Kepolisian Depok berhasil sita 78,657 kg ganja dan tangkap 6 tersangka jaringan narkoba.
Polisi tangkap 6 tersangka dengan peran berbeda, termasuk bandar dan kurir. Mereka dijerat UU Narkotika.
Polisi Depok berkomitmen memberantas narkoba, fokus pada penindakan, pencegahan, dan penyuluhan untuk masyarakat.
SuaraJabar.id - Jaringan peredaran narkoba di wilayah Depok berhasil diputus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok, dengan pengungkapan kasus ganja yang mengkhawatirkan.
Dalam operasi yang berlangsung selama satu bulan penuh, mulai dari 5 Agustus hingga 5 September 2025, polisi berhasil menyita barang bukti ganja seberat mencapai 78,657 kilogram.
Pengungkapan fantastis ini menunjukkan bahwa Depok, sebagai salah satu kota penyangga Jakarta dengan populasi padat dan dinamika perkotaan yang tinggi, terus menjadi target pasar sekaligus jalur strategis bagi para pengedar narkoba.
Keberhasilan operasi ini menggarisbawahi urgensi perang melawan narkoba yang tak henti, demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga stabilitas sosial.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran barang haram ini.
Pengungkapan jaringan ganja dengan barang bukti nyaris 80 kilogram ini bukan hanya sekadar penangkapan, melainkan pukulan telak bagi sindikat narkoba yang mencoba meracuni masyarakat Depok dan sekitarnya.
Kasus ini juga menyoroti peran sentral pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta melindungi masa depan anak bangsa dari ancaman serius penyalahgunaan narkoba.
Dari pengungkapan kasus skala besar ini, polisi berhasil mengamankan enam tersangka dengan inisial RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR.
Para tersangka ini ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, menunjukkan hasil kerja keras dan penyelidikan mendalam dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok.
Baca Juga: Siap Jadi Pusat Rujukan, Bagaimana RSUD Kota Bogor Layani Pasien dari Depok hingga Cianjur?
Penangkapan terpisah ini juga mengindikasikan bahwa jaringan tersebut memiliki struktur operasional yang terorganisir, dengan pembagian tugas yang jelas untuk memuluskan aksi kejahatan mereka.
Dalam kasus ini, enam tersangka diketahui memiliki peran yang berbeda-beda dalam rantai peredaran ganja. RDN dan DNM diidentifikasi sebagai bandar utama, yang bertanggung jawab atas pengadaan dan distribusi skala besar.
Sementara itu, AJ, RDG, AMS, dan MAR berperan sebagai kurir, yang bertugas mendistribusikan barang haram tersebut ke tangan konsumen atau pengecer di tingkat bawah.
Pembagian peran yang terstruktur ini adalah ciri khas dari sindikat narkoba profesional yang berusaha memaksimalkan jangkauan dan meminimalisir risiko penangkapan seluruh anggota dalam satu waktu.
“Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun,” ungkap Kombes Pol Abdul Waras.
Ancaman hukuman yang berat ini menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi kejahatan narkoba. Undang-Undang Narkotika 2009 merupakan payung hukum yang kuat untuk menindak para pelaku, dan diharapkan vonis yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera serta mencegah individu lain untuk terlibat dalam kejahatan serupa.
Berita Terkait
-
Siap Jadi Pusat Rujukan, Bagaimana RSUD Kota Bogor Layani Pasien dari Depok hingga Cianjur?
-
Ratusan Pelajar dari Bogor, Depok dan Tangerang Diamankan Saat Hendak Ikut Demo ke Jakarta
-
KPAI Lindungi 196 Pelajar yang Diamankan Polisi, Beri Jaminan Tidak Dikeluarkan dari Sekolah
-
Kenali Jebakan Halus Teroris: Modus Perekrutan Kini Menyamar Lewat Kegiatan Sehari-hari
-
Mencekam! Pegawai Kejaksaan Dibacok di Depok, Polisi Selidiki Motif Misterius
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Kasus Lapas Cibinong Disorot, Pakar Dorong Pengawasan Nasional Diperketat
-
Rebutan Lahan Parkir Berujung Bentrok di Garut, Satu Orang Terkena Sajam
-
Sungai Cikole Mengering, Petani Sukabumi Temukan Tengkorak dan Tulang Belulang Manusia
-
Data Pemerintah Makin Terintegrasi, BSSN Tekankan Pentingnya Keamanan Siber
-
Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI