-
Polda Jabar bongkar TPPO modus "kawin kontrak" ke China; dua tersangka (Y dan JA) ditangkap dan ditahan.
-
Tersangka merekrut korban lewat Facebook dan WhatsApp dengan janji gaji tinggi, berujung eksploitasi.
-
Kasus ini peringatan bahaya predator online dan modus TPPO berkedok iming-iming kerja luar negeri.
SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengejutkan publik.
Dua orang pria, berinisial Y (38) dan JA (30), telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam kasus pengiriman seorang wanita, Reni Rahmawati, warga Kabupaten Sukabumi, ke Guangzhou, China, dengan janji palsu dan berujung pada eksploitasi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka.
"Saudara Y dan JA telah memenuhi unsur pasal 4 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e juncto pasal 56 KUHPidana,” kata Hendra dilansir dari Antara.
Peran kedua tersangka dalam kasus TPPO ini terungkap cukup jelas. Hendra menjelaskan, tersangka Y memiliki peran sentral sebagai perekrut utama.
Ia yang memproses keberangkatan korban, Reni Rahmawati, dan membawanya ke Guangzhou. Modus yang digunakan sangat keji, yaitu "kawin kontrak" dengan iming-iming pekerjaan bergaji fantastis antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan.
Namun, janji manis itu hanyalah kedok untuk eksploitasi seksual di luar negeri.
Sementara itu, tersangka JA diduga turut membantu melancarkan aksi kejahatan ini. JA meminjamkan kendaraan untuk mengantar-jemput korban serta memberikan perantara atau keterangan palsu guna memuluskan rencana Y.
Keterlibatan kedua tersangka ini menunjukkan adanya koordinasi dalam menjalankan praktik perdagangan orang.
Baca Juga: Wisatawan Diancam Celurit di Cianjur, Polres Selidiki Aksi Penghadangan di Naringgul
Kasus ini mulai terkuak setelah penyidik Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar melakukan komunikasi langsung melalui sambungan telepon dengan korban Reni Rahmawati pada 22 September 2025.
Dari komunikasi tersebut, serta wawancara dengan pelapor, kuasa hukum, saksi, dan keluarga korban, diperoleh sejumlah nomor kontak yang diduga kuat terkait dengan para pelaku, yakni nomor telepon terduga Y, JA, dan seorang terduga lain berinisial Ab.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban awalnya berkenalan dengan Y dan JA melalui media sosial Facebook, yang kemudian berlanjut ke percakapan via WhatsApp.
Ini menjadi peringatan penting bagi kita semua akan bahaya predator online yang mencari korban melalui platform digital.
Keduanya diduga kakak beradik dan berdomisili di Kampung Pakalongan, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Adapun terduga Ab, yang kini juga dalam pantauan polisi, diketahui tinggal di Desa Pagelaran, Ciomas, Kabupaten Bogor.
Sebelum diberangkatkan ke luar negeri, korban Reni sempat disekap sekitar dua minggu di rumah Ab. Sebuah praktik kejam yang menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan ini.
Berita Terkait
-
Wisatawan Diancam Celurit di Cianjur, Polres Selidiki Aksi Penghadangan di Naringgul
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Cianjur, Kenapa Sampel Makanan Selalu Negatif Bakteri?
-
Puluhan Siswa Keracunan Makanan Gratis di Cianjur, Kualitas Program Gizi Pemerintah Dipertanyakan
-
Bawaslu Bogor Blak-blakan Ungkap Kebutuhan di Lapangan, DPR Pastikan Jadi Masukan Revisi UU Pemilu
-
Siap Jadi Pusat Rujukan, Bagaimana RSUD Kota Bogor Layani Pasien dari Depok hingga Cianjur?
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Gerbang Tol Karawang Timur Diambil Alih Tanggung Jawab Bupati Aep, Apa Rencananya?
-
Pakar Kebijakan Publik Kritik MK: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
-
AKPI Tawarkan Solusi UU Kepailitan Baru untuk Sukseskan Perampingan BUMN Era Prabowo
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Tol Jagorawi
-
Penampakan Tali Jemuran Merah Jadi Saksi Bisu Maut Driver Taksi Online di Tol Jagorawi