SuaraJabar.id - Berpuasa di bulan Ramadan adalah kewajiban bagi umat Muslim, namun dalam kondisi tertentu Islam memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Salah satunya adalah ibu hamil.
Melansir baznas dan berbagai sumber lainnya, ibu hamil yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan kesehatan, wajib mengganti puasa yang ditinggalkan dengan qadha atau membayar fidyah.
Hukum Ibu Hamil Meninggalkan Puasa Ramadan
Islam memberikan keringanan bagi ibu hamil untuk tidak berpuasa jika khawatir membahayakan diri atau janin. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik al-Ka'bi r.a., bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
إنَّ اللهَ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَالصَّومَ عَنِ المُسافِرِ وَعَنِ المُرضِعِ وَعَنِ الْحُبلى
"Sesungguhnya Allah telah menggugurkan separuh shalat bagi musafir serta mencabut kewajiban puasa bagi musafir, wanita menyusui, dan wanita hamil." (HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah).
Jika mampu dan kondisi kesehatan memungkinkan setelah konsultasi dokter, ibu hamil boleh berpuasa. Namun jika tidak berpuasa, wajib mengganti di hari lain (qadha) atau membayar fidyah.
Pengertian Fidyah
Fidyah adalah denda bagi Muslim yang tidak puasa Ramadan karena alasan tertentu. Kriteria khusus berlaku, tidak semua orang boleh membayar fidyah.
Baca Juga: 6 Tempat Berburu Takjil Ramadan di Bogor, Mulai dari Kolak, Es Campur Hingga Gorengan
Keringanan diberikan kepada orang sakit, musafir, wanita haid/nifas, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Ibu hamil dan menyusui wajib qadha dan fidyah. Dasar hukumnya adalah Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 184.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 184:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Ketentuan Bayar Fidyah bagi Ibu Hamil
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Berlangsung di 3 Kota, Bersama 300 Nasabah Top Tier, Inilah BRI Imlek Prosperity 2026 Penuh Makna
-
Harap Bersabar! Tol Bocimi Seksi 3 Batal Buka Jumat, Pekerja Masih Berjibaku "Cuci" Jalan
-
Kampung Kami Dikotori: Amarah Warga Sukabumi, Pesantren Kosong, dan Misteri Hilangnya Ustaz MSL
-
Mudik Lebaran 2026, Waspada! Ini Titik Rawan Bencana di Jalur Ciamis
-
Mudik Lebaran ke Pangandaran? Pemkab Siagakan Puskesmas dan Ambulans 24 Jam di Jalur Wisata