Andi Ahmad S
Selasa, 30 September 2025 | 18:28 WIB
Mobil Mercedes Benz 280 SL yang dibeli Ridwan Kamil dari BJ Habibie disita KPK. (Ist)
Baca 10 detik
  • KPK sita Rp1,3 miliar dari Ilham Habibie dan kembalikan mobil B.J. Habibie; fokus pada aliran dana Ridwan Kamil. 

  • Penyitaan uang adalah langkah awal KPK untuk pemulihan aset dari kasus korupsi Bank BJB yang merugikan negara Rp222 miliar. 

  • Meskipun diduga terlibat, mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil hingga kini belum menerima panggilan resmi dari penyidik KPK. 

  • Yuddy Renaldi (YR): Direktur Utama Bank BJB.
  • Widi Hartoto (WH): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD): Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  • Suhendrik (SUH): Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  • Sophan Jaya Kusuma (SJK): Pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu sekitar Rp222 miliar.

Jumlah ini tentu saja menyoroti skala korupsi yang masif dan berdampak besar terhadap keuangan negara serta kepercayaan publik.

Meskipun mobil yang dibeli Ridwan Kamil dari Ilham Habibie telah menjadi fokus utama penyitaan uang oleh KPK, mantan Gubernur Jawa Barat tersebut hingga saat ini belum dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Padahal, pada 10 Maret 2025, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Hingga Selasa (30/9), tercatat sudah 204 hari sejak penggeledahan tersebut, namun Ridwan Kamil belum menerima panggilan dari KPK.

Load More