Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:28 WIB
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto. [ANTARA/Ahmad Fikri]

SuaraJabar.id - Fakta kelam dan mengerikan terungkap di Cianjur, Jawa Barat. Seorang gadis remaja berusia 16 tahun, sebut saja Mawar, harus menanggung trauma mendalam setelah menjadi korban kebiadaban 12 orang pria. Selama empat hari penuh, ia disekap dan diperkosa secara bergiliran di beberapa lokasi berbeda.

Kepolisian Resor Cianjur yang bergerak cepat kini telah berhasil meringkus 10 dari 12 pelaku, di mana beberapa di antaranya ternyata masih berstatus pelajar. Perburuan terhadap dua pelaku lainnya yang kabur kini tengah digencarkan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, membeberkan kronologi pilu yang dialami korban. Mimpi buruk Mawar dimulai saat ia diajak oleh empat pemuda dari kampungnya sendiri.

"Selama empat hari korban diperkosa secara bergiliran oleh 12 orang pelaku di tempat yang berbeda, di mana awalnya korban diajak empat orang pemuda yang masih satu kampung dengannya ke wilayah Puncak," kata AKP Tono di Cianjur, Jumat.

Kekejian itu berlangsung secara sistematis. Menurut polisi, Mawar pertama kali diperkosa oleh empat orang pelaku di sebuah rumah di kawasan Puncak pada 19 Juni 2025.

Bukannya dilepaskan, keesokan harinya, 20 Juni 2025, korban justru "diserahkan" kepada dua pelaku lain yang kembali melakukan perbuatan bejat yang sama.

Penderitaan korban tak berhenti di situ. Dua pelaku ini kemudian menyerahkan korban kepada gerombolan yang lebih besar, yakni enam orang pelaku lainnya, pada tanggal 21 hingga 22 Juni 2025. Di sebuah vila di kawasan Cipanas, Mawar kembali dipaksa melayani nafsu bejat enam pria tersebut secara bergantian.

"Selama empat hari korban digilir oleh 12 orang pelaku hingga akhirnya korban pulang ke rumah pada tanggal 23 Juni dan melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melapor ke Polres Cianjur," jelas Tono.

Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Cianjur langsung menyebar dan berhasil menangkap 10 pelaku di lokasi berbeda tanpa perlawanan berarti. Fakta mengejutkan lainnya adalah profil para pelaku.

Baca Juga: Sempat Masuk DPO, Sopir Sedan Mewah yang Tewaskan Mahasiswi di Cianjur Akhirnya Jadi Penghuni Sel Tahanan

Tono mencatat dari 10 orang pelaku yang berhasil ditangkap, empat orang di antaranya usianya masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Sementara itu, dua pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target utama kepolisian.

Polisi pun mengeluarkan ultimatum keras kepada dua buronan tersebut.

"Kami akan segera menangkap dua pelaku lainnya. Kami minta mereka menyerahkan diri atau tindakan tegas terukur akan dilakukan jika mereka melakukan perlawanan, serta pihak keluarga tidak menghalang-halangi petugas," tegasnya.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Ancaman hukuman berat pun menanti mereka di depan mata.

"Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kami meminta orang tua, terutama yang memiliki anak perempuan, agar lebih meningkatkan pengawasan dan tidak mengizinkan anak keluar rumah tanpa pendampingan," katanya.

Load More