Andi Ahmad S
Selasa, 26 Agustus 2025 | 12:01 WIB
Anggota Kepolisian melakukan penjagaan di pintu gerbang Kebun Binatang Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/8/2025). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/bar]

SuaraJabar.id - Sebuah manuver hukum yang mengejutkan datang dari kasus sengketa lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) Kota Bandung, Jawa Barat.

Di tengah proses persidangan kasus korupsi yang menjeratnya, terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema bersama lima orang lainnya justru melayangkan gugatan perdata terhadap Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Langkah ini menandai babak baru yang semakin pelik dalam drama pengelolaan salah satu ikon bersejarah Kota Kembang tersebut.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan siap disidangkan dalam waktu dekat.

Detail Gugatan yang Dilayangkan ke Pengadilan

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, gugatan ini resmi didaftarkan pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Berikut adalah rincian utama dari gugatan tersebut:

Nomor Perkara: 377/Pdt.G/2025/PN Bdg

Klasifikasi Perkara: Perbuatan Melawan Hukum

Para Penggugat:

Baca Juga: Muhammad Farhan Minta Bobotoh Tahan Diri, Siapkan Pawai Akbar Besok

  • Raden Bisma Bratakoesoema
  • Nina Kurnia Hikmawati
  • Mohamad Ariodillah
  • Sri Rejeki
  • Sri
  • Gantira Bratakusuma

Para Tergugat: Wali Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung

  • Jadwal Sidang Perdana: Telah ditetapkan pada Kamis, 11 September 2025, di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Bandung.

Dokumen perkara juga mencatat bahwa panjar biaya perkara sebesar Rp1.157.500 telah dibayarkan oleh pihak penggugat.

"Sidang pertama pada Kamis 11 September 2025, di Ruangan Oemar Seno Adji," tulis dokumen itu.

Hal yang membuat gugatan ini menjadi sorotan utama adalah status dari beberapa penggugat. Nama Raden Bisma Bratakoesoema saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan Bandung Zoo yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Selain itu, dalam daftar penggugat juga tercantum nama Sri, yang sangat identik dengan salah satu tersangka lain dalam pusaran kasus korupsi yang sama.

Fakta bahwa pihak yang sedang diadili karena diduga merugikan negara justru balik menggugat pemerintah menjadi sebuah ironi yang menarik perhatian publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum dari para penggugat maupun pihak Pemkot Bandung belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini.

Gugatan ini tidak bisa dilepaskan dari kasus korupsi yang menjadi pangkal masalah.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis (14/8), mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto, mengungkap fakta krusial saat dihadirkan sebagai saksi.

Yossi mengungkapkan bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola Bandung Zoo, di mana Bisma menjadi salah satu pengurusnya, tidak pernah membayar sewa lahan kepada Pemkot Bandung selama periode 2008 hingga 2013.

Fakta ini terungkap dalam rapat koordinasi pada awal 2014 yang dipimpin oleh Wali Kota Bandung saat itu, Ridwan Kamil.

"Saat itu (2014) ada permohonan perpanjangan penggunaan lahan oleh YMT, Pak Wali Kota menanyakan apakah sudah bayar atau belum.

Tapi, ternyata berdasarkan data BPKAD Kota Bandung, YMT belum bayar sejak 2008 hingga 2013, dan wali kota menyatakan boleh dilakukan perpanjangan asal dibayar," kata Yossi menjawab pertanyaan jaksa.

Dalam rapat tersebut, Ridwan Kamil juga memerintahkan jajarannya untuk melakukan langkah pemulihan aset jika YMT tidak memenuhi kewajibannya.

Akumulasi masalah inilah yang berujung pada penyegelan dan penutupan sementara Bandung Zoo oleh Pemkot Bandung, di mana nasib satwa di dalamnya kini ditangani sementara oleh Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI). [Antara].

Load More