-
Menhut Raja Juli Antoni akan menindak tegas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dengan sanksi berat sesuai regulasi.
-
Direktorat Jenderal Gakkum KLHK diinstruksikan untuk menegakkan hukum terhadap PETI TNGHS yang viral dan merusak lingkungan serta kawasan konservasi.
-
Penanganan PETI mencakup tindakan pidana, perdata, dan administratif, serta koordinasi lintas sektoral untuk pemulihan lingkungan dan penertiban.
SuaraJabar.id - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat, kini menjadi perhatian serius Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan akan menindak tegas semua aktivitas ilegal tersebut, termasuk di dalamnya pemberian sanksi berat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Semua akan ditindak setegas-tegasnya. (Sanksi) Nanti baca di regulasi, bahwa semuanya yang memungkinkan untuk dilakukan, (akan) kita lakukan,” kata Menhut Raja Juli Antoni Rabu (29/10/2025).
Lebih lanjut, Menhut menegaskan telah memberikan instruksi langsung kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) KLHK untuk menangani hal tersebut. Penanganan ini mencakup semua aspek, mulai dari penyelidikan hingga penjatuhan sanksi.
“Sesuai undang-undang yang berlaku. Ditjen Gakkum secara reguler akan meng-update kepada teman-teman (media),” ujar Menhut.
Sebelumnya, keberadaan deretan tenda biru di kawasan TNGHS sempat viral di media sosial setelah muncul dari citra Google Maps, memicu kekhawatiran publik.
Tak hanya di Halimun, dugaan adanya aktivitas tambang ilegal juga terdeteksi di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat, menunjukkan masalah yang lebih luas.
Ditjen Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) telah mengambil tindakan tegas di beberapa lokasi. Mereka memperketat pengawasan, memasang papan peringatan di TWA Gunung Prabu, dan menyiapkan langkah penegakan hukum bersama aparat penegak hukum lainnya.
Untuk titik di luar kawasan hutan (Areal Penggunaan Lainnya/APL), Ditjen Gakkumhut berkoordinasi dengan dinas/instansi terkait serta unit teknis pertambangan guna memastikan penanganan lintas kewenangan berjalan efektif.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Bagikan Kabar Duka!
“Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan kawasan konservasi. Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho pada Senin (27/10/2025).
“Untuk lokasi di APL, kami memperkuat sinkronisasi kewenangan dengan pemerintah daerah dan instansi teknis agar penanganan komprehensif, mulai dari penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan,” katanya pula. [Antara]
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Bagikan Kabar Duka!
-
Keajaiban di Balik Insiden KA Purwojaya Anjlok di Bekasi: 232 Penumpang Dipastikan Selamat!
-
Janji Nikah dan Hadiah Palsu! Guru Honorer Pembina Seni di Sukabumi Malah Jadi Predator Anak
-
Aneh tapi Nyata! Cari Rezeki di Lahan Sendiri, Dua Warga Sukabumi Malah Terancam Denda Rp100 Miliar
-
Kebakaran Gudang Limbah B3 Sebar 'Jejak Hitam' di Permukiman, Nasib Warga Terancam?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan