SuaraJabar.id - Penahanan oknum guru mengaji berinisial AMJ (45) oleh Polres Cianjur tidak hanya mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap sembilan gadis, tetapi juga membongkar sebuah modus operandi licik yang telah berjalan selama hampir satu dekade.
Di balik statusnya yang dihormati, AMJ diduga menggunakan topeng pengobatan alternatif untuk menjerat dan memanipulasi para santriwatinya.
Kasus ini menjadi pukulan telak sekaligus pengingat keras tentang bagaimana predator seksual bisa bersembunyi di balik jubah kepercayaan publik, melancarkan aksinya selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi.
Memanfaatkan Topeng Kepercayaan Sejak 2015
Akar dari tragedi ini adalah penyalahgunaan kepercayaan yang luar biasa. Menurut penyelidikan polisi, modus yang digunakan AMJ selalu berpola dan sistematis.
Ia tidak pernah melakukan aksinya secara tiba-tiba, melainkan membangun sebuah narasi palsu yang membuat para korban lengah.
"Terungkap-nya aksi pencabulan yang dilakukan oknum tersebut dengan dalih pengobatan alternatif terhadap santriwati yang belajar padanya sejak tahun 2015," ungkap Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto dilansir dari Antara.
Prosesnya diduga dimulai dengan pendekatan personal. AMJ akan menanyakan kondisi kesehatan para santriwatinya, menunjukkan kepedulian palsu.
Setelah korban merasa nyaman dan percaya, ia kemudian menawarkan terapi atau "pengobatan" yang menjadi pintu masuk bagi aksi bejatnya.
Baca Juga: 5 Fakta Panas Sidang Praperadilan Korupsi PJU Cianjur: Perlawanan Tersangka dan Pedenya Jaksa
Statusnya sebagai guru mengaji membuat para korban dan orang tua mereka sulit menaruh curiga, membiarkan modus ini berjalan mulus selama bertahun-tahun.
Terbongkarnya modus ini tidak serta-merta membuat AMJ mudah ditangkap. Selama proses penyidikan, ia dikenal licin dan tidak kooperatif.
AKP Tono Listianto membenarkan bahwa tersangka berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan berbagai macam alasan.
"Selama ini tersangka kerap mangkir dari panggilan yang dilayangkan dengan dalih sakit atau pihak keluarga yang sakit serta sejumlah alasan lain," jelas Tono.
Kesabaran aparat akhirnya habis. Setelah AMJ memenuhi panggilan terakhir, penyidik tidak mau mengambil risiko lagi dan langsung menerbitkan surat penahanan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. "Setelah diperiksa akhirnya diputuskan untuk melakukan penahanan terhadap oknum guru mengaji tersebut," tegas Tono.
Ancaman 15 Tahun Penjara dan Upaya Penangguhan
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta Panas Sidang Praperadilan Korupsi PJU Cianjur: Perlawanan Tersangka dan Pedenya Jaksa
-
Babak Pertama Ditunda: Tersangka Korupsi PJU Cianjur Lawan Balik Jaksa, Yakin Menang?
-
Geledah Rumah Mantan Kadishub Cianjur, Kejari Sikat Dokumen Kasus Korupsi PJU
-
Bom Waktu Itu Akhirnya Meledak! Bukan Cuma Hujan, Saluran Air Rusak Jadi Biang Kerok Bencana
-
Cipanas Diterjang Bencana: Puluhan Rumah Terdampak Banjir dan Longsor, Akses Jalan Desa Putus Total
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Tembus Peringkat 42 Dunia, Ternyata Ini Rahasia IPB University Sapu Bersih Penghargaan Nasional
-
Berikut Sederet Capaian BRI & Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
4 Surga Wisata Alam di Sukabumi untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun yang Memukau
-
Siap-siap Ramadan! Masjid Raya di 40 Kecamatan Bogor Bakal Dirombak, Ini Bocoran Anggarannya
-
Bukan Soal Keamanan, Ini Alasan Menyentuh Kapolda Jabar Larang Petasan di Malam Pergantian Tahun