-
Pemkab Cirebon susun Raperda KTR untuk lindungi kesehatan publik sambil seimbangkan aspek ekonomi daerah.
-
Penyusunan Raperda KTR Cirebon dilakukan dengan menjaring aspirasi penuh dari pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat.
-
Pelaku usaha mendukung Raperda KTR tetapi meminta pemerintah bijak agar tidak membebani sektor bisnis dan lapangan kerja.
SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebijakan yang partisipatif dan berimbang.
Saat ini, Pemkab tengah intensif menjaring aspirasi masyarakat dan pelaku usaha terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Raperda ini, yang kini siap dibahas bersama DPRD setempat, bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan aspek ekonomi daerah yang signifikan bergantung pada komoditas tembakau.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Setia Budi Hartono, menegaskan bahwa proses penyusunan raperda ini dilakukan dengan prinsip partisipasi penuh.
"Kegiatan penjaringan masukan tersebut dilaksanakan di salah satu hotel kawasan Kedawung pada Rabu (15/10), dengan melibatkan pelaku industri, akademisi, organisasi masyarakat, hingga asosiasi pengusaha,” katanya dilansir dari Antara.
Penyusunan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) selalu menjadi isu sensitif yang mempertemukan dua kepentingan besar kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi.
Produk tembakau, khususnya rokok, merupakan komoditas strategis yang ikut menopang perekonomian daerah melalui sektor industri dan pendapatan cukai.
Hartono menjelaskan, pemerintah daerah sangat terbuka terhadap setiap masukan karena menyadari kompleksitas ini.
"Pemerintah daerah sangat terbuka terhadap setiap masukan, karena produk tembakau khususnya rokok merupakan komoditas strategis yang ikut menopang perekonomian daerah," ujarnya.
Baca Juga: Desa Penghasil Pajak di Jawa Barat Jadi Prioritas Dedi Mulyadi
Untuk mengantisipasi potensi dampak negatif, terutama pada pendapatan asli daerah (PAD) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemkab Cirebon telah mengambil langkah proaktif.
"Bapelitbangda, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum ditugaskan untuk memetakan potensi dampak ekonomi serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada bupati,” kata Hartono.
Dukungan terhadap pembentukan raperda ini datang dari berbagai pihak, termasuk sektor usaha. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon, Ida Kartika, menyatakan dukungannya, namun tetap berharap penerapannya tidak membebani sektor usaha.
Ia memberikan masukan agar pemerintah daerah selalu bersikap bijak dalam membuat sebuah regulasi, supaya dampak positifnya bisa dirasakan semua pihak.
"Silakan buat aturan, tapi jangan sampai pelaku usaha yang sudah terjepit, makin terjepit,” ujar Ida, menyoroti kekhawatiran akan dampak ekonomi dan potensi hilangnya lapangan kerja.
Berita Terkait
-
Desa Penghasil Pajak di Jawa Barat Jadi Prioritas Dedi Mulyadi
-
Lawan Politik Uang! Pilkades Digital Resmi Bergulir di Karawang dan Indramayu
-
Kisah Jalan Cihampelas: Dulu Bernama Lembangweg, Ada Macan Masuk Rumah Warga
-
Beton Readymix WSBP Berperan Besar dalam Menyukseskan Infrastruktur Transportasi Jawa Barat
-
Dukung Pembangunan Infrastruktur, WSBP Wujudkan Proyek Jalan Tol di Jawa Barat
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- Innalillahi, Aktor Epy Kusnandar Meninggal Dunia
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
Pilihan
-
Drama Sidang Haji Alim: Datang dengan Ambulans & Oksigen, Ratusan Pendukung Padati Pengadilan
-
KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
Terkini
-
Kasus Video Asusila Lisa Mariana Masuki Babak Penjemputan Paksa
-
DPRD Bogor Beri 'Lampu Hijau' TPAS Galuga dengan Catatan Keras
-
Miris! Lapor Bapak Selingkuh dan Nikah Siri, Anak Pejabat Disdik Bogor Malah Telan Pil Pahit
-
Dedi Mulyadi Tancap Gas Pulihkan Citarum dan Infrastruktur Jabar di 2026
-
Lewat Tim Elang Relawan BRI, BRI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatra