SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku akan mengevaluasi tempat wisata di puncak Bogor, termasuk milik BUMD Jabar PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) Jabar.
"Terus terang saja, di situ ada Jaswita, membangun sarana rekreasi di puncak berdasarkan keterangan dari Bupati Bogor tadi, ada salah satu pionnya, kubahnya atau apa namanya, kemudian terjatuh masuk ke sungai dan menyumbat serta menjadi luapan air," kata Dedi di Gedung DPRD Jabar Bandung, Senin (3/3/2025), dilansir ANTARA.
Hal tersebut, kata Dedi, harus segera dibenahi, karenanya Hari Kamis (6/3/2025) dia bersama Menteri Lingkungan Hidup akan melakukan inspeksi untuk diambil keputusan-keputusan penting.
Dedi menegaskan bahwa dirinya sebagai gubernur Jabar, jika melihat area tersebut mengurangi daya resapan air hingga menimbulkan bencana, harus dievaluasi.
"Termasuk swasta juga harus berani evaluasi, mana yang lebih didahulukan, keselamatan warga, atau hanya sekedar kesenangan beberapa orang. Harusnya keselamatan warga lebih utama dari apapun," ujar Dedi yang menyatakan bahwa evaluasi itu bisa sampai pencabutan izin.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan dari Pemprov Jabar, diungkapkan bahwa banjir bandang melanda kawasan Puncak Bogor Minggu (2/3/2025), sekitar pukul 20.30 WIB.
BPBD mencatat di Kota Bogor, banjir melanda delapan desa dan tiga kecamatan, delapan rumah terendam.
Sementara di Kabupaten Bogor, banjir melanda 13 desa di tujuh kecamatan. Selain itu, ada juga longsor pada 13 desa di delapan kecamatan.
Secara total di Kabupaten Bogor banjir merendam 257 rumah dan memberikan dampak pada 260 Kepala Keluarga dan 988 jiwa. Terdapat dua kepala keluarga dan delapan jiwa mengungsi dan dilaporkan satu korban hilang.
Baca Juga: Polresta Cirebon Gencarkan Patroli Selama Ramadan
Adapun terkait Jaswita, proyek anak perusahaan PT Jaswita Jabar di Puncak Bogor itu juga sempat berpolemik. Pembangunan bianglala hingga berbagai wahana bermain itu telah menggunduli lahan yang dulunya kebun teh.
Proyek itu juga diduga berbenturan dengan sejumlah aturan. Salah satu aturan yang terkait adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-punjur).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Berburu Ikan di Malam Hari, Pemuda Sukabumi Ditemukan Tewas Tenggelam di Pantai Cibuaya
-
Viral Video Dedi Mulyadi Bagi Program Tebus Murah Motor, Diskominfo Jabar: Rekayasa AI
-
Modus Nekat Wanita Sembunyikan Sabu di Organ Intim untuk Diberikan ke Pacarnya di Lapas Sukabumi
-
Intip 7 Poin Usulan Reformasi Total Sistem Pemilu Indonesia: Fokus Cegah Korupsi Dana Kampanye
-
Getaran Doa di Keramat Empang Bogor: Saat Puluhan Ribu Umat Bersimpuh Menjemput Lailatul Qadar