Andi Ahmad S
Rabu, 13 Agustus 2025 | 05:02 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. [Dok. Antara]

SuaraJabar.id - SIM (Surat Izin Mengemudi) Anda akan segera habis masa berlakunya? Tenang, nggak perlu panik dan buru-buru ke kantor Satpas. Bagi warga Kota Bandung dan sekitarnya, Satlantas Polrestabes Bandung kembali menghadirkan solusi praktis melalui layanan SIM Keliling.

Layanan ini jadi andalan buat kamu yang supersibuk dan ingin menghindari antrean panjang.

Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang akan habis.

Pastikan SIM kamu belum melewati tanggal kedaluwarsa ya, karena jika sudah lewat satu hari saja, kamu harus membuat SIM baru di Satpas Polrestabes Bandung.

Biar nggak ketinggalan info, catat baik-baik jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung berikut ini.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Pekan Ini

Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan dua unit bus yang beroperasi di lokasi berbeda setiap harinya untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.

A.

Senin, 11 Agustus 2025: Dago Plaza (Jalan Ir. H. Djuanda, Bandung)

Baca Juga: Kronologi Kadisnakertrans Jabar Wafat Usai Bertanding Pingpong Rayakan Agustusan

Selasa, 12 Agustus 2025: Indo Grosir (Jalan Ahmad Yani, Bandung)

Rabu, 13 Agustus 2025: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur, Bandung)

Kamis, 14 Agustus 2025: The Kings Shopping Centre (Jalan Kepatihan, Bandung)

Jumat, 15 Agustus 2025: Dago Plaza (Jalan Ir. H. Djuanda, Bandung)

Sabtu, 16 Agustus 2025: The Kings Shopping Centre (Jalan Kepatihan, Bandung)

B.

Senin, 11 Agustus 2025: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur, Bandung)

Selasa, 12 Agustus 2025: McDonald's Istana Plaza (Jalan Paskal No. 121, Bandung)

Rabu, 13 Agustus 2025: Ubertos (Jalan A.H. Nasution, Bandung)

Kamis, 14 Agustus 2025: Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung)

Jumat, 15 Agustus 2025: BPRKS (Jalan Leuwipanjang No. 149, Bandung)

Sabtu, 16 Agustus 2025: Dago Plaza (Jalan Ir. H. Djuanda, Bandung)

Jam Operasional:

Layanan SIM Keliling biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai (sekitar pukul 12.00 WIB).

Namun, kuota pemohon seringkali terbatas, jadi sangat disarankan untuk datang lebih pagi agar tidak kehabisan nomor antrean.

Syarat Wajib untuk Perpanjang SIM

Sebelum berangkat ke lokasi, pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Proses yang lancar dimulai dari persiapan yang matang. Berikut syarat-syarat yang harus dibawa:

SIM Lama: Bawa SIM asli yang masa berlakunya akan habis beserta fotokopiannya.

KTP Elektronik (e-KTP): Siapkan juga e-KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopiannya.

Surat Keterangan Sehat: Surat sehat jasmani dari dokter yang direkomendasikan oleh kepolisian. Biasanya, fasilitas tes kesehatan tersedia di lokasi SIM Keliling.

Surat Hasil Tes Psikologi: Sama seperti tes kesehatan, hasil tes psikologi juga menjadi syarat wajib. Layanan tes ini juga umumnya tersedia di lokasi.

Formulir Permohonan: Mengisi formulir perpanjangan SIM yang disediakan di lokasi.

Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Berikut rinciannya:

Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80.000,-

Biaya Perpanjangan SIM C: Rp 75.000,-

Perlu diingat, biaya di atas belum termasuk biaya tambahan lainnya, seperti:

Biaya Tes Kesehatan: Sekitar Rp 25.000,- hingga Rp 50.000,- (tergantung klinik).

Biaya Tes Psikologi: Sekitar Rp 75.000,- hingga Rp 100.000,-

Biaya Asuransi (tidak wajib): Sekitar Rp 50.000,-.

Jadi, siapkan dana lebih untuk mengantisipasi total biaya yang diperlukan, ya!

Load More