SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan untuk menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajiban hingga tahun 2024.
Dedi di Bandung, Rabu (19/3/2025), menyampaikan kebijakan ini berlaku dalam membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya, hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.
Masyarakat, diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret - 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang," ujar Dedi dilansir ANTARA.
Baca Juga: Pemasangan Jembatan Bailey Alami Kendala, Pemprov Jabar Segera Bangun Jembatan Darurat di Karawang
Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, di seluruh Jawa Barat.
Terkait kemungkinan hilangnya potensi pendapatan daerah akibat kebijakan ini, Dedi menegaskan jangan berpikir soal kehilangan potensi, karena hal ini akan menciptakan pembayar pajak baru.
Karena, kata Dedi, masyarakat tidak mau membayar pajak, karena tunggakannya sudah menumpuk dan tidak mampu bayar.
"Logikanya jangan potensi kehilangan pajak, tapi mendapatkan yang baru. Karena dia tidak bisa bayar. Dengan ini bisa ada pemotongan dan stimulus untuk semangat membayar pajak," ujarnya.
Kebijakan Ini Diharapkan Bisa Menertibkan Data Kepemilikan Kendaraan Bermotor di Jawa Barat
Baca Juga: Mitigasi Banjir Jawa Barat, Kemen-PU Siap Bangun Tanggul di Kali Bekasi
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang yang digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diharapkan bisa menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di Jabar.
Berita Terkait
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Barat, Begini Cara Cek Pajak dan Pembayarannya
-
Ketahuan Curang, Kemendag Segel SPBU di Bogor
-
Negara 'Galak' ke Rakyat Kecil: Polisi Bisa Sita Kendaraan STNK Mati Tuai Kritik Pedas!
-
Libur Lebaran 2025: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata di Jawa Barat, Ada Pantai dan Pegunungan
-
Wisata Religi: Menyusuri Jejak Pemuka Agama Terkemuka di Tasikmalaya
Tag
Terpopuler
- Manajer Jelaskan Emil Audero Terkesan 'Hilang' dari Timnas Indonesia
- Viral Ormas Pemuda Pancasila Segel Pabrik Diduga Karena Tidak Mau Bayar Setoran
- Bocoran Harga Infinix Note 50 Pro Plus, Siap Debut pada 20 Maret
- Lebih Murah dari Aerox tapi Lebih Bertenaga dari CRF150L, Intip Pesona Motor Listrik Ultraviolette!
- Proyektil Peluru Ditemukan di Tempurung Kepala dan Tenggorokan, Penembak 3 Polisi Orang Terlatih?
Pilihan
-
Instagram Kevin Diks Digeruduk Komentar Usai Gagal Eksekusi Penalti
-
Singgung Penalti Gagal, Ole Romeny Ungkap Borok Kekalahan Timnas Indonesia
-
Rating Pemain Australia vs Timnas Indonesia: Beratnya Pundak Ole Romeny!
-
Ole Romeny Bongkar Awal Petaka Timnas Indonesia Dihajar Australia
-
Timnas Indonesia Babak-belur, Netizen Curhat ke Shin Tae-yong: Kembali Coach!
Terkini
-
Herman Suryatman: Empat Lokasi Strategis di Jawa Barat Bisa Digunakan untuk Sekolah Rakyat
-
Layanan JKN Tetap Buka Selama Libur Lebaran
-
Dedi Mulyadi Pastikan Kondisi Jalan Jalur Mudik di Wilayah Jawa Barat Baik
-
Polres Cianjur Buka Posko Penitipan Rumah dan Kendaraan Selama Mudik
-
Sepeda Motor Bukan Kendaraan Ideal untuk Mudik, Ini Penjelasannya