Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 08 Mei 2025 | 21:06 WIB
Nenek Asyiah (76) warga Kecamatan Warungkondang, Cianjur, Jawa Barat, korban penganiayaan diperbolehkan pulang setelah mendapat perawatan selama dua hari di RSUD Sayang Cianjur, Kamis, 8/5/2025. [ANTARA/Ahmad Fikri]

Salah satu pelaku diketahui sempat melarikan diri hingga buron setelah menganiaya nenek Aisyah.

Pelaku berinisial A (50) dan AK (43) ditetapkan sebagai tersangka dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

Kedua tersangka itu diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Tawuran dan Game Online Jadi Momok di Cianjur, 30 Siswa Bermasalah Disekolahkan di Barak

"Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya," kata Tono Listianto di Mapolres Cianjur, Rabu (7/5/2025).

Pelaku utama dalam perkara ini adalah AK yang memprovokasi warga hingga terjadi aksi main hakim sendiri.

Tono menjelaskan, kejadian bermula saat korban hendak mengunjungi rumah anaknya di daerah Warungkondang, Cianjur, pada Minggu (4/5/2025).

Korban yang baru turun dari angkot meminta bantuan seorang anak di jalan untuk menunjukkan alamat rumah anaknya.

Di tengah perjalanan, anak tersebut berpamitan dan tidak mengantar korban hingga tujuan.

Baca Juga: BPS Ungkap Pengangguran di Jabar Naik Jadi 1,81 Juta Orang, PHK Sumber Masalah Utama?

"Tiba-tiba ada seseorang yang meneriaki korban sebagai penculik, teriakan itu memancing perhatian warga sekitar," jelas Tono Listianto.

Nenek Aisyah kemudian diamankan warga, dan saat itulah dua pelaku melakukan kekerasan fisik dengan menampar dan memukul wajah korban.

Aksi tersebut sempat direkam seorang warga dan videonya viral di media sosial.

"Korban mengalami luka memar di wajah dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit," ujar Tono.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing isu atau melakukan tuduhan tanpa dasar yang berujung pada aksi main hakim sendiri.

"Disayangkan kejadian ini, apalagi korbannya adalah lansia," ucapnya.

Load More