-
Menhut Raja Juli Antoni akan menindak tegas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dengan sanksi berat sesuai regulasi.
-
Direktorat Jenderal Gakkum KLHK diinstruksikan untuk menegakkan hukum terhadap PETI TNGHS yang viral dan merusak lingkungan serta kawasan konservasi.
-
Penanganan PETI mencakup tindakan pidana, perdata, dan administratif, serta koordinasi lintas sektoral untuk pemulihan lingkungan dan penertiban.
SuaraJabar.id - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat, kini menjadi perhatian serius Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan akan menindak tegas semua aktivitas ilegal tersebut, termasuk di dalamnya pemberian sanksi berat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Semua akan ditindak setegas-tegasnya. (Sanksi) Nanti baca di regulasi, bahwa semuanya yang memungkinkan untuk dilakukan, (akan) kita lakukan,” kata Menhut Raja Juli Antoni Rabu (29/10/2025).
Lebih lanjut, Menhut menegaskan telah memberikan instruksi langsung kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) KLHK untuk menangani hal tersebut. Penanganan ini mencakup semua aspek, mulai dari penyelidikan hingga penjatuhan sanksi.
“Sesuai undang-undang yang berlaku. Ditjen Gakkum secara reguler akan meng-update kepada teman-teman (media),” ujar Menhut.
Sebelumnya, keberadaan deretan tenda biru di kawasan TNGHS sempat viral di media sosial setelah muncul dari citra Google Maps, memicu kekhawatiran publik.
Tak hanya di Halimun, dugaan adanya aktivitas tambang ilegal juga terdeteksi di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat, menunjukkan masalah yang lebih luas.
Ditjen Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) telah mengambil tindakan tegas di beberapa lokasi. Mereka memperketat pengawasan, memasang papan peringatan di TWA Gunung Prabu, dan menyiapkan langkah penegakan hukum bersama aparat penegak hukum lainnya.
Untuk titik di luar kawasan hutan (Areal Penggunaan Lainnya/APL), Ditjen Gakkumhut berkoordinasi dengan dinas/instansi terkait serta unit teknis pertambangan guna memastikan penanganan lintas kewenangan berjalan efektif.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Bagikan Kabar Duka!
“Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan kawasan konservasi. Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho pada Senin (27/10/2025).
“Untuk lokasi di APL, kami memperkuat sinkronisasi kewenangan dengan pemerintah daerah dan instansi teknis agar penanganan komprehensif, mulai dari penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan,” katanya pula. [Antara]
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Bagikan Kabar Duka!
-
Keajaiban di Balik Insiden KA Purwojaya Anjlok di Bekasi: 232 Penumpang Dipastikan Selamat!
-
Janji Nikah dan Hadiah Palsu! Guru Honorer Pembina Seni di Sukabumi Malah Jadi Predator Anak
-
Aneh tapi Nyata! Cari Rezeki di Lahan Sendiri, Dua Warga Sukabumi Malah Terancam Denda Rp100 Miliar
-
Kebakaran Gudang Limbah B3 Sebar 'Jejak Hitam' di Permukiman, Nasib Warga Terancam?
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Mogok di Rel Kereta? Korlantas Polri Evaluasi Keamanan Mobil Listrik Usai Kecelakaan Maut Bekasi
-
Rahasia Kulit Sehat Dimulai dari Pakaian: Hindari Kesalahan Ini
-
Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara di PN Bandung