SuaraJabar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Jawa Barat, meringkus tujuh pelaku kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah itu selama operasi penangkapan pada Januari-Februari 2025, dengan dua tersangka merupakan residivis dalam perkara serupa.
“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan empat tersangka kasus sabu-sabu, satu tersangka kasus ganja, serta dua tersangka terkait psikotropika dan obat keras terbatas,” kata Kepala Polres Kuningan AKBP Willy Andrian dalam konferensi pers di Kuningan, Jumat (7/2/2025).
Ia menyebutkan dua dari tujuh tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika adalah pria berinisial A (31) dan D (38). Mereka kembali ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu-sabu.
Willy menjelaskan salah satu residivis yakni A, ditangkap pada 21 Januari 2025 di pinggir jalan Desa Babakanreuma, Kuningan dan dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus makanan ringan.
Sementara tersangka D, kata dia, ditangkap pada 13 Januari 2025 di Desa Jalaksana, Kuningan, dengan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Menurutnya, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi juga menemukan timbangan digital, lakban merah, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu-sabu.
“Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang dari jaringan luar daerah, yakni Majalengka dan Cirebon. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemasoknya,” ujar dia.
Kapolres mengatakan dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, polisi menyita barang bukti berupa 17 paket sabu-sabu seberat 27,7 gram, tiga paket ganja seberat 38,76 gram, 38 butir alprazolam, serta 1.443 butir obat keras berbagai jenis.
“Tujuh kasus tersebut tersebar di Kecamatan Kuningan, Cidahu, Ciawigebang, Jalaksana, Sindangagung, dan Cigugur,” katanya.
Dia menegaskan para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara untuk kasus sabu-sabu dan ganja.
Ia menambahkan untuk kasus psikotropika dan obat keras terbatas, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kuningan dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras