- Ribuan warga Desa Sukaharja terancam kehilangan tanah mereka karena sengketa agunan fiktif kasus BLBI sejak 1983.
- Satgas BLBI memblokir tanah warga di Desa Sukaharja, padahal warga memiliki bukti kepemilikan turun-temurun.
- Satgas BLBI tidak mengindahkan hasil verifikasi lama dan bukti kepemilikan warga, menyebabkan kerugian bagi ribuan warga.
SuaraJabar.id - Lebih dari tiga dekade lalu, di era Orde Baru, sebuah skema agunan fiktif dalam pusaran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencatat sejarah kelam yang kini kembali menghantui ribuan warga Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Apa yang dianggap sebagai masa lalu, kini menjelma menjadi ancaman nyata penyitaan tanah yang sah mereka miliki.
Kisah pilu ini bukan sekadar angka dan dokumen hukum, melainkan cerminan nyata dari bagaimana praktik-praktik masa lalu dapat merenggut hak dan masa depan generasi kini, memaksa mereka berjuang mempertahankan warisan tanah leluhur dari jeratan utang yang bahkan tidak mereka lakukan.
Kali ini, ribuan warga Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menghadapi ancaman kehilangan tanah yang telah mereka garap dan miliki turun-temurun.
Berawal dari kekeliruan informasi yang sempat menyebut Desa Sukawangi sebagai korban, Kepala Desa Sukaharja, Budianto, meluruskan duduk perkara, menyoroti sejarah panjang agunan fiktif yang kini menjadi mimpi buruk bagi masyarakatnya.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, dalam rapat di DPR sempat menyampaikan bahwa Desa Sukawangi terancam dilelang karena dijadikan jaminan utang bank.
Namun, Budianto dengan tegas membantah isu tersebut. Ia menjelaskan bahwa tanah sitaan BLBI yang menjadi masalah ini sejatinya berada di Desa Sukaharja, yang memang berdampingan dengan Desa Sukawangi.
"Klaim sitaan tanah BLBI dari terpidana Le Dermawan Chint Kiat di Sukaharja," papar Budianto kepada wartawan.
Desa Sukaharja sendiri memiliki luas 3.650 hektar dengan total penduduk 8.323 jiwa (4.309 laki-laki dan 4.014 perempuan) dan 2.446 Kepala Keluarga.
Baca Juga: Dampak dan Sebaran Guncangan Gempa: Getaran Meluas, Kerusakan Terbatas Namun Jadi Peringatan Penting
Desa ini telah berdiri secara turun-temurun sejak era penjajahan Belanda dan diakui pemerintah sejak tahun 1930.
Kasus pelik ini berakar pada sejarah yang panjang, bermula empat dekade lalu:
1983 Agunan Fiktif Senilai Rp850 Juta.
Le Dermawan Chint Kiat, pemilik Bank Perkembangan Asia, memberikan pinjaman senilai Rp850 juta kepada Mohamad Madrawi (H. Madrawi), Direktur PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.
Akta kredit No. 145.Kr/BPA/XII/83 PT Perkembangan Asia tanggal 30 Desember 1983 ini mengagunkan tanah seluas 406 hektar yang menggunakan nama girik milik warga Desa Sukaharja.
Warga menegaskan tidak pernah menjual tanah mereka kepada Le Dermawan Chint Kiat atau Mohamad Madrawi.
Tag
Berita Terkait
-
Dampak dan Sebaran Guncangan Gempa: Getaran Meluas, Kerusakan Terbatas Namun Jadi Peringatan Penting
-
BMKG Ungkap Penyebab Gempa Sukabumi-Bogor: Dipicu Sesar Aktif Dangkal yang Berbahaya
-
Bogor Ikut Berguncang Hebat! Rangkaian Gempa Dini Hari Terasa Jauh Hingga Pelabuhan Ratu
-
Waspada! Rentetan Gempa Beruntun Guncang Sukabumi dan Bogor Dini Hari Hingga Sore Tadi
-
ATTB Desak Pemerintah Pusat Bangun Jalan Khusus Truk Tambang Legok-Parung Panjang
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba