SuaraJabar.id - Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Haris Dinzah menyatakan pihaknya siap menjaga keamanan masyarakat selama 60 hari, menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Kami semua berkomitmen, menjamin situasi 60 hari ke depan aman terkendali, nyaman, dan kondusif," kata Haris Dinzah saat menggelar Bakti Sosial Presisi bersama mahasiswa, dan organisasi kepemudaan di Gedung Pertemuan Warga Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (27/2/2025).
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi memutuskan agar KPU melaksanakan PSU untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pada 60 hari ke depan terhitung sejak putusan tanggal 24 Februari 2025.
Polres Tasikmalaya, kata dia, mengajak semua elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan organisasi kepemudaan di Kabupaten Tasikmalaya untuk bersama-sama menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum.
"Kami juga mempererat silaturahmi pada teman-teman, sahabat-sahabat, seluruh elemen, semoga ke depannya khususnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang kita ketahui bersama bahwa ini menjelang pemungutan suara ulang," katanya dikutip ANTARA.
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tasikmalaya, Hariyadi Ahmad Satari mengapresiasi langkah kepolisian, khususnya dari jajaran Polres Tasikmalaya yang merangkul elemen mahasiswa dan organisasi kepemudaan untuk meningkatkan hubungan erat menyambut bulan suci Ramadhan.
Ia mengatakan mahasiswa maupun organisasi kepemudaan di Tasikmalaya siap bersinergi untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum, terutama saat ini menjelang PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
"Khususnya saat ini akan ada pilkada ulang atau PSU, walaupun kita beda pilih jangan sampai terprovokasi," kata Hariyadi.
Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diliputi gugatan dari peserta pilkada pasangan calon nomor urut 2 yakni Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi terhadap bupati terpilih Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz.
Baca Juga: Wajibkan Semua Kantor di Bogor Kibarkan Bendera, Rudy Susmanto: Kami Hanya Melaksanakan Aturan Lama
MK mengeluarkan putusan bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024 karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode, sehingga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf n UU 10/2016.
Sesuai keputusan MK itu bahwa pelaksanaan PSU tanpa menyertakan Ade Sugianto dapat digelar setelah 60 hari putusan MK yang diterbitkan Senin, 24 Februari 2025.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diikuti tiga pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi nomor urut 3 yakni Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz unggul sebesar 52,01 persen, selanjutnya nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi memperoleh 27,50 persen, dan nomor urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit Aly memperoleh 20,49 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Kisah Pilu Korban Terakhir Kericuhan Pesta Rakyat Garut, Terbaring Sendiri Tanpa Nama dan Keluarga
-
5 Tanaman Eksklusif yang Bikin Rumah Sejuk
-
Tak Cuma Jual Beras, Ratusan Koperasi Merah Putih di Bogor Dilengkapi Klinik Kesehatan
-
Pesta Anak Dedi Mulyadi Berujung Maut, Polda Jabar Ambil Alih Kasus Periksa WO dan Satpol PP
-
4 Cara Membayar Listrik Bulanan Lewat Aplikasi