-
Polres Metro Depok membongkar jaringan ganja besar (78,657 kg) dan menangkap enam tersangka kunci selama operasi senyap sebulan.
-
Enam tersangka, termasuk bandar dan kurir, dijerat hukuman berat, seumur hidup atau 5-20 tahun, untuk memberi efek jera.
-
Kapolres Depok mengajak masyarakat dan keluarga untuk berperan aktif melawan narkoba demi masa depan generasi muda.
SuaraJabar.id - Operasi senyap selama satu bulan penuh yang digencarkan Polres Metro Depok akhirnya membuahkan hasil fantastis.
Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar kasus peredaran ganja dengan barang bukti yang tidak main-main mencapai 78,657 kilogram.
Penangkapan yang berlangsung intens sejak 5 Agustus hingga 5 September 2025 ini berhasil mengamankan enam tersangka kunci yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Sebuah pukulan telak bagi sindikat narkoba yang mencoba merusak masa depan generasi muda di kota Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, dalam konferensi pers di Depok, Kamis, dengan tegas menyatakan komitmennya.
"Polres Metro Depok akan terus melakukan upaya pencegahan, penindakan, dan penyuluhan agar masyarakat terbebas dari bahaya narkoba," ujarnya, menegaskan perang terhadap narkoba adalah prioritas utama, dilansir dari Antara.
Dalam operasi yang melibatkan penyelidikan mendalam dan penyergapan di berbagai lokasi serta waktu berbeda, enam tersangka berhasil diamankan.
Mereka adalah RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR. Setiap nama ini memiliki peran krusial dalam rantai peredaran. RDN dan DNM diidentifikasi sebagai bandar utama yang mengendalikan pasokan, sementara AJ, RDG, AMS, dan MAR berperan sebagai kurir yang mendistribusikan ganja kepada konsumen.
Pengungkapan ini menunjukkan betapa terstrukturnya jaringan yang berhasil dibekuk, dengan setiap anggota menjalankan tugasnya secara terorganisir.
Baca Juga: 6 Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup Akibat Edarkan Nyaris 80 Kg Ganja di Depok
Para tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat.
"Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun," ungkap Kombes Pol Abdul Waras.
Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba terlibat dalam peredaran narkoba.
Kombes Pol Abdul Waras juga tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap ancaman narkoba yang mengintai.
"Narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan, menimbulkan masalah hukum, dan memutus harapan keluarga," pesannya.
Ia secara khusus mengimbau seluruh masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun, mengingat dampak destruktifnya yang luar biasa.
Berita Terkait
-
6 Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup Akibat Edarkan Nyaris 80 Kg Ganja di Depok
-
Siap Jadi Pusat Rujukan, Bagaimana RSUD Kota Bogor Layani Pasien dari Depok hingga Cianjur?
-
Ratusan Pelajar dari Bogor, Depok dan Tangerang Diamankan Saat Hendak Ikut Demo ke Jakarta
-
KPAI Lindungi 196 Pelajar yang Diamankan Polisi, Beri Jaminan Tidak Dikeluarkan dari Sekolah
-
Kenali Jebakan Halus Teroris: Modus Perekrutan Kini Menyamar Lewat Kegiatan Sehari-hari
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Persib Bandung Rekrut Gabriel Mutombo, Eks Bek Lyon Pengganti Federico Barba
-
Truk Ekspedisi Hantam Deretan Motor di Persimpangan Unisma Bekasi
-
6 Fakta Hadiah Sayembara Rp250 Juta Kasus YTR Diserahkan ke Keluarga
-
Puncak HJB ke-544: Sentul City Sukses Fasilitasi Turnamen Minisoccer Antar Jurnalis se-Bogor Raya
-
Siksa Kekasih Berulang Kali di Kosan Bandung, Taufik Hidayat Hanya Terancam 12 Tahun Penjara