-
Kejari Cirebon melimpahkan kasus dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) SMAN 7 ke Pengadilan Tipikor Bandung, dengan kerugian negara Rp467,9 juta.
-
Empat terdakwa, termasuk eks kepala dan wakil kepala sekolah SMAN 7 Cirebon, diduga memotong dana bantuan PIP tanpa persetujuan siswa penerima.
-
Para terdakwa dijerat pasal berlapis UU Tipikor karena penyalahgunaan wewenang dan jaksa kini menunggu penetapan jadwal sidang di Bandung.
SuaraJabar.id - Kabar memprihatinkan kembali mencoreng wajah dunia pendidikan di Jawa Barat. Hak-hak siswa yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar, justru diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat sekolah demi keuntungan pribadi.
Kasus dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di SMAN 7 Cirebon kini memasuki babak baru yang lebih serius.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon secara resmi melimpahkan perkara rasuah ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Sabtu (22/11/2025). Langkah tegas ini diambil setelah penyidik memastikan seluruh bukti dan pemberkasan para tersangka telah rampung alias P21.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, mengonfirmasi pelimpahan tersebut. Pihaknya bergerak cepat agar para pelaku segera mendapatkan ganjaran hukum setimpal atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara hingga Rp467,9 juta.
“Berkas perkara sudah lengkap dan hari ini resmi kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” katanya dilansir dari Antara, Sabtu 22 November 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya para orang tua siswa dan Gen Z, karena melibatkan struktur pimpinan sekolah yang seharusnya menjadi teladan. Dalam berkas perkara tersebut, terdapat empat orang yang terseret sebagai terdakwa, yakni:
- IS: Mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Cirebon.
- TF: Mantan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.
- RS: Staf Kesiswaan.
- RA: Pihak swasta/wiraswasta yang terlibat.
Keempatnya diduga melakukan kongkalikong untuk memotong dana bantuan PIP. Parahnya, pemotongan ini dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan siswa penerima maupun wali murid.
“Seluruh terdakwa kami limpahkan bersama barang bukti sesuai ketentuan. Pemotongan itu dilakukan tanpa izin pihak yang berhak menerima bantuan,” ujar Acep menjelaskan modus para pelaku.
Tindakan tidak terpuji ini jelas menabrak aturan pengelolaan keuangan negara, yakni UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004, serta melanggar petunjuk pelaksanaan teknis (juklak) penyaluran PIP dari kementerian terkait.
Baca Juga: 50 UMKM Cirebon Tingkatkan Daya Saing, Ikut Pelatihan Keamanan Pangan Bersertifikat BNSP
“Penghitungan kerugian negara sudah kami terima dan menjadi bagian dari pembuktian,” tambah Acep.
Para terdakwa kini harus siap menghadapi meja hijau dengan jeratan pasal berlapis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dakwaan subsider juga disiapkan menggunakan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena aksi ini dilakukan secara berjamaah atau bersama-sama menyalahgunakan wewenang.
Berita Terkait
-
50 UMKM Cirebon Tingkatkan Daya Saing, Ikut Pelatihan Keamanan Pangan Bersertifikat BNSP
-
Ada Apa? Dedi Mulyadi ke Ruang Kerja Kepala Kejari Purwakarta
-
Kasus Korupsi Anggaran 2025, Kejaksaan Sita Ponsel-Laptop Usai Periksa Wakil Wali Kota Bandung
-
Ancaman Ekonomi di Balik Raperda KTR Cirebon, Pemkab: Kami Sudah Siapkan Peta Mitigasi
-
Heboh Bola Api di Langit Cirebon Bikin Merinding, Ini Penjelasan Menenangkan dari Astronom BRIN
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Dipicu Semak Kering dan Angin, Lahan Perbukitan Desa Pasirbaru Cisolok Hangus Terbakar
-
Sikapi Polemik Sayembara Begal Dedi Mulyadi, Menko Yusril Minta Polda Jabar Gencarkan Patroli
-
Bukan Pakai APBD, KDM Pastikan Uang Sayembara Begal Rp10 Juta Murni dari Kocek Pribadi
-
Undang Wapres Hingga Dedi Mulyadi, Festival Merah Putih Kota Bogor Siap Digelar 9 Agustus
-
Mencekam! Buaya Situ Habibi Sukabumi Terekam Menerkam Anak Sapi di Depan Wisatawan