- Rubicon berwarna oranye itu tampak terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar
- Membantah tudingan bahwa pelat palsu itu dipasang untuk menghindari pajak kendaraan atau sistem tilang elektronik
- Banyak warganet menilai aparat seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan sebaliknya
SuaraJabar.id - Kepala Seksi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar, AKP H Ramli, akhirnya angkat bicara dan meminta maaf.
Setelah videonya bersama mobil mewah Jeep Rubicon berpelat palsu DD 501 JR viral di media sosial.
Dalam video berdurasi singkat yang beredar, Rubicon berwarna oranye itu tampak terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar.
Warganet yang penasaran kemudian menelusuri nomor pelatnya melalui aplikasi Bapenda Sulsel dan menemukan bahwa pelat tersebut tidak terdaftar secara resmi.
Ramli mengakui bahwa mobil tersebut memang miliknya. Namun, ia membantah tudingan bahwa pelat palsu itu dipasang untuk menghindari pajak kendaraan atau sistem tilang elektronik (ETLE).
“Iya, memang masalah pelat. Tapi surat-surat kendaraan lengkap dan sudah dikonfirmasi dari Propam. Tidak ada maksud apa pun untuk mengelabui,” ujar Ramli, Minggu (12/10/2025).
Perwira menengah itu menjelaskan, pelat palsu tersebut terpasang tanpa sengaja karena lupa dilepas setelah bepergian ke luar daerah.
“Saya dari luar daerah ambil obat karena orang tua sakit. Lupa buka pelat gantung waktu balik ke Makassar,” katanya.
Ia menegaskan, kini pelat palsu itu sudah dilepas dan diganti kembali dengan pelat resmi sesuai STNK dan BPKB kendaraan.
Baca Juga: Baru Dipasang Sehari, Kamera ETLE Portabel di Cianjur Rekam 752 Pelanggar
“Sekarang sudah saya kembalikan normal. Surat-surat semua lengkap. Kalau ada yang merasa dirugikan, saya minta maaf. Tidak ada maksud apa-apa,” ucapnya.
Ramli juga membantah pelat tersebut sudah lama digunakan. Ia menegaskan, pemasangan hanya bersifat sementara dan tidak berkaitan dengan upaya menghindari aturan.
Meski telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf, publik tetap menyoroti kasus ini. Banyak warganet menilai aparat seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan sebaliknya.
“Kalau masyarakat biasa pasti langsung ditilang,” tulis salah satu komentar di media sosial.
Kasus ini pun kembali mengingatkan pentingnya penegakan aturan pelat nomor kendaraan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, penggunaan pelat yang tidak sesuai STNK merupakan pelanggaran yang dapat dikenai pidana dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Apresiasi Tingkat Dunia, Program CSR BRI Raih Pengakuan Global Lewat Dua Penghargaan Internasional
-
Deli Resmikan Pabrik Alat Tulis Terbesar di ASEAN, Siap Genjot Produksi Lokal
-
Dana Atlet Disabilitas Ditilep Rp7 Miliar Buat Nyaleg dan Beli Mobil, Polisi Bekuk 2 Pejabat Bekasi
-
Wajah Baru Karawang! Bupati Aep Sapu Bersih Bangunan Liar di Interchange Tol Demi Gaet Investor
-
Sambut Tahun Baru 2026, Bigland Bogor Hotel Gelar Survival Land