SuaraJabar.id - Warga Kota Cirebon akhirnya bisa sedikit bernapas lega. Drama kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang meroket sampai 1.000% akhirnya menemukan titik terang.
Setelah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) turun tangan, kebijakan yang bikin dompet menjerit itu resmi akan dibatalkan.
Kabar gembira, kan? Eits, tunggu dulu. Ada plot twist-nya. Biar kamu nggak salah paham, yuk kita bedah 5 fakta penting di balik keputusan ini!
1. Biang Keroknya Ternyata 'Warisan' Pj Wali Kota
Banyak yang bertanya-tanya, kok bisa sih pajak naik segila ini? Usut punya usut, kebijakan ini ternyata bukan produk dari Wali Kota Cirebon yang sekarang, Effendi Edo.
Dalam pertemuan dengan Gubernur KDM, terungkap kalau aturan ini dibuat dan diberlakukan pada tahun 2024, saat kota Cirebon dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj) Wali Kota, Agus Mulyadi.
Alasannya? Menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang katanya sudah nggak pernah di-update sejak 2018. Tujuannya mungkin baik, tapi eksekusinya yang bikin heboh.
2. 'The Hero': Gubernur KDM Langsung Turun Tangan
Protes warga yang masif akhirnya sampai juga ke telinga orang nomor satu di Jawa Barat. Nggak pakai lama, Gubernur Dedi Mulyadi langsung memanggil Wali Kota Cirebon ke Bandung untuk "rapat darurat".
Baca Juga: PBB Cirebon Naik Gila-gilaan 1.000 Persen Akhirnya Dibatalkan! Tapi...
KDM secara tegas meminta agar aturan yang meresahkan ini segera dibatalkan. Hasilnya? Wali Kota Effendi Edo menyanggupi permintaan tersebut. Intervensi dari "kabupaten" ini jadi kunci penyelesaian masalah.
3. Kabar Baiknya Resmi Dibatalkan!
Ini poin utamanya. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, sudah memberikan lampu hijau untuk membatalkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi dasar kenaikan PBB 1.000%.
Jadi, untuk ke depannya, warga Cirebon tidak akan lagi dibebani dengan tagihan pajak yang tidak masuk akal ini. Sebuah kemenangan bagi suara rakyat!
4. Spoiler Alert: Pembatalan Baru Berlaku 2026
Nah, ini dia plot twist-nya. Meskipun sudah disetujui untuk dibatalkan, pencabutan aturan ini baru akan efektif berlaku pada tahun 2026. Lho, kok lama banget? Kenapa nggak sekarang aja? Jawabannya ada di poin berikutnya.
Berita Terkait
-
PBB Cirebon Naik Gila-gilaan 1.000 Persen Akhirnya Dibatalkan! Tapi...
-
Heboh PBB Naik 1.000 Persen, Wali Kota Cirebon Buka Suara di Tengah Protes Warga
-
Kronologi Kadisnakertrans Jabar Wafat Usai Bertanding Pingpong Rayakan Agustusan
-
Viral! Warga Purbalingga Minta Domba ke Dedi Mulyadi, Curhat Susahnya Jadi Pengangguran
-
Wacana Dedi Mulyadi Guncang Dunia Kerja: Siapkah Pengusaha dan Karyawan Jika UMK Dihapus?
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
Terkini
-
Pondok Pesantren Ambruk Saat Ratusan Santri Shalat Berjamaah
-
Ngeri! Modus 'Kawin Kontrak' Via Facebook, Wanita Sukabumi Disekap Sebelum Dijual ke Guangzhou
-
15 Kg Ganja Gagal Edar di Bekasi, Jaringan Narkoba Senilai Rp90 Juta Diringkus Aparat Gabungan
-
Wisatawan Diancam Celurit di Cianjur, Polres Selidiki Aksi Penghadangan di Naringgul
-
Momen Prabowo Hormat ke Mantan OB dan Tukang Ojek: Saya Jenderal, Saya Hormat Sama Kau..