-
Polres Metro Bekasi membongkar korupsi dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi senilai Rp7 miliar. Dua tersangka, KD dan NY, telah ditetapkan.
-
Tersangka KD diduga menggunakan Rp2 miliar dana atlet disabilitas untuk membiayai kampanye Caleg. NY memakai dana untuk membeli aset kendaraan pribadi.
-
Para tersangka merekayasa Laporan Pertanggungjawaban dengan memasukkan kegiatan fiktif. Mereka terancam hukuman penjara minimal 1 hingga 20 tahun.
SuaraJabar.id - Sebuah ironi menyedihkan kembali mencoreng dunia olahraga tanah air. Di saat para atlet disabilitas berjuang mengharumkan nama bangsa di tengah keterbatasan, dana yang seharusnya menjadi hak mereka justru dijadikan bancakan oleh oknum pengurus demi ambisi pribadi.
Polres Metro Bekasi berhasil membongkar kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tidak tanggung-tanggung, total kerugian negara akibat ulah para tersangka mencapai angka fantastis, yakni Rp7 miliar.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/11/2025), mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka utama dalam kasus ini.
"Untuk tersangka yang sudah diperiksa, yaitu berinisial KD dan NY," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dilansir dari Antara.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada Agustus 2025 lalu. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa NPCI Kabupaten Bekasi menerima total dana hibah sebesar Rp12 miliar dari APBD Pemkab Bekasi Tahun 2024. Sayangnya, amanah tersebut dikhianati.
Fakta yang paling membuat geram publik, khususnya generasi muda yang anti-korupsi, adalah aliran dana tersebut. Tersangka KD diketahui menggunakan uang hibah sebesar Rp2 miliar bukan untuk pembinaan atlet, melainkan untuk membiayai kampanye politiknya sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024. Ambisi duduk di kursi parlemen ternyata dibayar dengan hak para atlet paralimpiade.
Sementara itu, tersangka NY memiliki modus yang berbeda namun tak kalah licik. Ia diduga menggunakan dana hibah untuk memperkaya diri sendiri dengan membeli aset kendaraan pribadi. Agar tidak terendus aparat, ia menggunakan identitas orang lain.
"Sedangkan tersangka NY menerima uang hibah sebesar Rp1,7 miliar yang digunakan untuk uang muka serta angsuran dua unit mobil dengan memakai identitas keponakannya dan identitas kakak Iparnya sebesar Rp319,4 juta. Sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," jelas Mustofa.
Untuk menutupi jejak kejahatan mereka dan membuat seolah-olah anggaran terserap sebagaimana mestinya, kedua tersangka melakukan sulap administrasi. Mereka merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan memasukkan berbagai kegiatan yang sebenarnya tidak pernah ada alias fiktif.
Baca Juga: Tega Sunat Dana Pelajar, Kasus Korupsi PIP SMAN 7 Cirebon Resmi ke Meja Hijau
Kegiatan fiktif tersebut meliputi seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja alat-alat cabang olahraga, hingga belanja modal perlengkapan kesekretariatan.
"Sehingga atas perbuatan penyimpangan yang dilakukan KD dan NY, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi selaku Auditor yang melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp7 miliar," tegas Mustofa.
Pihak kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus ini. Sebanyak 61 saksi telah diperiksa, termasuk saksi ahli dan auditor. Barang bukti berupa dua bendel SK Bupati Bekasi, mutasi rekening bank, dan uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp400 juta telah diamankan.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. [Antara].
Berita Terkait
-
Tega Sunat Dana Pelajar, Kasus Korupsi PIP SMAN 7 Cirebon Resmi ke Meja Hijau
-
Akhirnya! Setelah 256 Hari Menggantung, KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Kasus Bank BJB
-
Kejati Jabar Didesak Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu
-
Diduga Rampas Sertifikat Jaminan Utang Rp500 Juta, Kades di Bekasi Terancam Dipolisikan
-
Kepala Sekolah di Bekasi 'Dipaksa' Belajar Mendalam: Nasib Pendidikan Jawa Barat Ditentukan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran