-
Pemkab Cirebon susun Raperda KTR untuk lindungi kesehatan publik sambil seimbangkan aspek ekonomi daerah.
-
Penyusunan Raperda KTR Cirebon dilakukan dengan menjaring aspirasi penuh dari pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat.
-
Pelaku usaha mendukung Raperda KTR tetapi meminta pemerintah bijak agar tidak membebani sektor bisnis dan lapangan kerja.
SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebijakan yang partisipatif dan berimbang.
Saat ini, Pemkab tengah intensif menjaring aspirasi masyarakat dan pelaku usaha terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Raperda ini, yang kini siap dibahas bersama DPRD setempat, bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan aspek ekonomi daerah yang signifikan bergantung pada komoditas tembakau.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Setia Budi Hartono, menegaskan bahwa proses penyusunan raperda ini dilakukan dengan prinsip partisipasi penuh.
"Kegiatan penjaringan masukan tersebut dilaksanakan di salah satu hotel kawasan Kedawung pada Rabu (15/10), dengan melibatkan pelaku industri, akademisi, organisasi masyarakat, hingga asosiasi pengusaha,” katanya dilansir dari Antara.
Penyusunan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) selalu menjadi isu sensitif yang mempertemukan dua kepentingan besar kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi.
Produk tembakau, khususnya rokok, merupakan komoditas strategis yang ikut menopang perekonomian daerah melalui sektor industri dan pendapatan cukai.
Hartono menjelaskan, pemerintah daerah sangat terbuka terhadap setiap masukan karena menyadari kompleksitas ini.
"Pemerintah daerah sangat terbuka terhadap setiap masukan, karena produk tembakau khususnya rokok merupakan komoditas strategis yang ikut menopang perekonomian daerah," ujarnya.
Baca Juga: Desa Penghasil Pajak di Jawa Barat Jadi Prioritas Dedi Mulyadi
Untuk mengantisipasi potensi dampak negatif, terutama pada pendapatan asli daerah (PAD) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemkab Cirebon telah mengambil langkah proaktif.
"Bapelitbangda, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum ditugaskan untuk memetakan potensi dampak ekonomi serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada bupati,” kata Hartono.
Dukungan terhadap pembentukan raperda ini datang dari berbagai pihak, termasuk sektor usaha. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon, Ida Kartika, menyatakan dukungannya, namun tetap berharap penerapannya tidak membebani sektor usaha.
Ia memberikan masukan agar pemerintah daerah selalu bersikap bijak dalam membuat sebuah regulasi, supaya dampak positifnya bisa dirasakan semua pihak.
"Silakan buat aturan, tapi jangan sampai pelaku usaha yang sudah terjepit, makin terjepit,” ujar Ida, menyoroti kekhawatiran akan dampak ekonomi dan potensi hilangnya lapangan kerja.
Berita Terkait
-
Desa Penghasil Pajak di Jawa Barat Jadi Prioritas Dedi Mulyadi
-
Lawan Politik Uang! Pilkades Digital Resmi Bergulir di Karawang dan Indramayu
-
Kisah Jalan Cihampelas: Dulu Bernama Lembangweg, Ada Macan Masuk Rumah Warga
-
Beton Readymix WSBP Berperan Besar dalam Menyukseskan Infrastruktur Transportasi Jawa Barat
-
Dukung Pembangunan Infrastruktur, WSBP Wujudkan Proyek Jalan Tol di Jawa Barat
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
6 Fakta Miris Kapasitas TPA Sarimukti yang Habis di 2026
-
Bandung Raya Siaga Satu! TPA Sarimukti Diprediksi Penuh Total Oktober 2026
-
Pangkas Waktu ke Palabuhanratu, Jalan Malasari-Cianten Bakal Ditembuskan ke Sukabumi
-
Kabar Baik Pengendara Sukabumi - Bogor, Jembatan Pamuruyan Baru Mulai Beroperasi
-
3 Hari Penumbangan Pimpinan BGN, Dari Sidak Dapur Hingga Rompi Pink Dadan Hindayana