Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 08 Mei 2025 | 21:06 WIB
Nenek Asyiah (76) warga Kecamatan Warungkondang, Cianjur, Jawa Barat, korban penganiayaan diperbolehkan pulang setelah mendapat perawatan selama dua hari di RSUD Sayang Cianjur, Kamis, 8/5/2025. [ANTARA/Ahmad Fikri]

SuaraJabar.id - Biaya perawatan nenek Asyiah yang dituding sebagai pelaku penculik dibebaskan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang, Cianjur, Jawa Barat.

Setelah menjalani perawatan dan dinyatakan kondisinya membaik. Ia pun diperbolehkan pulang.

Menurut Direktur RSUD Sayang Cianjur Irvan Nur Fauzi di Cianjur pembebasan biaya selama perawatan di rumah sakit sesuai perintah Bupati Cianjur, sehingga nenek yang mengalami luka lebam di beberapa anggota tubuhnya dapat langsung pulang.

"Biaya rumah sakit gratis sebagaimana kebijakan dari pak bupati, hari ini nenek Asyiah sudah boleh pulang namun pemantauan tetap dilakukan melibatkan tenaga kesehatan di puskesmas setempat," katanya.

Baca Juga: Tawuran dan Game Online Jadi Momok di Cianjur, 30 Siswa Bermasalah Disekolahkan di Barak

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan puskesmas guna memastikan kondisi nenek Asyiah.

Saat nenek tersebut ke rumah terus membaik dan normal seperti biasa, namun ketika harus mendapat penanganan pihaknya akan kembali melayani.

"Harapan kami kondisi kesehatannya terus membaik dan dapat beraktivitas normal seperti biasa, petugas akan datang ke rumah nenek Asyiah setiap hari, hingga dinyatakan pulih seperti semula," katanya.

Sedangkan Kuasa Hukum Nenek Asyah, Fanfan Nugraha, menyebut kondisi nenek Asyah terus membaik dan diperbolehkan pulang.

Ia pun berharap supaya kondisinya terus membaik di bawah pengawasan tenaga kesehatan dari puskesmas setempat.

Baca Juga: BPS Ungkap Pengangguran di Jabar Naik Jadi 1,81 Juta Orang, PHK Sumber Masalah Utama?

"Korban masih kerap merasa pusing dan nyeri di bagian kepala belakang diduga akibat pukulan para pelaku yang menuding-nya sebagai penculik, kami akan mengawal kasusnya sampai tuntas hingga pelaku dijatuhi hukuman setimpal," katanya.

Load More