- Rubicon berwarna oranye itu tampak terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar
- Membantah tudingan bahwa pelat palsu itu dipasang untuk menghindari pajak kendaraan atau sistem tilang elektronik
- Banyak warganet menilai aparat seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan sebaliknya
SuaraJabar.id - Kepala Seksi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar, AKP H Ramli, akhirnya angkat bicara dan meminta maaf.
Setelah videonya bersama mobil mewah Jeep Rubicon berpelat palsu DD 501 JR viral di media sosial.
Dalam video berdurasi singkat yang beredar, Rubicon berwarna oranye itu tampak terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar.
Warganet yang penasaran kemudian menelusuri nomor pelatnya melalui aplikasi Bapenda Sulsel dan menemukan bahwa pelat tersebut tidak terdaftar secara resmi.
Ramli mengakui bahwa mobil tersebut memang miliknya. Namun, ia membantah tudingan bahwa pelat palsu itu dipasang untuk menghindari pajak kendaraan atau sistem tilang elektronik (ETLE).
“Iya, memang masalah pelat. Tapi surat-surat kendaraan lengkap dan sudah dikonfirmasi dari Propam. Tidak ada maksud apa pun untuk mengelabui,” ujar Ramli, Minggu (12/10/2025).
Perwira menengah itu menjelaskan, pelat palsu tersebut terpasang tanpa sengaja karena lupa dilepas setelah bepergian ke luar daerah.
“Saya dari luar daerah ambil obat karena orang tua sakit. Lupa buka pelat gantung waktu balik ke Makassar,” katanya.
Ia menegaskan, kini pelat palsu itu sudah dilepas dan diganti kembali dengan pelat resmi sesuai STNK dan BPKB kendaraan.
Baca Juga: Baru Dipasang Sehari, Kamera ETLE Portabel di Cianjur Rekam 752 Pelanggar
“Sekarang sudah saya kembalikan normal. Surat-surat semua lengkap. Kalau ada yang merasa dirugikan, saya minta maaf. Tidak ada maksud apa-apa,” ucapnya.
Ramli juga membantah pelat tersebut sudah lama digunakan. Ia menegaskan, pemasangan hanya bersifat sementara dan tidak berkaitan dengan upaya menghindari aturan.
Meski telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf, publik tetap menyoroti kasus ini. Banyak warganet menilai aparat seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan sebaliknya.
“Kalau masyarakat biasa pasti langsung ditilang,” tulis salah satu komentar di media sosial.
Kasus ini pun kembali mengingatkan pentingnya penegakan aturan pelat nomor kendaraan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, penggunaan pelat yang tidak sesuai STNK merupakan pelanggaran yang dapat dikenai pidana dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas
-
Pemprov Jabar Resmi Kawinkan 13 SMK Maung dengan Puluhan Industri
-
Ogah Buru-buru Aktifkan SPP SMA/SMK, Dedi Mulyadi Pilih Benahi Pengelolaan Dana BOS
-
Dari Negeri Rantau ke Pesisir Indramayu, Rosyidah Bangun Usaha Olahan Laut Bersama BRI
-
Usai Habisi Yani di Kebun Jati Sagaranten, Pelaku Delon Jampank Sempat Unggah Video Penemuan Mayat