Salah satu pelaku diketahui sempat melarikan diri hingga buron setelah menganiaya nenek Aisyah.
Pelaku berinisial A (50) dan AK (43) ditetapkan sebagai tersangka dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Kedua tersangka itu diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya," kata Tono Listianto di Mapolres Cianjur, Rabu (7/5/2025).
Pelaku utama dalam perkara ini adalah AK yang memprovokasi warga hingga terjadi aksi main hakim sendiri.
Tono menjelaskan, kejadian bermula saat korban hendak mengunjungi rumah anaknya di daerah Warungkondang, Cianjur, pada Minggu (4/5/2025).
Korban yang baru turun dari angkot meminta bantuan seorang anak di jalan untuk menunjukkan alamat rumah anaknya.
Di tengah perjalanan, anak tersebut berpamitan dan tidak mengantar korban hingga tujuan.
Baca Juga: Tawuran dan Game Online Jadi Momok di Cianjur, 30 Siswa Bermasalah Disekolahkan di Barak
"Tiba-tiba ada seseorang yang meneriaki korban sebagai penculik, teriakan itu memancing perhatian warga sekitar," jelas Tono Listianto.
Nenek Aisyah kemudian diamankan warga, dan saat itulah dua pelaku melakukan kekerasan fisik dengan menampar dan memukul wajah korban.
Aksi tersebut sempat direkam seorang warga dan videonya viral di media sosial.
"Korban mengalami luka memar di wajah dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit," ujar Tono.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing isu atau melakukan tuduhan tanpa dasar yang berujung pada aksi main hakim sendiri.
"Disayangkan kejadian ini, apalagi korbannya adalah lansia," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Resmi Dilantik, GEKRAFS Kota Cirebon Siapkan Etalase Digital dan Program Kreator Lokal
-
Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong
-
65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung
-
Bikin Elus Dada! Anak di Gunungsindur Bogor Tega Aniaya Sang Ayah Hingga Meninggal
-
Bantah Isu Fasilitas Khusus, Pengacara: Ferdy Sambo Huni Sel Blok A 2.5 Lapas Cibinong