Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Senin, 24 Maret 2025 | 04:30 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik memberikan keterangan di Bandung. (ANTARA/HO Bapenda Jabar)

SuaraJabar.id - Penerimaan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat, selama dua hari pemberlakuan kebijakan pemutihan pajak pada 20 sampai 21 Maret 2025, lebih dari Rp27,3 miliar dari 61.641 kendaraan bermotor roda dua dan empat yang melakukan pembayaran pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik mengungkapkan bahwa jumlah penerimaan pajak dan pembayar pajak tersebut, saat ini terjadi kenaikan sekitar 50 persen dibandingkan periode sebelumnya.

"Untuk penerimaan pajak dari laporan yang masuk sampai malam kemarin, ada kenaikan 50 persen dibandingkan dengan perolehan sebelum ada program pemutihan pajak," ujar Dedi, Sabtu (22/3/2025).

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang yang digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diharapkan bisa menertibkan dan akuratkan data kepemilikan kendaraan bermotor di Jabar.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Pastikan Stok Pupuk di Jabar Aman

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H ini, Gubernur Jawa Barat mengumumkan pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Pemberian pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, diberikan pada orang pribadi dan badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Namun demikian, masyarakat diminta untuk tetap taat membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya. Batas waktu mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan bermotor untuk segera memperpanjang pajak tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya.

Dengan kebijakan tersebut, pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, namun untuk pajak kendaraan tahun berjalan tetap harus dibayarkan.

"Masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, untuk biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Dedi Taufik dilansir ANTARA.

Baca Juga: Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Jabar Kantongi Pendapatan Rp4,4 Miliar

PPPD Imbau Penunggak Pajak Kendaraan Manfaatkan Program Gubernur Jabar

Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Kota Sukabumi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk memanfaatkan program Gubernur Jabar yakni penghapusan tunggakan pajak sekaligus dendanya.

"Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan dan denda berlaku dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Program ini merupakan hadiah Idul Fitri 1446 H dari Gubernur Jabar Dedy Mulyadi," kata Kepala PPPD Kota Sukabumi Bapenda Jabar Iwan Juanda di Sukabumi, Jumat (21/3/2025).

Menurut Iwan, pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan program ini bisa datang langsung ke PPPD Kota Sukabumi. Bagi masyarakat yang belum paham dengan program ini, ada petugas yang siap membantu untuk mendampingi penunggak pajak kendaraan bermotor.

Keuntungan lain yang bisa didapat oleh para penunggak pajak kendaraan bermotor selain dihapus tunggakan pajak beserta dendanya, juga dihapuskan sumbangan wajib Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJR).

Sehingga, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan atau 2025, tentunya program ini sangat membantu serta meringankan masyarakat yang pajak kendaraan sudah terlewat bahkan mati.

"Namun demikian, program ini hanya berlaku untuk kendaraan dengan plat nomor dalam wilayah Provinsi Jabar," tambahnya.

Iwan mengatakan untuk nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih tetap, karena merupakan kewenangan dari pihak kepolisian, sebab program ini hanya menghapuskan pajak, denda dan sumbangan wajib LLAJR tahun terlewat.

Antusiasme masyarakat yang ingin mendapatkan program ini sangat tinggi, bahkan jumlah pemilik kendaraan yang datang ke kantor pelayanan jumlahnya meningkat sampai empat kali lipat. Tapi, untuk angka pastinya masih dalam perhitungan.

Load More