Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:28 WIB
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto. [ANTARA/Ahmad Fikri]

Ancaman hukuman berat pun menanti mereka di depan mata.

"Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kami meminta orang tua, terutama yang memiliki anak perempuan, agar lebih meningkatkan pengawasan dan tidak mengizinkan anak keluar rumah tanpa pendampingan," katanya.

Load More