-
PPP terbelah antara Mardiono-Agus pasca-Muktamar X; Mahkamah Partai akan menguji keabsahan klaim.
-
Pemerintah bersikap netral dalam sengketa PPP, diapresiasi Jabar demi proses hukum yang adil.
-
Mahkamah Partai meninjau kuorum, tata cara sidang, dan syarat lain sebelum Kemenkumham sahkan kepengurusan.
SuaraJabar.id - Polemik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pasca-Muktamar X di Ancol, Jakarta, pada 27-29 September 2025, terus bergulir.
Dua kubu, yang dipimpin oleh Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto, sama-sama mengklaim sebagai Ketua Umum yang sah, menciptakan ketidakpastian dalam tubuh partai berlambang Ka'bah ini.
Di tengah ketegangan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia menegaskan sikap netralnya, sebuah langkah yang diapresiasi oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat.
Kini, nasib kepemimpinan PPP berada di tangan Mahkamah Partai, yang akan menguji keabsahan proses muktamar.
Situasi ini menyoroti pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa internal partai, serta peran pemerintah sebagai wasit yang objektif dalam menjamin tegaknya prinsip demokrasi dan hukum dalam kehidupan kepartaian.
Ketua DPW PPP Jawa Barat, Pepep Saepul Hidayat, menyambut baik dan mengapresiasi sikap netral yang ditunjukkan pemerintah dalam menyikapi dinamika internal PPP.
"Kami sangat mengapresiasi sikap netral pemerintah dan itu telah sesuai," kata Pepep dilansir dari Antara.
Menurut Pepep Saepul Hidayat, sesuai aturan partai, perselisihan internal yang melibatkan klaim ketua umum antara kubu Mardiono dan Agus Suparmanto akan diuji oleh Mahkamah Partai.
"Karena badan ini yang memiliki kewenangan menilai jalannya muktamar," ucap Pepep.
Baca Juga: PPP Jabar Ungkap Drama Muktamar X, Dukungan Penuh untuk Agus Suparmanto
Mahkamah Partai, yang saat ini aktif, memiliki tanggung jawab besar untuk menilai keabsahan seluruh proses pengusungan ketua umum. Ini mencakup pemeriksaan terhadap:
Kuorum peserta: Apakah jumlah peserta yang hadir memenuhi syarat sahnya muktamar.
Tata cara sidang: Apakah prosedur dan mekanisme sidang telah sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Syarat formil lainnya: Dokumen-dokumen pendukung dan kelengkapan administrasi yang relevan.
Setelah melalui penilaian yang ketat, putusan Mahkamah Partai akan diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan pengesahan resmi.
Pepep menyatakan keyakinan kubu Agus Suparmanto bahwa Mahkamah Partai akan mengesahkan kepemimpinan Agus Suparmanto.
Berita Terkait
-
PPP Jabar Ungkap Drama Muktamar X, Dukungan Penuh untuk Agus Suparmanto
-
Hore! Retribusi Berlapis Pintu Masuk Cibodas Resmi Dihapus, Wisatawan Kini Cuma Bayar Sekali
-
Menggeliat di Tanah Priangan: Kopi Excelsa Sumedang ke Panggung Dunia
-
15 Kg Ganja Gagal Edar di Bekasi, Jaringan Narkoba Senilai Rp90 Juta Diringkus Aparat Gabungan
-
Bikin Kaget Pengendara! Jurus Jitu Sopir Ambulans Saat Macet: Ini Ambulan Bukan Mobil Pejabat
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Bekasi Mencekam! SPBE di Mustikajaya Meledak Hebat, Warga Berhamburan Mengungsi
-
Pantauan Terkini: Rumah Ono Surono Sepi Usai Digeledah KPK, Hanya Ada Toyota Hardtop
-
BRI Lewat Program Desa BRILiaN Sukses Dorong Ekonomi Lokal Desa Pajambon Kuningan
-
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
-
Tebang Pilih? Gurandil Kecil Ditahan Polda Jabar, Pemilik Lubang Tambang Besar Tak Tersentuh