"Para korban juga telah menyerahkan sejumlah dokumen berupa kronologi dan bukti kepada penyidik, dan perkara kini masuk tahap penyidikan," ucapnya.
Ramdan menjelaskan sebagai bagian pemetaan awal, tim LPSK melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, UPTD PPA Kabupaten Garut dan Provinsi Jawa Barat hingga penasihat hukum salah satu korban.
Dalam proses penjangkauan, lanjut dia, LPSK memberikan formulir permohonan perlindungan kepada korban melalui penasihat hukum dan memberikan penjelasan terkait hak-hak korban atas keamanan, termasuk bantuan medis, psikologis, dan pendampingan selama proses hukum.
Ramdan menerangkan pendekatan proaktif dilakukan untuk memastikan korban tidak dibiarkan berjuang sendiri. Terlebih lagi, banyak dari mereka menghadapi permasalahan kesehatan, keterbatasan mobilitas, dan tekanan psikologis akibat trauma dari kejadian yang menimpa.
Baca Juga: Polres Garut Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Tiga Anggota Polri yang Gugur di Way Kanan
Kehadiran LPSK untuk menutup celah perlindungan dan mendekatkan layanan langsung kepada korban agar hak-hak mereka tidak terabaikan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada korban yang dibiarkan berjuang sendiri," ujar Ramdan.
Ramdan juga menggarisbawahi pentingnya memberikan pelayanan komprehensif bagi korban kekerasan seksual. Korban tidak hanya mendapat perlindungan hukum, tetapi juga pendampingan medis dan psikologis serta pendampingan saat memberikan kesaksian di persidangan.
Dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan korban berhak atas bantuan medis dan rehabilitasi psikologis sehingga korban dapat pulih secara fisik, mental, dan sosial setelah trauma.
"LPSK menekankan urgensi negara hadir bagi korban, terutama mengingat korban dalam kondisi mengandung," katanya.
Baca Juga: Polres Garut Siapkan Bus Mudik Gratis Tujuan Yogyakarta dan Pantura, Kuota 150 Orang
LPSK, lanjut Ramdan, menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban kekerasan seksual. Dalam kasus ini, LPSK akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Garut, UPTD PPA Provinsi Jawa Barat, penyidik PPA Polres Garut, penasihat hukum korban, Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta rumah sakit tempat pelaku praktik.
Berita Terkait
-
'Capek Pak Dedi' Kata Pelajar Jawa Barat Yang Protes Wajib Jalan Kaki ke Sekolah
-
Nangis, Orangtua Tak Ikhlas Aura Cinta Jadi Bulan-bulanan Usai Kritik Dedi Mulyadi
-
Dedi Mulyadi Cuek Diancam Ormas Hercules: Saya Tidak Akan Pernah Mendengarkan
-
Lita Gading Tak Terima Dedi Mulyadi Dijuluki Gubernur Konten: Yang Penting Kerja Nyata
-
Disebut 'Gubernur Konten' di Rapat Komisi II DPR, Dedi Mulyadi Tegas: Jabar Jadi Hemat Iklan Rp 47 M
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Hercules Minta Maaf ke Jenderal Sutiyoso, Tapi Tidak ke Gatot Nurmantyo: Saya Tak Takut Sama Anda!
- CEK FAKTA: Link Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih, Gaji Capai Rp8 Juta
- Bela Sutiyoso Dihina Bau Tanah, Gatot Nurmantyo Skakmat Hercules: Kamu Itu Preman Berkedok Ormas!
- 5 Motor Bekas Murah Harga Rp2 Jutaan: Semurah Sepeda Listrik, Mesin Bandel
Pilihan
-
Yuran Fernandes Olok-olok Sepak Bola Indonesia: Level dan Korupsinya Sama!
-
Kumpulan Catatan Buruk Maarten Paes Jelang Lawan China dan Jepang
-
LENGKAP! Ini Cerita Penemuan Mayat Wanita Dicor di Wonogiri, Semua Bermula dari....
-
Bertemu Wali Kota, Persis Solo Bahas Program Jangka Panjang hingga Training Center
-
Kabar Gembira Lur! Wali Kota Solo Bakal Boyong Proliga ke GOR Manahan
Terkini
-
Rebahan Dapat Cuan: Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Ini!
-
LPSK Pastikan Tidak Ada Korban Kekerasan Seksual Dokter Kandungan di Garut yang Berjuang Sendiri
-
Kawanan Pembobol ATM Minimarket di Jabar Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Peran Pelaku
-
BRI Dorong UMKM Gula Aren Tumbuh Seiring Tren Hidup Sehat Masyarakat
-
Klaim Link Saldo DANA Kaget di Sini, Berpeluang dapatkan Ratusan Ribu Rupiah