SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku akan mengevaluasi tempat wisata di puncak Bogor, termasuk milik BUMD Jabar PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) Jabar.
"Terus terang saja, di situ ada Jaswita, membangun sarana rekreasi di puncak berdasarkan keterangan dari Bupati Bogor tadi, ada salah satu pionnya, kubahnya atau apa namanya, kemudian terjatuh masuk ke sungai dan menyumbat serta menjadi luapan air," kata Dedi di Gedung DPRD Jabar Bandung, Senin (3/3/2025), dilansir ANTARA.
Hal tersebut, kata Dedi, harus segera dibenahi, karenanya Hari Kamis (6/3/2025) dia bersama Menteri Lingkungan Hidup akan melakukan inspeksi untuk diambil keputusan-keputusan penting.
Dedi menegaskan bahwa dirinya sebagai gubernur Jabar, jika melihat area tersebut mengurangi daya resapan air hingga menimbulkan bencana, harus dievaluasi.
"Termasuk swasta juga harus berani evaluasi, mana yang lebih didahulukan, keselamatan warga, atau hanya sekedar kesenangan beberapa orang. Harusnya keselamatan warga lebih utama dari apapun," ujar Dedi yang menyatakan bahwa evaluasi itu bisa sampai pencabutan izin.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan dari Pemprov Jabar, diungkapkan bahwa banjir bandang melanda kawasan Puncak Bogor Minggu (2/3/2025), sekitar pukul 20.30 WIB.
BPBD mencatat di Kota Bogor, banjir melanda delapan desa dan tiga kecamatan, delapan rumah terendam.
Sementara di Kabupaten Bogor, banjir melanda 13 desa di tujuh kecamatan. Selain itu, ada juga longsor pada 13 desa di delapan kecamatan.
Secara total di Kabupaten Bogor banjir merendam 257 rumah dan memberikan dampak pada 260 Kepala Keluarga dan 988 jiwa. Terdapat dua kepala keluarga dan delapan jiwa mengungsi dan dilaporkan satu korban hilang.
Baca Juga: Polresta Cirebon Gencarkan Patroli Selama Ramadan
Adapun terkait Jaswita, proyek anak perusahaan PT Jaswita Jabar di Puncak Bogor itu juga sempat berpolemik. Pembangunan bianglala hingga berbagai wahana bermain itu telah menggunduli lahan yang dulunya kebun teh.
Proyek itu juga diduga berbenturan dengan sejumlah aturan. Salah satu aturan yang terkait adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-punjur).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
Terkini
-
Mandatalam Earth Run 2025: Lari Seru Sambil Menanam Bibit di Kota Baru Parahyangan
-
Lingkaran Kasus BJB Semakin Menjerat Ridwan Kamil? KPK Beberkan Modus 'Dana Siluman'
-
Terungkap! Modus Ridwan Kamil Diduga Terima Duit Korupsi Bank BJB, Minta Dana Nonbujeter?
-
Ribuan Brand Clothing Bandung Kini Lebih Mudah Ekspansi, Ini Rahasianya
-
Revolusi Pilkades Cianjur 2026: Pendaftaran Calon Kades Go Online, Sistem E-Voting Siap Ditiru