Salah satu pelaku diketahui sempat melarikan diri hingga buron setelah menganiaya nenek Aisyah.
Pelaku berinisial A (50) dan AK (43) ditetapkan sebagai tersangka dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Kedua tersangka itu diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya," kata Tono Listianto di Mapolres Cianjur, Rabu (7/5/2025).
Pelaku utama dalam perkara ini adalah AK yang memprovokasi warga hingga terjadi aksi main hakim sendiri.
Tono menjelaskan, kejadian bermula saat korban hendak mengunjungi rumah anaknya di daerah Warungkondang, Cianjur, pada Minggu (4/5/2025).
Korban yang baru turun dari angkot meminta bantuan seorang anak di jalan untuk menunjukkan alamat rumah anaknya.
Di tengah perjalanan, anak tersebut berpamitan dan tidak mengantar korban hingga tujuan.
Baca Juga: Tawuran dan Game Online Jadi Momok di Cianjur, 30 Siswa Bermasalah Disekolahkan di Barak
"Tiba-tiba ada seseorang yang meneriaki korban sebagai penculik, teriakan itu memancing perhatian warga sekitar," jelas Tono Listianto.
Nenek Aisyah kemudian diamankan warga, dan saat itulah dua pelaku melakukan kekerasan fisik dengan menampar dan memukul wajah korban.
Aksi tersebut sempat direkam seorang warga dan videonya viral di media sosial.
"Korban mengalami luka memar di wajah dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit," ujar Tono.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing isu atau melakukan tuduhan tanpa dasar yang berujung pada aksi main hakim sendiri.
"Disayangkan kejadian ini, apalagi korbannya adalah lansia," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
Terkini
-
Siksa Kekasih Berulang Kali di Kosan Bandung, Taufik Hidayat Hanya Terancam 12 Tahun Penjara
-
Rekomendasi Produk Philips Terbaik Sepanjang Masa Berdasarkan Kategori
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW