SuaraJabar.id - Sebuah skandal keuangan mengguncang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. Tak tanggung-tanggung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dana sebesar Rp2,1 miliar yang harus dikembalikan ke kas negara oleh 13 kecamatan.
Temuan ini memaksa Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, turun tangan dan memberikan ultimatum tegas.
Terkini, isu ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan uang publik di level pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
DPRD Kabupaten Garut tidak main-main dalam menyikapi temuan BPK ini. Ketua DPRD, Aris Munandar, menyatakan bahwa pihaknya telah membahas temuan tersebut dan menegaskan bahwa pengembalian uang adalah kewajiban mutlak.
"Kita sudah bahas temuan BPK bahwa memang itu wajib dikembalikan," dilansir dari Antara, Sabtu 2 Agustus 2025.
Lembaga legislatif ini akan terus memantau proses pengembalian dana tersebut untuk memastikan tidak ada satu rupiah pun yang diselewengkan.
Batas waktu yang ditetapkan oleh BPK pun sangat jelas, yakni 20 Agustus 2025. Jika sampai tanggal tersebut uang belum kembali ke kas negara, sanksi menanti.
Namun, bentuk sanksi tersebut masih menjadi pembahasan. "Ini sanksinya seperti apa, administratif atau bagaimana, kita nanti akan diskusikan," ujar Aris.
Salah satu poin paling krusial dari kasus ini adalah siapa yang harus bertanggung jawab. Aris Munandar meluruskan bahwa temuan BPK ini tidak terkait dengan pihak ketiga atau rekanan proyek, melainkan murni masalah internal kepegawaian di masing-masing kantor kecamatan.
Baca Juga: Pemkab Garut Akan Tutup Paksa Tempat Hiburan Malam yang Beroperasi di Bulan Ramadan
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab pengembalian uang negara ini bersifat personal, bukan kolektif atau ditanggung bersama-sama.
"Siapa yang bertanggung jawab, itu yang harus mengembalikan, bukan 'babarengan' (ditanggung bersama-sama)," tegas Aris.
Menurutnya, penanggung jawab setiap kegiatan harus diidentifikasi. Jika satu kegiatan memiliki penanggung jawab spesifik, maka orang itulah yang wajib mengembalikan dana. Namun, jika seluruh kegiatan dipertanggungjawabkan langsung oleh camat, maka sang camat sendirilah yang harus menanggungnya.
Daftar 13 Kecamatan yang Terseret Temuan BPK
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Garut, Nurdin Yana, membenarkan temuan BPK hasil audit tahun 2024 tersebut. Ia menyatakan bahwa dari 42 kecamatan di Garut, 13 di antaranya harus menyelesaikan kewajiban ini dalam waktu 60 hari sejak temuan diumumkan.
"Ini harus selesai, karena ini temuan," kata Nurdin.
Tag
Berita Terkait
-
Pemkab Garut Akan Tutup Paksa Tempat Hiburan Malam yang Beroperasi di Bulan Ramadan
-
100 Juru Sembelih Hewan di Garut Ikuti Bimtek JULEHA
-
Uang Negara Rp 26,16 Triliun Gagal Dinikmati Koruptor selama Medio Januari-Juni 2022
-
Kejari Geledah Kantor DPRD Garut Cari Bukti Dugaan Korupsi Dana Reses dan Biaya Operasional
-
Video Viral, Anggota Dewan Garut Ngamuk Karena Tidak Dihargai Ketua DPRD, Publik: Ini Namanya Preman Jadi Wakil Rakyat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Danantara dan BP BUMN Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Pengiriman 1.000 Relawan ke Provinsi Terdampak
-
BRI dan Danantara Terjunkan Relawan Tanggap Bencana BRI ke Sumatera
-
5 Spot Wisata Hits untuk Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025 di Cianjur
-
Dulu Meresahkan, Kini Joki Puncak Bogor Direkrut Polisi Jadi Pasukan Khusus Libur Nataru
-
Dedi Mulyadi Setop Izin Perumahan, Rudy Susmanto: Tak Bisa Serta-merta Dilakukan