SuaraJabar.id - Fakta kelam dan mengerikan terungkap di Cianjur, Jawa Barat. Seorang gadis remaja berusia 16 tahun, sebut saja Mawar, harus menanggung trauma mendalam setelah menjadi korban kebiadaban 12 orang pria. Selama empat hari penuh, ia disekap dan diperkosa secara bergiliran di beberapa lokasi berbeda.
Kepolisian Resor Cianjur yang bergerak cepat kini telah berhasil meringkus 10 dari 12 pelaku, di mana beberapa di antaranya ternyata masih berstatus pelajar. Perburuan terhadap dua pelaku lainnya yang kabur kini tengah digencarkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, membeberkan kronologi pilu yang dialami korban. Mimpi buruk Mawar dimulai saat ia diajak oleh empat pemuda dari kampungnya sendiri.
"Selama empat hari korban diperkosa secara bergiliran oleh 12 orang pelaku di tempat yang berbeda, di mana awalnya korban diajak empat orang pemuda yang masih satu kampung dengannya ke wilayah Puncak," kata AKP Tono di Cianjur, Jumat.
Kekejian itu berlangsung secara sistematis. Menurut polisi, Mawar pertama kali diperkosa oleh empat orang pelaku di sebuah rumah di kawasan Puncak pada 19 Juni 2025.
Bukannya dilepaskan, keesokan harinya, 20 Juni 2025, korban justru "diserahkan" kepada dua pelaku lain yang kembali melakukan perbuatan bejat yang sama.
Penderitaan korban tak berhenti di situ. Dua pelaku ini kemudian menyerahkan korban kepada gerombolan yang lebih besar, yakni enam orang pelaku lainnya, pada tanggal 21 hingga 22 Juni 2025. Di sebuah vila di kawasan Cipanas, Mawar kembali dipaksa melayani nafsu bejat enam pria tersebut secara bergantian.
"Selama empat hari korban digilir oleh 12 orang pelaku hingga akhirnya korban pulang ke rumah pada tanggal 23 Juni dan melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melapor ke Polres Cianjur," jelas Tono.
Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Cianjur langsung menyebar dan berhasil menangkap 10 pelaku di lokasi berbeda tanpa perlawanan berarti. Fakta mengejutkan lainnya adalah profil para pelaku.
Tono mencatat dari 10 orang pelaku yang berhasil ditangkap, empat orang di antaranya usianya masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Sementara itu, dua pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target utama kepolisian.
Polisi pun mengeluarkan ultimatum keras kepada dua buronan tersebut.
"Kami akan segera menangkap dua pelaku lainnya. Kami minta mereka menyerahkan diri atau tindakan tegas terukur akan dilakukan jika mereka melakukan perlawanan, serta pihak keluarga tidak menghalang-halangi petugas," tegasnya.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Jalur Cikembar-Kiaradua Membara! Warga Protes Jalan Rusak 11 Km yang Tak Kunjung Diperbaiki
-
Modus Ancaman dan Iming-iming Uang, Polisi Bongkar Aksi Bejat Kakek A Terhadap Bocah 11 Tahun
-
Bejat! Kakek 65 Tahun di Garut Diciduk Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur Tiga Kali
-
BRI Dorong Pemberdayaan Perempuan dengan Hadirkan Srikandi Pertiwi
-
Tanpa Transit! KA Sangkuriang Rute Ketapang-Bandung Resmi Beroperasi 2 Mei 2026