- Rubicon berwarna oranye itu tampak terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar
- Membantah tudingan bahwa pelat palsu itu dipasang untuk menghindari pajak kendaraan atau sistem tilang elektronik
- Banyak warganet menilai aparat seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan sebaliknya
SuaraJabar.id - Kepala Seksi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar, AKP H Ramli, akhirnya angkat bicara dan meminta maaf.
Setelah videonya bersama mobil mewah Jeep Rubicon berpelat palsu DD 501 JR viral di media sosial.
Dalam video berdurasi singkat yang beredar, Rubicon berwarna oranye itu tampak terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar.
Warganet yang penasaran kemudian menelusuri nomor pelatnya melalui aplikasi Bapenda Sulsel dan menemukan bahwa pelat tersebut tidak terdaftar secara resmi.
Ramli mengakui bahwa mobil tersebut memang miliknya. Namun, ia membantah tudingan bahwa pelat palsu itu dipasang untuk menghindari pajak kendaraan atau sistem tilang elektronik (ETLE).
“Iya, memang masalah pelat. Tapi surat-surat kendaraan lengkap dan sudah dikonfirmasi dari Propam. Tidak ada maksud apa pun untuk mengelabui,” ujar Ramli, Minggu (12/10/2025).
Perwira menengah itu menjelaskan, pelat palsu tersebut terpasang tanpa sengaja karena lupa dilepas setelah bepergian ke luar daerah.
“Saya dari luar daerah ambil obat karena orang tua sakit. Lupa buka pelat gantung waktu balik ke Makassar,” katanya.
Ia menegaskan, kini pelat palsu itu sudah dilepas dan diganti kembali dengan pelat resmi sesuai STNK dan BPKB kendaraan.
Baca Juga: Baru Dipasang Sehari, Kamera ETLE Portabel di Cianjur Rekam 752 Pelanggar
“Sekarang sudah saya kembalikan normal. Surat-surat semua lengkap. Kalau ada yang merasa dirugikan, saya minta maaf. Tidak ada maksud apa-apa,” ucapnya.
Ramli juga membantah pelat tersebut sudah lama digunakan. Ia menegaskan, pemasangan hanya bersifat sementara dan tidak berkaitan dengan upaya menghindari aturan.
Meski telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf, publik tetap menyoroti kasus ini. Banyak warganet menilai aparat seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan sebaliknya.
“Kalau masyarakat biasa pasti langsung ditilang,” tulis salah satu komentar di media sosial.
Kasus ini pun kembali mengingatkan pentingnya penegakan aturan pelat nomor kendaraan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, penggunaan pelat yang tidak sesuai STNK merupakan pelanggaran yang dapat dikenai pidana dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Anggota Propam Pakai Mobil Mewah Pelat Palsu, Mau Hindari Tilang Elektronik?
-
Lawan Politik Uang! Pilkades Digital Resmi Bergulir di Karawang dan Indramayu
-
Pengkhianatan Terdalam, Bos Alfamart Heryanto Habisi Nyawa Karyawati Dina di Ruang Tamu Rumahnya
-
Bupati Purwakarta Panggil Langsung Ajudan yang Viral Selingkuh, Ini Pengakuan Y di Depan Om Zein
-
Geger Video Viral! Ajudan Bupati Purwakarta Diduga Selingkuh, Brimob Y Dipulangkan ke Polda Jabar