- Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) diajukan Tony terkait penyitaan rumah akibat sengketa antara PT SBM dan PT Sun Life Financial Indonesia.
- Kuasa hukum PT SBM menyoroti klausula tanggung renteng pada adendum 2020 yang mengalihkan risiko korporasi menjadi beban pribadi.
- PT SBM mendesak OJK mengaudit pola kemitraan pemasaran asuransi karena dinilai timpang, merugikan mitra, dan berpotensi sistemik.
SuaraJabar.id - Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga yang dirugikan (Derden Verzet) dengan Register Perkara Nomor 1355/Pdt.Bth/2025/PN.Jkt.Sel yang diajukan Tony atas rumah keluarga yang disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuka babak baru polemik hukum antara PT Semangat Berkat Melimpah (SBM) dan PT Sun Life Financial Indonesia. Tony mengaku tidak pernah mengetahui rumah tersebut dijaminkan dalam hubungan bisnis yang disengketakan.
Kuasa hukum PT SBM, Sulaiman N. Sembiring, menilai perkara ini menguak kejanggalan serius dalam pola Perjanjian Kerja Sama pemasaran asuransi antara kliennya dan Sun Life. Ia mendesak regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan, turun tangan menelusuri model kemitraan yang dinilai bermasalah.
Menurut Sulaiman, dampak sengketa tersebut telah menyentuh aset pribadi Direktur PT SBM, padahal sejak awal hubungan hukum yang terjadi adalah kerja sama antarkorporasi antara PT SBM dan PT Sun Life Financial Indonesia. Situasi ini, kata dia, menunjukkan pergeseran risiko yang tidak wajar.
“Ketika rumah keluarga bisa ikut disita akibat perjanjian bisnis yang problematik, ini alarm serius. Dengan adanya klausula tanggung renteng yang diselundupkan, menunjukkan adanya persoalan tata kelola dan perlindungan yang harus diuji / diaudit? oleh OJK,” kata Sulaiman kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan perkara ini tidak bisa dipersempit sebagai wanprestasi semata. “Yang kami soroti adalah pola kontraktual dan mekanisme kemitraan dalam sektor jasa keuangan, yang jelas-jelas timpang dan merugikan mitra pemasaran,” ujarnya.
Sulaiman menjelaskan kerja sama Sun Life dengan PT SBM bermula dari Perjanjian Kantor Pemasaran Mandiri (KPM) yang ditandatangani pada 2018. Dalam skema itu, mitra KPM menerima dana pengembangan untuk membangun jaringan agen dan memasarkan produk asuransi dengan target tertentu.
Namun dalam praktiknya, istilah “dana” dan “kompensasi” dalam perjanjian tersebut kemudian diperlakukan sebagai kewajiban pengembalian layaknya utang, meskipun dana telah digunakan untuk pengembangan jaringan agen dan operasional pemasaran. Tafsir ini dinilai menyimpang dari semangat awal perjanjian.
“Ini masalah mendasar. Sejak awal dibunyikan dan diposisikan sebagai dana pengembangan dan kompensasi, tetapi kemudian ditagih kembali sebagai utang penuh. Tafsir seperti ini tidak seimbang dan sangat merugikan mitra,” ujar Sulaiman.
Ia menilai penggunaan istilah yang tidak jelas dan berpotensi menyesatkan tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi di sektor jasa keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha menggunakan terminologi yang sederhana dan mudah dipahami mitra.
Baca Juga: 5 Fakta Panas Sidang Praperadilan Korupsi PJU Cianjur: Perlawanan Tersangka dan Pedenya Jaksa
Persoalan kian kompleks setelah adendum perjanjian ditandatangani pada 2020. Dalam adendum itu, Candra Dewi ditempatkan sebagai penanggung jawab secara tanggung renteng pribadi, meski hubungan hukum pokoknya adalah kerja sama antarperusahaan.
Padahal, Para Pihak dalam adendum tetap dua pihak, yakni PT Sun Life Financial Indonesia dan PT Semangat Berkat Melimpah, sementara Candra Dewi bukan pihak dalam perjanjian.
“Ini titik krusial. Adendum tersebut menggeser risiko bisnis perusahaan menjadi beban pribadi klien kami, tanpa mekanisme persetujuan yang memadai dan tanpa penjelasan risiko yang proporsional,” kata Sulaiman.
Menurutnya, penempatan tanggung jawab pribadi itu berdampak langsung pada harta pribadi dan harta bersama dalam perkawinan, yang kemudian menjadi pintu masuk penyitaan rumah keluarga. Dari sini terlihat bagaimana kontrak bisnis berimplikasi luas hingga ranah domestik.
Sulaiman juga menyoroti keberadaan klausula baku dalam perjanjian KPM dan adendumnya yang memberi kewenangan perubahan sepihak kepada perusahaan. Ia menilai klausula semacam itu bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan kemitraan di sektor jasa keuangan.
“Dalam sektor yang diawasi OJK, relasi kontraktual tidak boleh timpang. Ketika satu pihak bisa mengubah aturan sepihak, sementara pihak lain menanggung seluruh risiko, maka itu patut diuji regulator,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Tantangan Berat di Cisarua! Bima Arya: Material Longsor 20 Meter Persulit Evakuasi Korban
-
Di Balik Lumpur Pasirlangu, Dinamika Data dan Harapan Keluarga yang Belum Padam
-
Predator Anak Menghantui Cianjur: Polres Buka Posko Laporan, Diduga Korban Lebih dari 10 Orang
-
Gugatan Rumah Disita Picu Desakan OJK Telusuri Pola Kemitraan Asuransi
-
Bupati Karawang Tegaskan Moratorium Perumahan: Tak Ada Izin Baru Sampai Tata Ruang Beres