SuaraJabar.id - Tragedi Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat yang berlokasi di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon saat ini menjadi sorotan publik.
Dikarenakan sebanyak 19 orang meninggal dunia pada peristiwa longsor di Gunung Kuda Cirebon tersebut.
Saat ini dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor tambang Gunung Kuda.
Untuk diketahui, peristiwa yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 itu mengakibatkan 19 orang meninggal dunia dan 12 lainnya mengalami luka-luka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial AK dan AR.
AK diketahui sebagai pemilik usaha tambang, sementara AR menjabat sebagai kepala teknik tambang yang bertanggung jawab atas operasional serta keselamatan kerja di lokasi.
Menanggapi insiden tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penutupan permanen tambang tersebut.
Keputusan ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran serius terhadap prosedur keselamatan kerja yang diduga menjadi penyebab utama jatuhnya korban jiwa.
Sementara itu, hingga saat ini tim SAR gabungan masih terus melakukan pencarian terhadap enam orang yang dilaporkan belum ditemukan. Upaya evakuasi berlangsung dalam kondisi sulit, mengingat medan yang curam serta tingginya risiko longsor susulan.
Baca Juga: Iwan Suryawan: Pendisiplinan Siswa di Barak Militer Perlu Dikaji untuk Kurikulum Nasional
Tragedi ini kembali menegaskan pentingnya penerapan standar keselamatan yang ketat di sektor pertambangan. Pengawasan yang lebih menyeluruh dan penegakan hukum yang tegas dinilai sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kronologi
Bencana longsor yang melanda tambang batu alam di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat, 30 Mei 2025, telah menelan korban jiwa sebanyak 19 orang. Tim SAR gabungan masih terus melakukan pencarian terhadap enam orang yang dilaporkan hilang.
Longsor terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di area tambang galian C milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah. Badan Geologi menyatakan bahwa penyebab utama longsor adalah kemiringan lereng yang sangat terjal serta gangguan pada lereng akibat pemotongan yang tidak sesuai prosedur.
Hingga Minggu pagi, dua jenazah tambahan berhasil ditemukan, menjadikan total korban meninggal dunia sebanyak 19 orang. Enam orang lainnya masih dalam pencarian. Proses evakuasi menghadapi tantangan besar akibat medan yang curam dan risiko longsor susulan.
Cirebon
Berita Terkait
-
Iwan Suryawan: Pendisiplinan Siswa di Barak Militer Perlu Dikaji untuk Kurikulum Nasional
-
Kawasan Terlarang Makan Korban, Penambang Tewas di Kaki Gunung Guntur Garut
-
Persib Bandung Juara Liga 1, Dedi Mulyadi Dorong Jadi Jagoan di Asia
-
Kejati Jabar Tahan Yossi Irianto, Bekas Sekda Kota Bandung Tersangka Korupsi Aset Negara
-
Kadis Dinsos Bogor: PSK Enggak Perlu Dikirim ke Sukabumi atau Cirebon, Kita Tampung Sendiri
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Mogok di Rel Kereta? Korlantas Polri Evaluasi Keamanan Mobil Listrik Usai Kecelakaan Maut Bekasi
-
Rahasia Kulit Sehat Dimulai dari Pakaian: Hindari Kesalahan Ini
-
Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara di PN Bandung