SuaraJabar.id - Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada tahun 2025 menerima dana desa (DD) dari pemerintah pusat sebesar Rp358,978 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Karawang Syaifullah di Karawang, Jumat, menyampaikan bahwa dana desa ratusan miliar rupiah itu untuk 297 desa yang tersebar di 30 kecamatan.
Besaran dan penggunaan dana desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024.
Sesuai dengan ketentuan itu, Desa Duren, Kecamatan Klari mendapatkan dana desa paling tinggi dibandingkan dengan desa lain, yakni mencapai Rp2,344 miliar.
Untuk dana desa yang terendah adalah Desa Sekarwangi, Kecamatan Rawamerta yang hanya mendapatkan dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp808,18 juta.
Syaifullah menyampaikan meski dana desa tersebut telah teralokasi, pihaknya belum bisa memastikan waktu penyaluran dana desa tahun 2025.
Sesuai ketentuan, penyaluran dana desa baru bisa dilaksanakan ketika desa telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PMK 108 tahun 2024.
Di antara persyaratan itu ialah ditetapkannya APBDes 2025, SK Kepala Desa tentang Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa (KPM BLT), serta penginputan anggaran earmark dan non-earmak dalam OM SPAN.
Anggaran earmark adalah anggaran yang dialokasikan untuk tujuan tertentu. Sedangkan anggaran non-earmark adalah sisa pagu dana desa setelah dikurangi earmark dengan kegiatan mendukung program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDes serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa
Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Hujan di Sejumlah Kota Besar, Termasuk Jawa Barat
Sementara OM SPAN ialah Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara yang merupakan aplikasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan laporan penyerapan dana desa.
Syaifullah mengingatkan agar seluruh pemerintah desa di wilayah Karawang bisa menyelesaikan laporan pertanggungjawaban kinerja tahun 2024 sebagai salah satu syarat untuk menerima dana desa tahun 2025.
"Desa yang mendapatkan pencairan dana desa ini tentunya desa-desa yang telah memenuhi kewajibannya, yaitu yang sudah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban kinerja tahun 2024. Ini sudah menjadi aturan yang harus dilaksanakan," katanya dilansir ANTARA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
Terkini
-
Petaka Bakda Magrib di Waluran: Nenek Imas Tewas Diseruduk Supra "Bodong" Saat Menyeberang
-
Lebaran Menghitung Hari, Ratusan Bos "Nakal" di Jabar Diadukan Karyawan Gegara Tahan Uang THR
-
Bukit Hijau Gunung Karang Dibotaki Demi Perumahan Elite, Kini Mangkrak Gara-Gara Izin Belum Jelas
-
Niat Pamer Kesiapan Mudik, Medsos Wali Kota Tasik Malah Digeruduk PNS: "THR Mana, Pak?"
-
Malam Horor di Paseh Sumedang: Tubuh Kakak Beradik Penjaga Warung Madura Terbakar 95 Persen