-
Kejari Cirebon melimpahkan kasus dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) SMAN 7 ke Pengadilan Tipikor Bandung, dengan kerugian negara Rp467,9 juta.
-
Empat terdakwa, termasuk eks kepala dan wakil kepala sekolah SMAN 7 Cirebon, diduga memotong dana bantuan PIP tanpa persetujuan siswa penerima.
-
Para terdakwa dijerat pasal berlapis UU Tipikor karena penyalahgunaan wewenang dan jaksa kini menunggu penetapan jadwal sidang di Bandung.
SuaraJabar.id - Kabar memprihatinkan kembali mencoreng wajah dunia pendidikan di Jawa Barat. Hak-hak siswa yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar, justru diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat sekolah demi keuntungan pribadi.
Kasus dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di SMAN 7 Cirebon kini memasuki babak baru yang lebih serius.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon secara resmi melimpahkan perkara rasuah ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Sabtu (22/11/2025). Langkah tegas ini diambil setelah penyidik memastikan seluruh bukti dan pemberkasan para tersangka telah rampung alias P21.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, mengonfirmasi pelimpahan tersebut. Pihaknya bergerak cepat agar para pelaku segera mendapatkan ganjaran hukum setimpal atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara hingga Rp467,9 juta.
“Berkas perkara sudah lengkap dan hari ini resmi kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” katanya dilansir dari Antara, Sabtu 22 November 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya para orang tua siswa dan Gen Z, karena melibatkan struktur pimpinan sekolah yang seharusnya menjadi teladan. Dalam berkas perkara tersebut, terdapat empat orang yang terseret sebagai terdakwa, yakni:
- IS: Mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Cirebon.
- TF: Mantan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.
- RS: Staf Kesiswaan.
- RA: Pihak swasta/wiraswasta yang terlibat.
Keempatnya diduga melakukan kongkalikong untuk memotong dana bantuan PIP. Parahnya, pemotongan ini dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan siswa penerima maupun wali murid.
“Seluruh terdakwa kami limpahkan bersama barang bukti sesuai ketentuan. Pemotongan itu dilakukan tanpa izin pihak yang berhak menerima bantuan,” ujar Acep menjelaskan modus para pelaku.
Tindakan tidak terpuji ini jelas menabrak aturan pengelolaan keuangan negara, yakni UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004, serta melanggar petunjuk pelaksanaan teknis (juklak) penyaluran PIP dari kementerian terkait.
Baca Juga: 50 UMKM Cirebon Tingkatkan Daya Saing, Ikut Pelatihan Keamanan Pangan Bersertifikat BNSP
“Penghitungan kerugian negara sudah kami terima dan menjadi bagian dari pembuktian,” tambah Acep.
Para terdakwa kini harus siap menghadapi meja hijau dengan jeratan pasal berlapis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dakwaan subsider juga disiapkan menggunakan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena aksi ini dilakukan secara berjamaah atau bersama-sama menyalahgunakan wewenang.
Berita Terkait
-
50 UMKM Cirebon Tingkatkan Daya Saing, Ikut Pelatihan Keamanan Pangan Bersertifikat BNSP
-
Ada Apa? Dedi Mulyadi ke Ruang Kerja Kepala Kejari Purwakarta
-
Kasus Korupsi Anggaran 2025, Kejaksaan Sita Ponsel-Laptop Usai Periksa Wakil Wali Kota Bandung
-
Ancaman Ekonomi di Balik Raperda KTR Cirebon, Pemkab: Kami Sudah Siapkan Peta Mitigasi
-
Heboh Bola Api di Langit Cirebon Bikin Merinding, Ini Penjelasan Menenangkan dari Astronom BRIN
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
BRI: Kredit Perbankan Nasional Tumbuh 9,98%, Industri Tetap Solid
-
Tim K9 Mabes Polri Diterjunkan Kepung Hutan Jasinga Bogor
-
BBM Non-Subsidi Naik Drastis: 5 Langkah Efisiensi Walikota Bandung untuk Hemat Anggaran
-
Skor PCMB Jabar 2026 Menyusut? Dedi Mulyadi: Jangan Panik, Itu Penyesuaian Sertifikat Prestasi
-
Pertamax Tembus Rp16.250, Walikota Bandung Instruksikan Langkah Efisiensi Besar-besaran