Andi Ahmad S
Jum'at, 15 Agustus 2025 | 19:29 WIB
Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat Raja Bonar W Siregar.ANTARA/Ahmad Fikri.

"Praperadilan bertujuan menguji status tersangka seseorang dan prosedur penahanan serta hal lain yang diatur dalam Undang-Undang, dimana pembelaan tersangka melalui koridor hukum dan bukan hanya sekadar membentuk opini untuk menarik simpati yang didalilkan," jelas Angga.

Ia menambahkan, bahkan jika permohonan praperadilan ini nantinya ditolak oleh hakim, tersangka AM masih memiliki kesempatan luas untuk melakukan pembelaan saat sidang pokok perkara korupsinya digelar. Pertarungan sesungguhnya akan terjadi di ruang pembuktian setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Load More