-
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Rendiana Awangga dicekal ke luar negeri dan ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejari Bandung karena menyalahgunakan kekuasaan untuk paket pengadaan barang/jasa yang menguntungkan pihak terafiliasi.
-
Kejaksaan Negeri Bandung menunda penahanan kedua tersangka korupsi ini karena menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
-
Penyidikan kasus dugaan korupsi ini masih terus berjalan dan berkembang. Kejari Bandung tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan dua alat bukti sah dan pengembangan lebih lanjut.
SuaraJabar.id - Awan mendung kembali menyelimuti birokrasi Kota Bandung. Setelah menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang Balai Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung kini mengambil langkah taktis untuk mempersempit ruang gerak para tersangka.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, kini menghadapi ancaman pencegahan bepergian ke luar negeri.
Langkah ini diambil guna memastikan kedua pejabat publik tersebut tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung.
Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, mengonfirmasi bahwa prosedur administrasi untuk pencekalan sedang berjalan.
“Berkaitan dengan proses cekal, tentunya kita pasti lakukan pencekalan, ya sedang dalam proses,” kata Ridha Nurul Ikhsan dilansir dari Antara.
Meskipun status hukum sudah naik menjadi tersangka, Kejari Bandung tidak bisa serta-merta melakukan penahanan fisik terhadap pejabat yang masih aktif menjabat.
Ridha mengungkapkan bahwa pihaknya harus menghormati Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Penahanan terhadap Wakil Wali Kota dan anggota legislatif aktif memerlukan lampu hijau atau persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan perlu UU Pemda mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," jelas Ridha.
Saat ini, permohonan resmi tersebut sedang diajukan ke Kemendagri agar proses hukum bisa berlanjut ke tahap penahanan.
Baca Juga: Respons Keras Gubernur Dedi Mulyadi Soal Kasus Korupsi Wakil Wali Kota Bandung
Kasus yang menjerat nama besar di eksekutif dan legislatif Kota Bandung ini bermula dari temuan dua alat bukti yang sah oleh penyidik.
Modus operandinya terdengar klasik namun sangat merugikan pembangunan kota. Para tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Praktik titip proyek atau pengaturan pemenang tender diduga terjadi demi menguntungkan lingkaran terdekat mereka.
"Adapun yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan yang menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi," ungkap Ridha.
Drama hukum ini tampaknya belum mencapai babak akhir. Kejari Bandung menegaskan bahwa penyidikan masih bersifat dinamis dan terus berkembang.
Tim penyidik terus mendalami alat bukti dan memeriksa saksi-saksi tambahan. Ridha memberikan sinyal peringatan bahwa jika ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada nama-nama lain yang terseret.
Berita Terkait
-
Respons Keras Gubernur Dedi Mulyadi Soal Kasus Korupsi Wakil Wali Kota Bandung
-
Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Bekasi Memanas, Kejati Jabar Isyaratkan Daftar Nama Baru Siap Menanti?
-
Diperiksa KPK Soal Skandal BJB Rp222 Miliar, Ridwan Kamil: Saya Tidak Tahu, Apalagi Menikmati
-
Ridwan Kamil Siap Buka-bukaan Soal Skandal Iklan BJB Senilai Rp222 Miliar
-
Dana Atlet Disabilitas Ditilep Rp7 Miliar Buat Nyaleg dan Beli Mobil, Polisi Bekuk 2 Pejabat Bekasi
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
Viral Pasien Lansia Terlantar di Teras Puskesmas Bantarujeg, Ini Kronologinya
-
Kepung Lokasi Balap Liar KM 77 Cipali, Polsek Campaka Amankan 35 Remaja dan 24 Motor
-
Persib Bandung Bantai Kalteng FC dan Tempel Ketat Puncak Klasemen
-
Kecelakaan Maut di Bekasi: Rem Blong, Truk Molen Hantam Halte dan Tewaskan 6 Orang
-
Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain