-
Kejari Cirebon melimpahkan kasus dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) SMAN 7 ke Pengadilan Tipikor Bandung, dengan kerugian negara Rp467,9 juta.
-
Empat terdakwa, termasuk eks kepala dan wakil kepala sekolah SMAN 7 Cirebon, diduga memotong dana bantuan PIP tanpa persetujuan siswa penerima.
-
Para terdakwa dijerat pasal berlapis UU Tipikor karena penyalahgunaan wewenang dan jaksa kini menunggu penetapan jadwal sidang di Bandung.
SuaraJabar.id - Kabar memprihatinkan kembali mencoreng wajah dunia pendidikan di Jawa Barat. Hak-hak siswa yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar, justru diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat sekolah demi keuntungan pribadi.
Kasus dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di SMAN 7 Cirebon kini memasuki babak baru yang lebih serius.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon secara resmi melimpahkan perkara rasuah ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Sabtu (22/11/2025). Langkah tegas ini diambil setelah penyidik memastikan seluruh bukti dan pemberkasan para tersangka telah rampung alias P21.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, mengonfirmasi pelimpahan tersebut. Pihaknya bergerak cepat agar para pelaku segera mendapatkan ganjaran hukum setimpal atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara hingga Rp467,9 juta.
“Berkas perkara sudah lengkap dan hari ini resmi kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” katanya dilansir dari Antara, Sabtu 22 November 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya para orang tua siswa dan Gen Z, karena melibatkan struktur pimpinan sekolah yang seharusnya menjadi teladan. Dalam berkas perkara tersebut, terdapat empat orang yang terseret sebagai terdakwa, yakni:
- IS: Mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Cirebon.
- TF: Mantan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.
- RS: Staf Kesiswaan.
- RA: Pihak swasta/wiraswasta yang terlibat.
Keempatnya diduga melakukan kongkalikong untuk memotong dana bantuan PIP. Parahnya, pemotongan ini dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan siswa penerima maupun wali murid.
“Seluruh terdakwa kami limpahkan bersama barang bukti sesuai ketentuan. Pemotongan itu dilakukan tanpa izin pihak yang berhak menerima bantuan,” ujar Acep menjelaskan modus para pelaku.
Tindakan tidak terpuji ini jelas menabrak aturan pengelolaan keuangan negara, yakni UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004, serta melanggar petunjuk pelaksanaan teknis (juklak) penyaluran PIP dari kementerian terkait.
Baca Juga: 50 UMKM Cirebon Tingkatkan Daya Saing, Ikut Pelatihan Keamanan Pangan Bersertifikat BNSP
“Penghitungan kerugian negara sudah kami terima dan menjadi bagian dari pembuktian,” tambah Acep.
Para terdakwa kini harus siap menghadapi meja hijau dengan jeratan pasal berlapis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dakwaan subsider juga disiapkan menggunakan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena aksi ini dilakukan secara berjamaah atau bersama-sama menyalahgunakan wewenang.
Berita Terkait
-
50 UMKM Cirebon Tingkatkan Daya Saing, Ikut Pelatihan Keamanan Pangan Bersertifikat BNSP
-
Ada Apa? Dedi Mulyadi ke Ruang Kerja Kepala Kejari Purwakarta
-
Kasus Korupsi Anggaran 2025, Kejaksaan Sita Ponsel-Laptop Usai Periksa Wakil Wali Kota Bandung
-
Ancaman Ekonomi di Balik Raperda KTR Cirebon, Pemkab: Kami Sudah Siapkan Peta Mitigasi
-
Heboh Bola Api di Langit Cirebon Bikin Merinding, Ini Penjelasan Menenangkan dari Astronom BRIN
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi