Andi Ahmad S
Jum'at, 15 Agustus 2025 | 22:19 WIB
ilustrasi PBB (Freepik/Wirestock)

Yang jelas, untuk pembayaran PBB tahun 2025 ini, warga Cirebon mau tidak mau harus mengikuti tarif yang sudah terlanjur naik.

5. Alasannya Teknis: Uangnya Sudah Masuk Anggaran (APBD)

Kenapa harus menunggu sampai 2026? Jawabannya adalah birokrasi anggaran. Menurut penjelasan Gubernur KDM, pungutan PBB dengan tarif baru ini sudah terlanjur berjalan dan dananya sudah dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon tahun 2025.

Kalau dibatalkan di tengah jalan, bisa-bisa struktur APBD jadi berantakan. Ibaratnya, kue anggarannya sudah jadi dan siap dibagikan, nggak bisa tiba-tiba resepnya diubah. Jadi, satu-satunya cara adalah dengan tidak memasukkan kenaikan gila-gilaan ini dalam perencanaan APBD 2026.

Load More