SuaraJabar.id - Pengadilan Negeri Cibadak melakukan eksekusi lahan beserta permukiman warga seluas 1,2 hektare (ha) di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).
"Eksekusi lahan dan permukiman warga tepatnya di Kampung Cangehgar, RT 02/02, Kelurahan Palabuhanratu ini berdasarkan surat PN Cibadak Nomor: 124/KPN.W11-U18/HK2.4/I/2025 tentang Pengosongan Lahan," kata Wakil Ketua PNI Cibadak Maruli Tumpal Sirait di Sukabumi, Rabu.
Informasi yang dihimpun, ada 21 kepala keluarga yang mendiami lahan seluas 1,2 hektare tersebut. Selain rumah juga terdapat warung milik warga yang terkena dampak eksekusi.
Menurut Maruli, pihaknya telah mensosialisasikan serta mengirim surat terkait rencana eksekusi lahan ini kepada warga dan meminta untuk mengosongkan secara mandiri sebelum jadwal eksekusi dilaksanakan atau pada Rabu.
Baca Juga: Maling Gondol Uang Infak Rp4 Juta, Aksi Terekam CCTV
Tetapi, jika tidak melakukan pengosongan lahan secara mandiri maka PN Cibadak tetap melakukan eksekusi, namun sayangnya seluruh warga yang menghuni rumah yang berdiri di lahan seluas 1,2 ha tersebut memilih bertahan dan menolak pelaksanaan eksekusi tersebut.
Ia menjelaskan eksekusi lahan ini berawal pemohon Yudi Iskandar memenangkan gugatan atas termohon Maman Suparman dan kawan-kawan di PN Cibadak pada 2023 lalu. Seharusnya eksekusi lahan tersebut dilaksanakan pada 2023, namun ditunda.
Selanjutnya, pihak kuasa hukum pemohon mengirim surat ke PN Cibadak pada 4 November 2024, Nomor: 3148/KPN.W11-U18/HK2.4/XI/2024 perihal penundaan pelaksanaan eksekusi dan berdasarkan penetapan Ketua PN Cibadak Nomor: 01/Pen.Pdt.Eks.Peng/2024/PN.Cbd. Jo.Nomor : 04/Pdt.G/2009/ PN.Cbd. JoNomor: 184/PDT/2010/PT.BDG Jo.Nomor: 1292 K/PDT/2011 Jo. Nomor: 201 PK/Pdt/2013 tanggal 14 Oktober 2024 perihal pelaksanaan eksekusi yang ditetapkan pada Rabu (22/1).
"Eksekusi lahan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Ditambah tidak adanya surat-surat keberatan dari pihak tergugat tentunya PN Cibadak tetap melaksanakan eksekusi sebagaimana hasil pemeriksaan setempat, konstatering sampai dengan pelaksanaannya hari ini," tambahnya dikutip ANTARA.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon yakni Habib Ahmad Yadzi Alaydrus mengatakan pihaknya menunggu sampai dua tahun untuk melaksanakan eksekusi lahan.
Baca Juga: Tawuran di Lapang Merdeka Sukabumi, Puluhan Pelajar Saling Serang dengan Senjata Tajam
Namun, sebelum eksekusi lahan terlaksana pihak pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum sudah melakukan pendekatan secara persuasif dengan mendatangi langsung ke rumah warga (termohon), menanyakan asal-usul dan berapa lama mereka tinggal.
Lama tinggal warga yang mendiami di lahan yang disengketakan bervariasi mulai 2017, 2018, 2019, dan ada juga yang baru masuk tahun 2022, bahkan ada bangunan baru yang didirikan pada 2024.
Sebagai pemohon eksekusi, pihaknya sudah melakukan berbagai macam cara untuk mencari solusi yang tepat. Tapi sayangnya mengalami kebuntuan salah satunya pemohon diminta termohon agar membayar Rp2 juta setiap meter persegi untuk penggantian lahan.
"Permintaan itu tentu kami tolak, tapi sempat kami tawarkan di hadapan PN Cibadak ada anggaran berupa uang kerohiman, tapi pihak termohon menolak dan meminta penggantian Rp2 juta per meter, sehingga kami meminta agar eksekusi segera dilaksanakan," ujarnya.
Eksekusi lahan yang dilakukan PN Cibadak itu dijaga ketat oleh ratusan personel keamanan gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi. Bahkan, saat bangunan tengah dieksekusi terjadi penolakan dari warga yang mendiami lahan tersebut.
Berita Terkait
-
Pengemudi Laka Maut di Sukabumi Akui Tempel Stiker Setwapres Palsu, Dipasang Demi Keamanan
-
Tepis Pegawai Terlibat Tabrakan Maut di Sukabumi, Setwapres Sebut Stiker di Mobil Land Cruiser Palsu
-
Penyiraman Air Keras ke Istri dan Anak Tiri di Sukabumi: Pelaku Sudah Rencanakan Aksi
-
Wisatawan Enggan ke Sukabumi Saat Libur Tahun Baru, Sekda 'Salahkan' Bencana Alam?
-
Sadis! Suami Siram Air Keras ke Istri hingga Luka Parah, Motifnya Mengejutkan
Terpopuler
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
- Media Belanda: Patrick Kluivert Orang Belanda Terburuk Keempat Sepanjang Masa
- Mengintip 3 Koleksi Mobil Mayor Teddy Versi LHKPN, Kekayaannya Tembus Rp15 Miliar
- Ciut Lawan Denny Sumargo? Farhat Abbas Minta Maaf usai Kubu Agus Salim Ancam Penjarakan 10 Ribu Warga NTT
Pilihan
-
Gol Dramatis Jelang Bubaran, Borneo FC Kalahkan Kaya FC-Iloilo
-
Gabung Grup 'Neraka' di Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto: Mereka Tim-tim Juara
-
Saham PIK 2 Milik Aguan Terkena 'Abrasi' Pagar Laut, Anjlok Hampir 20 Persen
-
Saham Emiten Milik Aguan PANI Kebakaran Hari Ini, Gegara Pagar Laut Tangerang?
-
Resmi! Penampakan Jersey Baru Timnas Indonesia, Usung Nuansa Klasik dan Budaya Nusantara
Terkini
-
Disdik Cirebon Modifikasi Skema Pembelajaran Selama Ramadan 2025
-
Jalan Bojong-Cimaragas Ambles, Kendaraan Roda Empat Tak Bisa Melintas
-
Geger Penemuan Mayat Bayi di Sungai Cikunten, Warga: Dikirain Boneka
-
Banjir Rob Rendam Puluhan Rumah di Pesisir Utara Karawang, Aktivitas Masyarakat Terganggu
-
Ribuan Petani Tembakau Garut Menjerit, Kecewa Tak Dapat BLT DBHCT