Andi Ahmad S
Senin, 29 September 2025 | 19:28 WIB
Ilustrasi Ganja diamankan di Bekasi, Jawa Barat (Pexels.com/Aphiwat chuangchoem)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya dan Bea Cukai sita 15 Kg ganja di Bekasi, tangkap A (25) di Jatiasih.

  • Ganja senilai Rp90 juta itu berpotensi merusak 5.000 jiwa; DPO E dikejar.

  • Sinergi aparat hukum berhasil mengungkap kasus ini dan memutus rantai narkoba.

SuaraJabar.id - Dalam operasi gabungan yang menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan narkoba, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai berhasil mengungkap kasus peredaran ganja dalam jumlah besar.

Sebanyak 15 kilogram (Kg) ganja berhasil disita di wilayah Bekasi, Jawa Barat, sebuah penemuan signifikan yang mencegah ribuan jiwa terpapar bahaya barang haram tersebut.

"Dalam pengungkapan itu, seorang pria berinisial A (25) ditangkap di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Minggu (28/9)," kata Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edi Lestari dilansir dari Antara.

Penangkapan A, yang dilakukan pada Minggu pagi sekitar pukul 09.40 WIB, merupakan buah dari informasi akurat tentang aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar Jatiasih.

Keberhasilan ini menegaskan bahwa sinergi antara lembaga penegak hukum adalah kunci dalam memerangi jaringan narkoba yang semakin kompleks.

Informasi awal yang diterima aparat menjadi pijakan penting dalam pergerakan cepat tim gabungan.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemantauan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka A di Jatiasih, sebuah kawasan yang strategis di Kota Bekasi.

Kecepatan dan ketepatan operasi ini berhasil mengamankan barang bukti ganja sebelum menyebar luas di masyarakat.

Edy Lestari juga mengungkapkan skala kerugian yang berpotensi ditimbulkan oleh peredaran narkoba ini.

Baca Juga: Program Living Water Bawa Inovasi Tiongkok ke Bandung, Sekolah BPPK Jadi Pionir Lingkungan

Barang bukti ganja seberat 15 kg tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp90 juta di pasar gelap. Angka ini bukan sekadar nilai materi, melainkan cerminan dari potensi kerusakan besar yang bisa ditimbulkan.

Diperkirakan, ganja sebanyak itu berpotensi merusak sekitar 5.000 jiwa, khususnya generasi muda yang rentan menjadi target para pengedar.

"Ini bukan hanya tentang nilai uang, tetapi juga tentang ribuan masa depan anak bangsa yang terancam," tutur seorang analis keamanan yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, menyoroti dampak sosial yang masif dari peredaran narkoba.

Angka 5.000 jiwa ini menjadi pengingat serius bagi kita semua akan bahaya laten yang selalu mengintai.

Penangkapan A hanyalah satu langkah dalam upaya membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa ganja tersebut dipasok oleh seorang berinisial E.

Saat ini, E telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang berarti upaya pengejaran dan penangkapan terhadap pemasok utama ini sedang berlangsung intensif.

"Pengejaran DPO E akan terus kami lakukan untuk membongkar tuntas jaringan ini dan memutus mata rantai peredaran narkoba yang meresahkan," tambah AKP Edi Lestari.

Saat ini, tersangka A dan seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan harapan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Load More