SuaraJabar.id - Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada tahun 2025 menerima dana desa (DD) dari pemerintah pusat sebesar Rp358,978 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Karawang Syaifullah di Karawang, Jumat, menyampaikan bahwa dana desa ratusan miliar rupiah itu untuk 297 desa yang tersebar di 30 kecamatan.
Besaran dan penggunaan dana desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024.
Sesuai dengan ketentuan itu, Desa Duren, Kecamatan Klari mendapatkan dana desa paling tinggi dibandingkan dengan desa lain, yakni mencapai Rp2,344 miliar.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Hujan di Sejumlah Kota Besar, Termasuk Jawa Barat
Untuk dana desa yang terendah adalah Desa Sekarwangi, Kecamatan Rawamerta yang hanya mendapatkan dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp808,18 juta.
Syaifullah menyampaikan meski dana desa tersebut telah teralokasi, pihaknya belum bisa memastikan waktu penyaluran dana desa tahun 2025.
Sesuai ketentuan, penyaluran dana desa baru bisa dilaksanakan ketika desa telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PMK 108 tahun 2024.
Di antara persyaratan itu ialah ditetapkannya APBDes 2025, SK Kepala Desa tentang Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa (KPM BLT), serta penginputan anggaran earmark dan non-earmak dalam OM SPAN.
Anggaran earmark adalah anggaran yang dialokasikan untuk tujuan tertentu. Sedangkan anggaran non-earmark adalah sisa pagu dana desa setelah dikurangi earmark dengan kegiatan mendukung program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDes serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa
Sementara OM SPAN ialah Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara yang merupakan aplikasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan laporan penyerapan dana desa.
Syaifullah mengingatkan agar seluruh pemerintah desa di wilayah Karawang bisa menyelesaikan laporan pertanggungjawaban kinerja tahun 2024 sebagai salah satu syarat untuk menerima dana desa tahun 2025.
"Desa yang mendapatkan pencairan dana desa ini tentunya desa-desa yang telah memenuhi kewajibannya, yaitu yang sudah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban kinerja tahun 2024. Ini sudah menjadi aturan yang harus dilaksanakan," katanya dilansir ANTARA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
12 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Bukan Innova, Kabin Lapang Muat Banyak Keluarga
-
3 Rekomendasi HP Murah Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 300 Ribuan, RAM 6 GB dan Cocok untuk Pelajar!
-
7 Rekomendasi Hybrid Sunscreen SPF 50, Tangkis Sinar UV Cegah Penuaan Dini
-
Daftar 7 Mobil Bekas Murah Semewah Alphard, Harga Mulai Rp 60 Jutaan dan Nyaman Buat Keluarga!
-
Timnas Indonesia Perlahan Lupakan Warisan STY, Kluivert Akhiri Debat Asing vs Local Pride
Terkini
-
Bangkai Macan Tutul Jawa Ditemukan Membusuk di Garut, Diduga Akibat Jebakan
-
Tips Merancang Kegiatan Produktif Saat Liburan Idul Adha
-
Terungkap di Sidang Korupsi NPCI Jabar: Saksi Beberkan Kevin Fabiano Beli Sepatu Sesuai Anggaran
-
Mengerikan! Begini Kondisi Air Liur Para Perokok
-
Jusuf Kalla Minta Pemerintah Jangan Hanya Salahkan Preman, Tapi..