-
Kejari Cirebon melimpahkan kasus dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) SMAN 7 ke Pengadilan Tipikor Bandung, dengan kerugian negara Rp467,9 juta.
-
Empat terdakwa, termasuk eks kepala dan wakil kepala sekolah SMAN 7 Cirebon, diduga memotong dana bantuan PIP tanpa persetujuan siswa penerima.
-
Para terdakwa dijerat pasal berlapis UU Tipikor karena penyalahgunaan wewenang dan jaksa kini menunggu penetapan jadwal sidang di Bandung.
SuaraJabar.id - Kabar memprihatinkan kembali mencoreng wajah dunia pendidikan di Jawa Barat. Hak-hak siswa yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar, justru diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat sekolah demi keuntungan pribadi.
Kasus dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di SMAN 7 Cirebon kini memasuki babak baru yang lebih serius.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon secara resmi melimpahkan perkara rasuah ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Sabtu (22/11/2025). Langkah tegas ini diambil setelah penyidik memastikan seluruh bukti dan pemberkasan para tersangka telah rampung alias P21.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, mengonfirmasi pelimpahan tersebut. Pihaknya bergerak cepat agar para pelaku segera mendapatkan ganjaran hukum setimpal atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara hingga Rp467,9 juta.
“Berkas perkara sudah lengkap dan hari ini resmi kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” katanya dilansir dari Antara, Sabtu 22 November 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya para orang tua siswa dan Gen Z, karena melibatkan struktur pimpinan sekolah yang seharusnya menjadi teladan. Dalam berkas perkara tersebut, terdapat empat orang yang terseret sebagai terdakwa, yakni:
- IS: Mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Cirebon.
- TF: Mantan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.
- RS: Staf Kesiswaan.
- RA: Pihak swasta/wiraswasta yang terlibat.
Keempatnya diduga melakukan kongkalikong untuk memotong dana bantuan PIP. Parahnya, pemotongan ini dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan siswa penerima maupun wali murid.
“Seluruh terdakwa kami limpahkan bersama barang bukti sesuai ketentuan. Pemotongan itu dilakukan tanpa izin pihak yang berhak menerima bantuan,” ujar Acep menjelaskan modus para pelaku.
Tindakan tidak terpuji ini jelas menabrak aturan pengelolaan keuangan negara, yakni UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004, serta melanggar petunjuk pelaksanaan teknis (juklak) penyaluran PIP dari kementerian terkait.
Baca Juga: 50 UMKM Cirebon Tingkatkan Daya Saing, Ikut Pelatihan Keamanan Pangan Bersertifikat BNSP
“Penghitungan kerugian negara sudah kami terima dan menjadi bagian dari pembuktian,” tambah Acep.
Para terdakwa kini harus siap menghadapi meja hijau dengan jeratan pasal berlapis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dakwaan subsider juga disiapkan menggunakan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena aksi ini dilakukan secara berjamaah atau bersama-sama menyalahgunakan wewenang.
Berita Terkait
-
50 UMKM Cirebon Tingkatkan Daya Saing, Ikut Pelatihan Keamanan Pangan Bersertifikat BNSP
-
Ada Apa? Dedi Mulyadi ke Ruang Kerja Kepala Kejari Purwakarta
-
Kasus Korupsi Anggaran 2025, Kejaksaan Sita Ponsel-Laptop Usai Periksa Wakil Wali Kota Bandung
-
Ancaman Ekonomi di Balik Raperda KTR Cirebon, Pemkab: Kami Sudah Siapkan Peta Mitigasi
-
Heboh Bola Api di Langit Cirebon Bikin Merinding, Ini Penjelasan Menenangkan dari Astronom BRIN
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran
-
Kontrak Ratusan Ton Sampah Tangsel ke Cileungsi Terbongkar
-
Bikin Warga Gatal dan Bau Menyengat, Usaha Limbah B3 di Parungpanjang Disegel Pemkab Bogor
-
5 Surga Wisata Kuliner Kota Bogor yang Wajib Dicoba, Dari Legendaris hingga Kekinian
-
BRI-Kemenpora Dorong Atlet SEA Games 2025 Jadi Juara di Arena dan Finansial