Andi Ahmad S
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:25 WIB
Presiden ke-7 Jokowi. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Kabar mengenai permintaan maaf Jokowi agar tidak dipenjara karena ijazah palsu adalah hoaks hasil editan. Faktanya, tidak ada berita resmi dari media Antara yang memuat pernyataan sensasional tersebut di internet.

  • Polisi justru menetapkan delapan tersangka dalam kasus penyebaran tuduhan ijazah palsu Jokowi. Para pelaku terjerat pasal penghasutan dan terancam hukuman enam tahun penjara karena menyebarkan narasi menyesatkan kepada publik.

  • Universitas Gadjah Mada telah berulang kali mengonfirmasi bahwa ijazah milik mantan Presiden Jokowi adalah asli. Masyarakat diminta waspada terhadap potongan gambar berita palsu yang sengaja disebarkan untuk memicu kegaduhan.

SuaraJabar.id - Jagat maya kembali dibuat heboh dengan beredarnya sebuah tangkapan layar artikel berita yang cukup sensasional.

Di tengah riuh rendah diskusi politik pasca kepemimpinan, sebuah narasi mengejutkan muncul menyasar mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Unggahan tersebut mengeklaim bahwa Jokowi memohon agar tidak dipenjara jika ijazah kuliahnya terbukti palsu.

Sejak 2019, topik ini terus digulirkan oleh pihak-pihak yang meragukan status kelulusan Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM, salah satunya oleh mantan Menpora, Roy Suryo.

Namun, benarkah mantan orang nomor satu di Indonesia itu mengeluarkan pernyataan "mengibarkan bendera putih" seperti yang viral belakangan ini?

Penelusuran Tim Cek Fakta Suara.com.

Narasi yang beredar di Facebook menampilkan tangkapan layar dengan logo media arus utama, Antara. Judul dalam gambar tersebut tertulis:

"Jokowi dan kuasa Hukumnya Meminta jika ijasah nya dinyatakan Palsu akan bertobat tapi berharap jangan saya di penjara."

Faktanya

Baca Juga: Kabar Gembira Warga Bogor Barat: Akhir dari Era 'Jalur Neraka' Dimulai dengan Anggaran Rp100 Miliar

Faktanya, tidak ditemukan satu pun pemberitaan di laman resmi Antara yang memuat judul atau pernyataan tersebut.

Setelah ditelusuri menggunakan teknologi Google Lens dan pencarian arsip, ditemukan bahwa foto yang digunakan dalam hoaks tersebut mengambil dari artikel asli Antara yang berjudul:

"Polisi sebut laporan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi masih berjalan".

Alih-alih Jokowi meminta ampun, artikel asli tersebut justru memberitakan perkembangan proses hukum terhadap pihak-pihak yang menuduh ijazah Jokowi palsu. Pada Mei 2025, Polda Metro Jaya sedang gencar menyelidiki kasus ini.

Update terbaru pada November 2025 justru menjadi mimpi buruk bagi para penyebar isu tersebut. Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Sebagaimana pernah diberitakan, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, delapan tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan peranannya.

Load More