Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Kamis, 23 Januari 2025 | 14:02 WIB
Eksekusi lahan seluas 1,2 hektare di Kampung Cangehgar, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar oleh PN Cibadak, Rabu, (22/1/2025). ANTARA/ (Aditya A Rohman)

SuaraJabar.id - Pengadilan Negeri Cibadak melakukan eksekusi lahan beserta permukiman warga seluas 1,2 hektare (ha) di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).

"Eksekusi lahan dan permukiman warga tepatnya di Kampung Cangehgar, RT 02/02, Kelurahan Palabuhanratu ini berdasarkan surat PN Cibadak Nomor: 124/KPN.W11-U18/HK2.4/I/2025 tentang Pengosongan Lahan," kata Wakil Ketua PNI Cibadak Maruli Tumpal Sirait di Sukabumi, Rabu.

Informasi yang dihimpun, ada 21 kepala keluarga yang mendiami lahan seluas 1,2 hektare tersebut. Selain rumah juga terdapat warung milik warga yang terkena dampak eksekusi.

Menurut Maruli, pihaknya telah mensosialisasikan serta mengirim surat terkait rencana eksekusi lahan ini kepada warga dan meminta untuk mengosongkan secara mandiri sebelum jadwal eksekusi dilaksanakan atau pada Rabu.

Baca Juga: Maling Gondol Uang Infak Rp4 Juta, Aksi Terekam CCTV

Tetapi, jika tidak melakukan pengosongan lahan secara mandiri maka PN Cibadak tetap melakukan eksekusi, namun sayangnya seluruh warga yang menghuni rumah yang berdiri di lahan seluas 1,2 ha tersebut memilih bertahan dan menolak pelaksanaan eksekusi tersebut.

Ia menjelaskan eksekusi lahan ini berawal pemohon Yudi Iskandar memenangkan gugatan atas termohon Maman Suparman dan kawan-kawan di PN Cibadak pada 2023 lalu. Seharusnya eksekusi lahan tersebut dilaksanakan pada 2023, namun ditunda.

Selanjutnya, pihak kuasa hukum pemohon mengirim surat ke PN Cibadak pada 4 November 2024, Nomor: 3148/KPN.W11-U18/HK2.4/XI/2024 perihal penundaan pelaksanaan eksekusi dan berdasarkan penetapan Ketua PN Cibadak Nomor: 01/Pen.Pdt.Eks.Peng/2024/PN.Cbd. Jo.Nomor : 04/Pdt.G/2009/ PN.Cbd. JoNomor: 184/PDT/2010/PT.BDG Jo.Nomor: 1292 K/PDT/2011 Jo. Nomor: 201 PK/Pdt/2013 tanggal 14 Oktober 2024 perihal pelaksanaan eksekusi yang ditetapkan pada Rabu (22/1).

"Eksekusi lahan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Ditambah tidak adanya surat-surat keberatan dari pihak tergugat tentunya PN Cibadak tetap melaksanakan eksekusi sebagaimana hasil pemeriksaan setempat, konstatering sampai dengan pelaksanaannya hari ini," tambahnya dikutip ANTARA.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon yakni Habib Ahmad Yadzi Alaydrus mengatakan pihaknya menunggu sampai dua tahun untuk melaksanakan eksekusi lahan.

Baca Juga: Tawuran di Lapang Merdeka Sukabumi, Puluhan Pelajar Saling Serang dengan Senjata Tajam

Namun, sebelum eksekusi lahan terlaksana pihak pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum sudah melakukan pendekatan secara persuasif dengan mendatangi langsung ke rumah warga (termohon), menanyakan asal-usul dan berapa lama mereka tinggal.

Lama tinggal warga yang mendiami di lahan yang disengketakan bervariasi mulai 2017, 2018, 2019, dan ada juga yang baru masuk tahun 2022, bahkan ada bangunan baru yang didirikan pada 2024.

Sebagai pemohon eksekusi, pihaknya sudah melakukan berbagai macam cara untuk mencari solusi yang tepat. Tapi sayangnya mengalami kebuntuan salah satunya pemohon diminta termohon agar membayar Rp2 juta setiap meter persegi untuk penggantian lahan.

"Permintaan itu tentu kami tolak, tapi sempat kami tawarkan di hadapan PN Cibadak ada anggaran berupa uang kerohiman, tapi pihak termohon menolak dan meminta penggantian Rp2 juta per meter, sehingga kami meminta agar eksekusi segera dilaksanakan," ujarnya.

Eksekusi lahan yang dilakukan PN Cibadak itu dijaga ketat oleh ratusan personel keamanan gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi. Bahkan, saat bangunan tengah dieksekusi terjadi penolakan dari warga yang mendiami lahan tersebut.

Load More