Meter Gegerkan Warga Taman Asri Sukabumi
-
300 Penyintas Gempa di Cianjur Belum Terima Bantuan Stimulan, Kemensos Turun Tangan
-
TPST Tegallega Bandung Olah 25 Ton Sampah per Hari Jadi Bahan Bakar Alternatif