SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku akan mengevaluasi tempat wisata di puncak Bogor, termasuk milik BUMD Jabar PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) Jabar.
"Terus terang saja, di situ ada Jaswita, membangun sarana rekreasi di puncak berdasarkan keterangan dari Bupati Bogor tadi, ada salah satu pionnya, kubahnya atau apa namanya, kemudian terjatuh masuk ke sungai dan menyumbat serta menjadi luapan air," kata Dedi di Gedung DPRD Jabar Bandung, Senin (3/3/2025), dilansir ANTARA.
Hal tersebut, kata Dedi, harus segera dibenahi, karenanya Hari Kamis (6/3/2025) dia bersama Menteri Lingkungan Hidup akan melakukan inspeksi untuk diambil keputusan-keputusan penting.
Dedi menegaskan bahwa dirinya sebagai gubernur Jabar, jika melihat area tersebut mengurangi daya resapan air hingga menimbulkan bencana, harus dievaluasi.
"Termasuk swasta juga harus berani evaluasi, mana yang lebih didahulukan, keselamatan warga, atau hanya sekedar kesenangan beberapa orang. Harusnya keselamatan warga lebih utama dari apapun," ujar Dedi yang menyatakan bahwa evaluasi itu bisa sampai pencabutan izin.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan dari Pemprov Jabar, diungkapkan bahwa banjir bandang melanda kawasan Puncak Bogor Minggu (2/3/2025), sekitar pukul 20.30 WIB.
BPBD mencatat di Kota Bogor, banjir melanda delapan desa dan tiga kecamatan, delapan rumah terendam.
Sementara di Kabupaten Bogor, banjir melanda 13 desa di tujuh kecamatan. Selain itu, ada juga longsor pada 13 desa di delapan kecamatan.
Secara total di Kabupaten Bogor banjir merendam 257 rumah dan memberikan dampak pada 260 Kepala Keluarga dan 988 jiwa. Terdapat dua kepala keluarga dan delapan jiwa mengungsi dan dilaporkan satu korban hilang.
Baca Juga: Polresta Cirebon Gencarkan Patroli Selama Ramadan
Adapun terkait Jaswita, proyek anak perusahaan PT Jaswita Jabar di Puncak Bogor itu juga sempat berpolemik. Pembangunan bianglala hingga berbagai wahana bermain itu telah menggunduli lahan yang dulunya kebun teh.
Proyek itu juga diduga berbenturan dengan sejumlah aturan. Salah satu aturan yang terkait adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-punjur).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Rayakan Musim Baru PERSIB, bank bjb Kasih Diskon Rp50 Ribu untuk Bobotoh
-
BRI Buktikan Komitmen di Dunia Olahraga, Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan
-
Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan
-
Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang