SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku akan mengevaluasi tempat wisata di puncak Bogor, termasuk milik BUMD Jabar PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) Jabar.
"Terus terang saja, di situ ada Jaswita, membangun sarana rekreasi di puncak berdasarkan keterangan dari Bupati Bogor tadi, ada salah satu pionnya, kubahnya atau apa namanya, kemudian terjatuh masuk ke sungai dan menyumbat serta menjadi luapan air," kata Dedi di Gedung DPRD Jabar Bandung, Senin (3/3/2025), dilansir ANTARA.
Hal tersebut, kata Dedi, harus segera dibenahi, karenanya Hari Kamis (6/3/2025) dia bersama Menteri Lingkungan Hidup akan melakukan inspeksi untuk diambil keputusan-keputusan penting.
Dedi menegaskan bahwa dirinya sebagai gubernur Jabar, jika melihat area tersebut mengurangi daya resapan air hingga menimbulkan bencana, harus dievaluasi.
"Termasuk swasta juga harus berani evaluasi, mana yang lebih didahulukan, keselamatan warga, atau hanya sekedar kesenangan beberapa orang. Harusnya keselamatan warga lebih utama dari apapun," ujar Dedi yang menyatakan bahwa evaluasi itu bisa sampai pencabutan izin.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan dari Pemprov Jabar, diungkapkan bahwa banjir bandang melanda kawasan Puncak Bogor Minggu (2/3/2025), sekitar pukul 20.30 WIB.
BPBD mencatat di Kota Bogor, banjir melanda delapan desa dan tiga kecamatan, delapan rumah terendam.
Sementara di Kabupaten Bogor, banjir melanda 13 desa di tujuh kecamatan. Selain itu, ada juga longsor pada 13 desa di delapan kecamatan.
Secara total di Kabupaten Bogor banjir merendam 257 rumah dan memberikan dampak pada 260 Kepala Keluarga dan 988 jiwa. Terdapat dua kepala keluarga dan delapan jiwa mengungsi dan dilaporkan satu korban hilang.
Baca Juga: Polresta Cirebon Gencarkan Patroli Selama Ramadan
Adapun terkait Jaswita, proyek anak perusahaan PT Jaswita Jabar di Puncak Bogor itu juga sempat berpolemik. Pembangunan bianglala hingga berbagai wahana bermain itu telah menggunduli lahan yang dulunya kebun teh.
Proyek itu juga diduga berbenturan dengan sejumlah aturan. Salah satu aturan yang terkait adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-punjur).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Gamelan Cirebon Bikin Profesor Amerika Jatuh Cinta: Terbuat dari Cinta!
-
Mengenang Warisan Abadi Tjetjep Muchtar Soleh, Bapak Pembangunan Pendidikan Cianjur
-
Tjetjep Muchtar Soleh, Mantan Bupati Cianjur yang Membangun dengan Hati Tutup Usia
-
Disindir Lewat Medsos, Pekerja Pariwisata Jabar Ancam Dedi Mulyadi Soal Study Tour
-
Viral Pembagian Bir di Pocari Sweat Run 2025, Pemkot Bandung Gercep: Komunitas Lari Dipanggil