Andi Ahmad S
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:25 WIB
Presiden ke-7 Jokowi. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Kabar mengenai permintaan maaf Jokowi agar tidak dipenjara karena ijazah palsu adalah hoaks hasil editan. Faktanya, tidak ada berita resmi dari media Antara yang memuat pernyataan sensasional tersebut di internet.

  • Polisi justru menetapkan delapan tersangka dalam kasus penyebaran tuduhan ijazah palsu Jokowi. Para pelaku terjerat pasal penghasutan dan terancam hukuman enam tahun penjara karena menyebarkan narasi menyesatkan kepada publik.

  • Universitas Gadjah Mada telah berulang kali mengonfirmasi bahwa ijazah milik mantan Presiden Jokowi adalah asli. Masyarakat diminta waspada terhadap potongan gambar berita palsu yang sengaja disebarkan untuk memicu kegaduhan.

Klaster pertama terdiri atas nama-nama yang cukup dikenal publik, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Para tersangka ini tidak main-main dalam menghadapi jerat hukum. Mereka dianggap melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Kesimpulan

Hingga saat ini, pihak UGM pun telah berkali-kali mengonfirmasi keaslian ijazah alumninya tersebut. Jadi, jika Anda melihat gambar tersebut melintas di timeline grup WhatsApp keluarga atau Facebook, segera ingatkan bahwa itu adalah editan yang menyesatkan.

Load More