Andi Ahmad S
Selasa, 26 Agustus 2025 | 22:20 WIB
Ketua Gapoktan Cikawung 3 Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat Udan Supena ditangkap Polres Cianjur, terkait kasus dugaan korupsi menjual traktor bantuan dari pemerintah pusat, Selasa, 26/8/2025.ANTARA/Ahmad Fikri.

Tim dari Polres Cianjur telah disebar untuk memburu pembeli traktor di Lampung, yang secara hukum statusnya dapat dikategorikan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

"Kemungkinan ada tersangka lain salah satunya pembeli traktor karena bagian dari penadah, saat ini kami sudah menyebar anggota guna mencari barang bukti dan menangkap penadah-nya," tegas AKP Tono.

Pengembangan kasus ini terus dilakukan secara intensif untuk membongkar jaringan yang mungkin terlibat dalam praktik lancung ini.

Atas perbuatannya, Udan Supena dijerat dengan pasal berlapis yang tidak main-main. Ia dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut adalah kurungan penjara seumur hidup.

Sementara itu, saat dihadirkan di hadapan media, pelaku Udan Supena memilih bungkam. Ia hanya menundukkan kepala dan membuang muka, menolak menjawab pertanyaan apa pun dari para wartawan, seolah menyesali perbuatan yang telah mengkhianati amanah para petani di desanya.

Load More